Bawaslu Soppeng Bentuk Posko Kawal Hak Pilih Awasi Tahapan Pilkada Serentak 2024
Ahmad Muhaimin
Rabu, 26 Juni 2024 - 14:38 WIB
Bawaslu Soppeng mengambil langkah proaktif dalam rangka pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024. Kegiatan ini akan berlangsung mulai 26 Juni hingga 27 November 2024.
"Ini berdasarkan instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih. Sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan instruksi tersebut, kami telah membentuk Posko Kawal Hak Pilih," kata Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi kepada Sindomakassar.com pada Rabu (26/06/2024).
Hasbi mengatakan posko ini memiliki sejumlah fungsi, diantaranya menjamin setiap warga yang berhak dan dapat menggunakan hak pilihnya. Serta memastikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih berjalan sesuai prosedur.
"Kemudian mengawasi setiap tahapan coklit untuk memastikan ketepatan dan kejujuran data pemilih. Serta mendorong masyarakat untuk melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," ujar Hasbi.
Baca Juga:14 Komisioner KPU dan Bawaslu di Sulsel Dilaporkan ke DKPP
Dia melanjutkan, pengaduan terkait dugaan pelanggaran dapat disampaikan ke Kantor Bawaslu Soppeng, Kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Soppeng, dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Adapun tahapan pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Jadwal Coklit yakni 24 Juni sampai 25 Juni 2024. Penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) pada 25 Juli sampai 11 Agustus 2024.
"Ini berdasarkan instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih. Sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan instruksi tersebut, kami telah membentuk Posko Kawal Hak Pilih," kata Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi kepada Sindomakassar.com pada Rabu (26/06/2024).
Hasbi mengatakan posko ini memiliki sejumlah fungsi, diantaranya menjamin setiap warga yang berhak dan dapat menggunakan hak pilihnya. Serta memastikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih berjalan sesuai prosedur.
"Kemudian mengawasi setiap tahapan coklit untuk memastikan ketepatan dan kejujuran data pemilih. Serta mendorong masyarakat untuk melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," ujar Hasbi.
Baca Juga:14 Komisioner KPU dan Bawaslu di Sulsel Dilaporkan ke DKPP
Dia melanjutkan, pengaduan terkait dugaan pelanggaran dapat disampaikan ke Kantor Bawaslu Soppeng, Kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Soppeng, dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Adapun tahapan pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Jadwal Coklit yakni 24 Juni sampai 25 Juni 2024. Penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) pada 25 Juli sampai 11 Agustus 2024.