14 Komisioner KPU dan Bawaslu di Sulsel Dilaporkan ke DKPP
Rabu, 26 Jun 2024 10:40

Sebanyak 14 penyelenggara Pemilu kabupaten/kota di Sulsel dilaporkan ke DKPP. Diantaranya 10 komisioner KPU dan 4 orang dari Bawaslu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sebanyak 14 penyelenggara Pemilu kabupaten/kota di Sulsel dilaporkan ke DKPP. Diantaranya 10 komisioner KPU dan 4 orang dari Bawaslu.
Rinciannya lima komisioner KPU Toraja Utara masing-masing Ketua Jan Hery Pakan, dan empat anggota Harsal Lahiya, Randy Tambing, Samuel Rianto dan Furqan Mansyur Batkam. Mereka diadukan oleh David Antonius Tambun.
Berikutnya lima komisioner KPU Barru yakni Ketua Abdul Syafah dan empat anggota Abdul Mannan, Basman A. Gani, Ilham, Arham.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Barru yakni Najemuddin, serta dua anggota Farida dan Mastang. Mereka dilaporkan oleh Ishak Ilyas yang memberikan kuasa kepada Abdul Rasyid.
Dan satu komisioner Bawaslu Bone, Kamrida Habe. Ia dilaporkan Supriadi.
Laporan David Antonius untuk KPU Toraja Utara sudah diterima dengan nomor aduan 258/05-17/SET-02/V/2024 ini telah dilakukan verifikasi administrasi pada 27 Mei 2024. Hasilnya belum memenuhi syarat (BMS).
Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan belum mau berkomentar banyak. Apalagi sampai saat ini, belum ada informasi dari DKPP.
"Saat ini, belum ada tanggapan, karena kami belum tahu soal apa yang dilaporkan. Kami juga belum menerima informasi dari DKPP," katanya.
Sementara aduan Abdul Rasyid kepada KPU dan Bawaslu Barru secara bersamaan dengan nomor tanda terima aduan 256/03-17/SET-02/IV/2024.
Aduan mantan Caleg PPP ini telah diverifikasi pada 22 Mei 2024. Hasilnya telah memenuhi syarat (MS) dan memasuki tahapan verifikasi materil.
Abdul Syafah dkk dilaporkan DKPP karena tiga kali menerbitkan SK penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Barru 2024 yakni SK No 205.1 (1 Maret 2024), SK No 210 (18 Maret 2024) dan SK No 211(19 Maret 2024).
Sebagaimana yang dimaksud dalam dalam Pasal 460 UU No 7 tahun 2017, UU Pemilu Pasal 413 ayat 3, PKPU No 5 tahun 2024 Pasal 56 ayat 3, PKPU No 5 tahun 2024 Pasal 57, UU No 30 tahun 2014 Pasal 66 ayat 1 dan ayat 4, Perbawaslu No 8 tahun 2022.
Adapun Bawaslu Barru dilaporkan ke DKPP meski hasil kajiannya KPU Barru hanya melakukan pelanggaran administrasi. Bukan pelanggaran etik.
Ketua Bawaslu Barru, Najemuddin mengungkapkan pihaknya tidak terlalu menanggapi laporan tersebut. Sebab pihaknya sudah menangani laporan tersebut melalui mekanisme proses pelaporan dan persidangannya.
Meski begitu, Najemuddin menghormati langkah apapun yang diambil pelapor yang membawa perkara ini ke DKPP. Dia mengaku hasil temuan Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Barru yang diteruskan ke lembaga etik tersebut.
"Setiap orang punya hak untuk melapor tapi harus ada dasar buktinya, yang penting kami dari Bawaslu dalam melakukan sidang tidak melenceng dari regulasi. Apalagi hasilnya sudah kami tindak lanjuti KPU Barru ke DKPP dengan hasil pelanggaran adminitrasi," terangnya.
Anggota Bawaslu Barru, Farida menuturkan pihaknya sudah mengetahui bahwa Rasyid melaporkannya ke DKPP. Informasi ini diketahui dari Bawaslu Sulsel.
"Kami dari Bawaslu sudah menangani pelanggaran pemilu termasuk laporan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap pengaduan yang bersangkutan itu merupakan hak setiap WNI yang punya hak pilih, jadi kami anggap itu hal yang normal," bebernya.
Pengadu ketiga ialah Supriadi yang melaporkan Kamrida Habe selaku Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Bone. Hasil verifikasi administrasi tanda terima aduan dengan nomor 246/03-14/SET-02/V/2024 ini dinyatakan masih BMS.
Rinciannya lima komisioner KPU Toraja Utara masing-masing Ketua Jan Hery Pakan, dan empat anggota Harsal Lahiya, Randy Tambing, Samuel Rianto dan Furqan Mansyur Batkam. Mereka diadukan oleh David Antonius Tambun.
Berikutnya lima komisioner KPU Barru yakni Ketua Abdul Syafah dan empat anggota Abdul Mannan, Basman A. Gani, Ilham, Arham.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Barru yakni Najemuddin, serta dua anggota Farida dan Mastang. Mereka dilaporkan oleh Ishak Ilyas yang memberikan kuasa kepada Abdul Rasyid.
Dan satu komisioner Bawaslu Bone, Kamrida Habe. Ia dilaporkan Supriadi.
Laporan David Antonius untuk KPU Toraja Utara sudah diterima dengan nomor aduan 258/05-17/SET-02/V/2024 ini telah dilakukan verifikasi administrasi pada 27 Mei 2024. Hasilnya belum memenuhi syarat (BMS).
Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan belum mau berkomentar banyak. Apalagi sampai saat ini, belum ada informasi dari DKPP.
"Saat ini, belum ada tanggapan, karena kami belum tahu soal apa yang dilaporkan. Kami juga belum menerima informasi dari DKPP," katanya.
Sementara aduan Abdul Rasyid kepada KPU dan Bawaslu Barru secara bersamaan dengan nomor tanda terima aduan 256/03-17/SET-02/IV/2024.
Aduan mantan Caleg PPP ini telah diverifikasi pada 22 Mei 2024. Hasilnya telah memenuhi syarat (MS) dan memasuki tahapan verifikasi materil.
Abdul Syafah dkk dilaporkan DKPP karena tiga kali menerbitkan SK penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Barru 2024 yakni SK No 205.1 (1 Maret 2024), SK No 210 (18 Maret 2024) dan SK No 211(19 Maret 2024).
Sebagaimana yang dimaksud dalam dalam Pasal 460 UU No 7 tahun 2017, UU Pemilu Pasal 413 ayat 3, PKPU No 5 tahun 2024 Pasal 56 ayat 3, PKPU No 5 tahun 2024 Pasal 57, UU No 30 tahun 2014 Pasal 66 ayat 1 dan ayat 4, Perbawaslu No 8 tahun 2022.
Adapun Bawaslu Barru dilaporkan ke DKPP meski hasil kajiannya KPU Barru hanya melakukan pelanggaran administrasi. Bukan pelanggaran etik.
Ketua Bawaslu Barru, Najemuddin mengungkapkan pihaknya tidak terlalu menanggapi laporan tersebut. Sebab pihaknya sudah menangani laporan tersebut melalui mekanisme proses pelaporan dan persidangannya.
Meski begitu, Najemuddin menghormati langkah apapun yang diambil pelapor yang membawa perkara ini ke DKPP. Dia mengaku hasil temuan Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Barru yang diteruskan ke lembaga etik tersebut.
"Setiap orang punya hak untuk melapor tapi harus ada dasar buktinya, yang penting kami dari Bawaslu dalam melakukan sidang tidak melenceng dari regulasi. Apalagi hasilnya sudah kami tindak lanjuti KPU Barru ke DKPP dengan hasil pelanggaran adminitrasi," terangnya.
Anggota Bawaslu Barru, Farida menuturkan pihaknya sudah mengetahui bahwa Rasyid melaporkannya ke DKPP. Informasi ini diketahui dari Bawaslu Sulsel.
"Kami dari Bawaslu sudah menangani pelanggaran pemilu termasuk laporan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap pengaduan yang bersangkutan itu merupakan hak setiap WNI yang punya hak pilih, jadi kami anggap itu hal yang normal," bebernya.
Pengadu ketiga ialah Supriadi yang melaporkan Kamrida Habe selaku Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Bone. Hasil verifikasi administrasi tanda terima aduan dengan nomor 246/03-14/SET-02/V/2024 ini dinyatakan masih BMS.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02

Sulsel
Ketua Bawaslu Lutim Apresiasi Peran Polri Mengawal Suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Pawennari turut menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Kantor Polres Lutim, Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (01/07/2025).
Selasa, 01 Jul 2025 10:33

Sulsel
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Barru tidak tinggal diam. Salah satu agenda utamanya kini adalah menjaga dan memastikan keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rabu, 25 Jun 2025 15:31

News
Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyambut baik tawaran dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim untuk menjadi dosen praktisi di bidang kepemiluan.
Rabu, 18 Jun 2025 21:48

Makassar City
Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Rabu, 18 Jun 2025 16:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat