14 Komisioner KPU dan Bawaslu di Sulsel Dilaporkan ke DKPP
Rabu, 26 Jun 2024 10:40

Sebanyak 14 penyelenggara Pemilu kabupaten/kota di Sulsel dilaporkan ke DKPP. Diantaranya 10 komisioner KPU dan 4 orang dari Bawaslu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sebanyak 14 penyelenggara Pemilu kabupaten/kota di Sulsel dilaporkan ke DKPP. Diantaranya 10 komisioner KPU dan 4 orang dari Bawaslu.
Rinciannya lima komisioner KPU Toraja Utara masing-masing Ketua Jan Hery Pakan, dan empat anggota Harsal Lahiya, Randy Tambing, Samuel Rianto dan Furqan Mansyur Batkam. Mereka diadukan oleh David Antonius Tambun.
Berikutnya lima komisioner KPU Barru yakni Ketua Abdul Syafah dan empat anggota Abdul Mannan, Basman A. Gani, Ilham, Arham.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Barru yakni Najemuddin, serta dua anggota Farida dan Mastang. Mereka dilaporkan oleh Ishak Ilyas yang memberikan kuasa kepada Abdul Rasyid.
Dan satu komisioner Bawaslu Bone, Kamrida Habe. Ia dilaporkan Supriadi.
Laporan David Antonius untuk KPU Toraja Utara sudah diterima dengan nomor aduan 258/05-17/SET-02/V/2024 ini telah dilakukan verifikasi administrasi pada 27 Mei 2024. Hasilnya belum memenuhi syarat (BMS).
Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan belum mau berkomentar banyak. Apalagi sampai saat ini, belum ada informasi dari DKPP.
"Saat ini, belum ada tanggapan, karena kami belum tahu soal apa yang dilaporkan. Kami juga belum menerima informasi dari DKPP," katanya.
Sementara aduan Abdul Rasyid kepada KPU dan Bawaslu Barru secara bersamaan dengan nomor tanda terima aduan 256/03-17/SET-02/IV/2024.
Aduan mantan Caleg PPP ini telah diverifikasi pada 22 Mei 2024. Hasilnya telah memenuhi syarat (MS) dan memasuki tahapan verifikasi materil.
Abdul Syafah dkk dilaporkan DKPP karena tiga kali menerbitkan SK penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Barru 2024 yakni SK No 205.1 (1 Maret 2024), SK No 210 (18 Maret 2024) dan SK No 211(19 Maret 2024).
Sebagaimana yang dimaksud dalam dalam Pasal 460 UU No 7 tahun 2017, UU Pemilu Pasal 413 ayat 3, PKPU No 5 tahun 2024 Pasal 56 ayat 3, PKPU No 5 tahun 2024 Pasal 57, UU No 30 tahun 2014 Pasal 66 ayat 1 dan ayat 4, Perbawaslu No 8 tahun 2022.
Adapun Bawaslu Barru dilaporkan ke DKPP meski hasil kajiannya KPU Barru hanya melakukan pelanggaran administrasi. Bukan pelanggaran etik.
Ketua Bawaslu Barru, Najemuddin mengungkapkan pihaknya tidak terlalu menanggapi laporan tersebut. Sebab pihaknya sudah menangani laporan tersebut melalui mekanisme proses pelaporan dan persidangannya.
Meski begitu, Najemuddin menghormati langkah apapun yang diambil pelapor yang membawa perkara ini ke DKPP. Dia mengaku hasil temuan Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Barru yang diteruskan ke lembaga etik tersebut.
"Setiap orang punya hak untuk melapor tapi harus ada dasar buktinya, yang penting kami dari Bawaslu dalam melakukan sidang tidak melenceng dari regulasi. Apalagi hasilnya sudah kami tindak lanjuti KPU Barru ke DKPP dengan hasil pelanggaran adminitrasi," terangnya.
Anggota Bawaslu Barru, Farida menuturkan pihaknya sudah mengetahui bahwa Rasyid melaporkannya ke DKPP. Informasi ini diketahui dari Bawaslu Sulsel.
"Kami dari Bawaslu sudah menangani pelanggaran pemilu termasuk laporan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap pengaduan yang bersangkutan itu merupakan hak setiap WNI yang punya hak pilih, jadi kami anggap itu hal yang normal," bebernya.
Pengadu ketiga ialah Supriadi yang melaporkan Kamrida Habe selaku Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Bone. Hasil verifikasi administrasi tanda terima aduan dengan nomor 246/03-14/SET-02/V/2024 ini dinyatakan masih BMS.
Rinciannya lima komisioner KPU Toraja Utara masing-masing Ketua Jan Hery Pakan, dan empat anggota Harsal Lahiya, Randy Tambing, Samuel Rianto dan Furqan Mansyur Batkam. Mereka diadukan oleh David Antonius Tambun.
Berikutnya lima komisioner KPU Barru yakni Ketua Abdul Syafah dan empat anggota Abdul Mannan, Basman A. Gani, Ilham, Arham.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Barru yakni Najemuddin, serta dua anggota Farida dan Mastang. Mereka dilaporkan oleh Ishak Ilyas yang memberikan kuasa kepada Abdul Rasyid.
Dan satu komisioner Bawaslu Bone, Kamrida Habe. Ia dilaporkan Supriadi.
Laporan David Antonius untuk KPU Toraja Utara sudah diterima dengan nomor aduan 258/05-17/SET-02/V/2024 ini telah dilakukan verifikasi administrasi pada 27 Mei 2024. Hasilnya belum memenuhi syarat (BMS).
Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan belum mau berkomentar banyak. Apalagi sampai saat ini, belum ada informasi dari DKPP.
"Saat ini, belum ada tanggapan, karena kami belum tahu soal apa yang dilaporkan. Kami juga belum menerima informasi dari DKPP," katanya.
Sementara aduan Abdul Rasyid kepada KPU dan Bawaslu Barru secara bersamaan dengan nomor tanda terima aduan 256/03-17/SET-02/IV/2024.
Aduan mantan Caleg PPP ini telah diverifikasi pada 22 Mei 2024. Hasilnya telah memenuhi syarat (MS) dan memasuki tahapan verifikasi materil.
Abdul Syafah dkk dilaporkan DKPP karena tiga kali menerbitkan SK penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Barru 2024 yakni SK No 205.1 (1 Maret 2024), SK No 210 (18 Maret 2024) dan SK No 211(19 Maret 2024).
Sebagaimana yang dimaksud dalam dalam Pasal 460 UU No 7 tahun 2017, UU Pemilu Pasal 413 ayat 3, PKPU No 5 tahun 2024 Pasal 56 ayat 3, PKPU No 5 tahun 2024 Pasal 57, UU No 30 tahun 2014 Pasal 66 ayat 1 dan ayat 4, Perbawaslu No 8 tahun 2022.
Adapun Bawaslu Barru dilaporkan ke DKPP meski hasil kajiannya KPU Barru hanya melakukan pelanggaran administrasi. Bukan pelanggaran etik.
Ketua Bawaslu Barru, Najemuddin mengungkapkan pihaknya tidak terlalu menanggapi laporan tersebut. Sebab pihaknya sudah menangani laporan tersebut melalui mekanisme proses pelaporan dan persidangannya.
Meski begitu, Najemuddin menghormati langkah apapun yang diambil pelapor yang membawa perkara ini ke DKPP. Dia mengaku hasil temuan Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Barru yang diteruskan ke lembaga etik tersebut.
"Setiap orang punya hak untuk melapor tapi harus ada dasar buktinya, yang penting kami dari Bawaslu dalam melakukan sidang tidak melenceng dari regulasi. Apalagi hasilnya sudah kami tindak lanjuti KPU Barru ke DKPP dengan hasil pelanggaran adminitrasi," terangnya.
Anggota Bawaslu Barru, Farida menuturkan pihaknya sudah mengetahui bahwa Rasyid melaporkannya ke DKPP. Informasi ini diketahui dari Bawaslu Sulsel.
"Kami dari Bawaslu sudah menangani pelanggaran pemilu termasuk laporan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap pengaduan yang bersangkutan itu merupakan hak setiap WNI yang punya hak pilih, jadi kami anggap itu hal yang normal," bebernya.
Pengadu ketiga ialah Supriadi yang melaporkan Kamrida Habe selaku Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Bone. Hasil verifikasi administrasi tanda terima aduan dengan nomor 246/03-14/SET-02/V/2024 ini dinyatakan masih BMS.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42

Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26

Sulsel
Bawaslu Selayar Uji Petik, Temukan 12 Pemilih Meninggal di Desa Polebunging
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan uji petik di Desa Polebunging, Kecamatan Bontomanai pada Rabu (03/09/2025).
Kamis, 04 Sep 2025 14:35

News
Bawaslu Bantaeng Komitmen Tingkatkan Kapastitas, Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu
Bawaslu Bantaeng menggelar kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan pengawas pemilihan umum di Hotel Kirei pada Selasa (26/08/2025).
Selasa, 26 Agu 2025 18:00

Sulsel
Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
Komisi II DPR RI berkolaborasi dengan Bawaslu Sulsel dan Tana Toraja menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dengan tema “Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan” di Grand Hotel Metro Permai, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (19/08/2025).
Selasa, 19 Agu 2025 12:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
3

Aset Pemkot Dikelola Pihak Lain sebagai Area Parkir, ARA: 2 Bulan Harus Kembali
4

Dibantu Modal dari Amartha, Ibu Dewi Berjualan Jalangkote hingga Beromset Ratusan Juta
5

Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
3

Aset Pemkot Dikelola Pihak Lain sebagai Area Parkir, ARA: 2 Bulan Harus Kembali
4

Dibantu Modal dari Amartha, Ibu Dewi Berjualan Jalangkote hingga Beromset Ratusan Juta
5

Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar