Pemkab Sinjai Gelar Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
Tim Sindomakassar
Rabu, 26 Juni 2024 - 11:30 WIB
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sinjai menggelar pelatihan manajemen dan penanganan kasus, di Wisma Sanjaya Sinjai Utara (26/06/2024).
Hadir membuka Pelatihan manajemen dan penanganan kasus ini Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB, Aprilia Nurmala Dewi mengatakan pelatihan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman manajemen kasus dalam sistem perlindungan perempuan.
“Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini selain untuk meningkatkan pemahaman manajemen kasus, juga untuk meningkatkan kerja sama antar stakeholder. Sekaligus menerapkan pentingnya membangun sistem rujukan dalam manajemen kasus,” katanya.
Baca Juga:Kerjakan Proyek Jalan, Bumi Karsa Terapkan Metode Ramah Lingkungan
Sementara Andi Jefrianto menyampaikan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan dan mengabaikan hak asasi perempuan. Dampak kekerasan juga secara tidak langsung dapat dirasakan dalam jangka panjang.
“Salah satu upaya pemerintah Kabupaten Sinjai dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan adalah memperkuat koordinasi antara stakeholder untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas,” ungkapnya.
Hadir membuka Pelatihan manajemen dan penanganan kasus ini Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB, Aprilia Nurmala Dewi mengatakan pelatihan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman manajemen kasus dalam sistem perlindungan perempuan.
“Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini selain untuk meningkatkan pemahaman manajemen kasus, juga untuk meningkatkan kerja sama antar stakeholder. Sekaligus menerapkan pentingnya membangun sistem rujukan dalam manajemen kasus,” katanya.
Baca Juga:Kerjakan Proyek Jalan, Bumi Karsa Terapkan Metode Ramah Lingkungan
Sementara Andi Jefrianto menyampaikan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan dan mengabaikan hak asasi perempuan. Dampak kekerasan juga secara tidak langsung dapat dirasakan dalam jangka panjang.
“Salah satu upaya pemerintah Kabupaten Sinjai dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan adalah memperkuat koordinasi antara stakeholder untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas,” ungkapnya.