14 Komisioner KPU dan Bawaslu di Sulsel Dilaporkan ke DKPP

Rabu, 26 Jun 2024 10:40
14 Komisioner KPU dan Bawaslu di Sulsel Dilaporkan ke DKPP
Sebanyak 14 penyelenggara Pemilu kabupaten/kota di Sulsel dilaporkan ke DKPP. Diantaranya 10 komisioner KPU dan 4 orang dari Bawaslu. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Sebanyak 14 penyelenggara Pemilu kabupaten/kota di Sulsel dilaporkan ke DKPP. Diantaranya 10 komisioner KPU dan 4 orang dari Bawaslu.

Rinciannya lima komisioner KPU Toraja Utara masing-masing Ketua Jan Hery Pakan, dan empat anggota Harsal Lahiya, Randy Tambing, Samuel Rianto dan Furqan Mansyur Batkam. Mereka diadukan oleh David Antonius Tambun.

Berikutnya lima komisioner KPU Barru yakni Ketua Abdul Syafah dan empat anggota Abdul Mannan, Basman A. Gani, Ilham, Arham.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Barru yakni Najemuddin, serta dua anggota Farida dan Mastang. Mereka dilaporkan oleh Ishak Ilyas yang memberikan kuasa kepada Abdul Rasyid.

Dan satu komisioner Bawaslu Bone, Kamrida Habe. Ia dilaporkan Supriadi.

Laporan David Antonius untuk KPU Toraja Utara sudah diterima dengan nomor aduan 258/05-17/SET-02/V/2024 ini telah dilakukan verifikasi administrasi pada 27 Mei 2024. Hasilnya belum memenuhi syarat (BMS).

Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan belum mau berkomentar banyak. Apalagi sampai saat ini, belum ada informasi dari DKPP.

"Saat ini, belum ada tanggapan, karena kami belum tahu soal apa yang dilaporkan. Kami juga belum menerima informasi dari DKPP," katanya.

Sementara aduan Abdul Rasyid kepada KPU dan Bawaslu Barru secara bersamaan dengan nomor tanda terima aduan 256/03-17/SET-02/IV/2024.

Aduan mantan Caleg PPP ini telah diverifikasi pada 22 Mei 2024. Hasilnya telah memenuhi syarat (MS) dan memasuki tahapan verifikasi materil.

Abdul Syafah dkk dilaporkan DKPP karena tiga kali menerbitkan SK penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Barru 2024 yakni SK No 205.1 (1 Maret 2024), SK No 210 (18 Maret 2024) dan SK No 211(19 Maret 2024).

Sebagaimana yang dimaksud dalam dalam Pasal 460 UU No 7 tahun 2017, UU Pemilu Pasal 413 ayat 3, PKPU No 5 tahun 2024 Pasal 56 ayat 3, PKPU No 5 tahun 2024 Pasal 57, UU No 30 tahun 2014 Pasal 66 ayat 1 dan ayat 4, Perbawaslu No 8 tahun 2022.

Adapun Bawaslu Barru dilaporkan ke DKPP meski hasil kajiannya KPU Barru hanya melakukan pelanggaran administrasi. Bukan pelanggaran etik.

Ketua Bawaslu Barru, Najemuddin mengungkapkan pihaknya tidak terlalu menanggapi laporan tersebut. Sebab pihaknya sudah menangani laporan tersebut melalui mekanisme proses pelaporan dan persidangannya.

Meski begitu, Najemuddin menghormati langkah apapun yang diambil pelapor yang membawa perkara ini ke DKPP. Dia mengaku hasil temuan Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Barru yang diteruskan ke lembaga etik tersebut.

"Setiap orang punya hak untuk melapor tapi harus ada dasar buktinya, yang penting kami dari Bawaslu dalam melakukan sidang tidak melenceng dari regulasi. Apalagi hasilnya sudah kami tindak lanjuti KPU Barru ke DKPP dengan hasil pelanggaran adminitrasi," terangnya.

Anggota Bawaslu Barru, Farida menuturkan pihaknya sudah mengetahui bahwa Rasyid melaporkannya ke DKPP. Informasi ini diketahui dari Bawaslu Sulsel.

"Kami dari Bawaslu sudah menangani pelanggaran pemilu termasuk laporan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap pengaduan yang bersangkutan itu merupakan hak setiap WNI yang punya hak pilih, jadi kami anggap itu hal yang normal," bebernya.

Pengadu ketiga ialah Supriadi yang melaporkan Kamrida Habe selaku Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Bone. Hasil verifikasi administrasi tanda terima aduan dengan nomor 246/03-14/SET-02/V/2024 ini dinyatakan masih BMS.
(UMI)
Berita Terkait
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Sulsel
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menilai pendidikan politik memiliki peran penting dalam membentuk pemilih yang sadar dan kritis, sehingga berpengaruh langsung terhadap kualitas Pemilu.
Senin, 29 Des 2025 13:51
DPP KB Makassar Sabet 2 Juara Nasional Pelayanan Keluarga Berencana di Jakarta
Makassar City
DPP KB Makassar Sabet 2 Juara Nasional Pelayanan Keluarga Berencana di Jakarta
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP dan KB), Kota Makassar menorehkan prestasi di tingkat nasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) di Jakarta.
Jum'at, 26 Des 2025 17:01
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Bawaslu Soppeng menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Sumber Daya Manusia bertajuk “Transformasi Sumber Daya Manusia Bawaslu Soppeng lewat Outbond Leadership Camp”.
Senin, 15 Des 2025 12:31
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Berita Terbaru