14 Komisioner KPU dan Bawaslu di Sulsel Dilaporkan ke DKPP
Rabu, 26 Jun 2024 10:40

Sebanyak 14 penyelenggara Pemilu kabupaten/kota di Sulsel dilaporkan ke DKPP. Diantaranya 10 komisioner KPU dan 4 orang dari Bawaslu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sebanyak 14 penyelenggara Pemilu kabupaten/kota di Sulsel dilaporkan ke DKPP. Diantaranya 10 komisioner KPU dan 4 orang dari Bawaslu.
Rinciannya lima komisioner KPU Toraja Utara masing-masing Ketua Jan Hery Pakan, dan empat anggota Harsal Lahiya, Randy Tambing, Samuel Rianto dan Furqan Mansyur Batkam. Mereka diadukan oleh David Antonius Tambun.
Berikutnya lima komisioner KPU Barru yakni Ketua Abdul Syafah dan empat anggota Abdul Mannan, Basman A. Gani, Ilham, Arham.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Barru yakni Najemuddin, serta dua anggota Farida dan Mastang. Mereka dilaporkan oleh Ishak Ilyas yang memberikan kuasa kepada Abdul Rasyid.
Dan satu komisioner Bawaslu Bone, Kamrida Habe. Ia dilaporkan Supriadi.
Laporan David Antonius untuk KPU Toraja Utara sudah diterima dengan nomor aduan 258/05-17/SET-02/V/2024 ini telah dilakukan verifikasi administrasi pada 27 Mei 2024. Hasilnya belum memenuhi syarat (BMS).
Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan belum mau berkomentar banyak. Apalagi sampai saat ini, belum ada informasi dari DKPP.
"Saat ini, belum ada tanggapan, karena kami belum tahu soal apa yang dilaporkan. Kami juga belum menerima informasi dari DKPP," katanya.
Sementara aduan Abdul Rasyid kepada KPU dan Bawaslu Barru secara bersamaan dengan nomor tanda terima aduan 256/03-17/SET-02/IV/2024.
Aduan mantan Caleg PPP ini telah diverifikasi pada 22 Mei 2024. Hasilnya telah memenuhi syarat (MS) dan memasuki tahapan verifikasi materil.
Abdul Syafah dkk dilaporkan DKPP karena tiga kali menerbitkan SK penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Barru 2024 yakni SK No 205.1 (1 Maret 2024), SK No 210 (18 Maret 2024) dan SK No 211(19 Maret 2024).
Sebagaimana yang dimaksud dalam dalam Pasal 460 UU No 7 tahun 2017, UU Pemilu Pasal 413 ayat 3, PKPU No 5 tahun 2024 Pasal 56 ayat 3, PKPU No 5 tahun 2024 Pasal 57, UU No 30 tahun 2014 Pasal 66 ayat 1 dan ayat 4, Perbawaslu No 8 tahun 2022.
Adapun Bawaslu Barru dilaporkan ke DKPP meski hasil kajiannya KPU Barru hanya melakukan pelanggaran administrasi. Bukan pelanggaran etik.
Ketua Bawaslu Barru, Najemuddin mengungkapkan pihaknya tidak terlalu menanggapi laporan tersebut. Sebab pihaknya sudah menangani laporan tersebut melalui mekanisme proses pelaporan dan persidangannya.
Meski begitu, Najemuddin menghormati langkah apapun yang diambil pelapor yang membawa perkara ini ke DKPP. Dia mengaku hasil temuan Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Barru yang diteruskan ke lembaga etik tersebut.
"Setiap orang punya hak untuk melapor tapi harus ada dasar buktinya, yang penting kami dari Bawaslu dalam melakukan sidang tidak melenceng dari regulasi. Apalagi hasilnya sudah kami tindak lanjuti KPU Barru ke DKPP dengan hasil pelanggaran adminitrasi," terangnya.
Anggota Bawaslu Barru, Farida menuturkan pihaknya sudah mengetahui bahwa Rasyid melaporkannya ke DKPP. Informasi ini diketahui dari Bawaslu Sulsel.
"Kami dari Bawaslu sudah menangani pelanggaran pemilu termasuk laporan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap pengaduan yang bersangkutan itu merupakan hak setiap WNI yang punya hak pilih, jadi kami anggap itu hal yang normal," bebernya.
Pengadu ketiga ialah Supriadi yang melaporkan Kamrida Habe selaku Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Bone. Hasil verifikasi administrasi tanda terima aduan dengan nomor 246/03-14/SET-02/V/2024 ini dinyatakan masih BMS.
Rinciannya lima komisioner KPU Toraja Utara masing-masing Ketua Jan Hery Pakan, dan empat anggota Harsal Lahiya, Randy Tambing, Samuel Rianto dan Furqan Mansyur Batkam. Mereka diadukan oleh David Antonius Tambun.
Berikutnya lima komisioner KPU Barru yakni Ketua Abdul Syafah dan empat anggota Abdul Mannan, Basman A. Gani, Ilham, Arham.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Barru yakni Najemuddin, serta dua anggota Farida dan Mastang. Mereka dilaporkan oleh Ishak Ilyas yang memberikan kuasa kepada Abdul Rasyid.
Dan satu komisioner Bawaslu Bone, Kamrida Habe. Ia dilaporkan Supriadi.
Laporan David Antonius untuk KPU Toraja Utara sudah diterima dengan nomor aduan 258/05-17/SET-02/V/2024 ini telah dilakukan verifikasi administrasi pada 27 Mei 2024. Hasilnya belum memenuhi syarat (BMS).
Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan belum mau berkomentar banyak. Apalagi sampai saat ini, belum ada informasi dari DKPP.
"Saat ini, belum ada tanggapan, karena kami belum tahu soal apa yang dilaporkan. Kami juga belum menerima informasi dari DKPP," katanya.
Sementara aduan Abdul Rasyid kepada KPU dan Bawaslu Barru secara bersamaan dengan nomor tanda terima aduan 256/03-17/SET-02/IV/2024.
Aduan mantan Caleg PPP ini telah diverifikasi pada 22 Mei 2024. Hasilnya telah memenuhi syarat (MS) dan memasuki tahapan verifikasi materil.
Abdul Syafah dkk dilaporkan DKPP karena tiga kali menerbitkan SK penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Barru 2024 yakni SK No 205.1 (1 Maret 2024), SK No 210 (18 Maret 2024) dan SK No 211(19 Maret 2024).
Sebagaimana yang dimaksud dalam dalam Pasal 460 UU No 7 tahun 2017, UU Pemilu Pasal 413 ayat 3, PKPU No 5 tahun 2024 Pasal 56 ayat 3, PKPU No 5 tahun 2024 Pasal 57, UU No 30 tahun 2014 Pasal 66 ayat 1 dan ayat 4, Perbawaslu No 8 tahun 2022.
Adapun Bawaslu Barru dilaporkan ke DKPP meski hasil kajiannya KPU Barru hanya melakukan pelanggaran administrasi. Bukan pelanggaran etik.
Ketua Bawaslu Barru, Najemuddin mengungkapkan pihaknya tidak terlalu menanggapi laporan tersebut. Sebab pihaknya sudah menangani laporan tersebut melalui mekanisme proses pelaporan dan persidangannya.
Meski begitu, Najemuddin menghormati langkah apapun yang diambil pelapor yang membawa perkara ini ke DKPP. Dia mengaku hasil temuan Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Barru yang diteruskan ke lembaga etik tersebut.
"Setiap orang punya hak untuk melapor tapi harus ada dasar buktinya, yang penting kami dari Bawaslu dalam melakukan sidang tidak melenceng dari regulasi. Apalagi hasilnya sudah kami tindak lanjuti KPU Barru ke DKPP dengan hasil pelanggaran adminitrasi," terangnya.
Anggota Bawaslu Barru, Farida menuturkan pihaknya sudah mengetahui bahwa Rasyid melaporkannya ke DKPP. Informasi ini diketahui dari Bawaslu Sulsel.
"Kami dari Bawaslu sudah menangani pelanggaran pemilu termasuk laporan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap pengaduan yang bersangkutan itu merupakan hak setiap WNI yang punya hak pilih, jadi kami anggap itu hal yang normal," bebernya.
Pengadu ketiga ialah Supriadi yang melaporkan Kamrida Habe selaku Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Bone. Hasil verifikasi administrasi tanda terima aduan dengan nomor 246/03-14/SET-02/V/2024 ini dinyatakan masih BMS.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
4 Bawaslu di Sulsel Terima Penghargaan SDM Award
Bawaslu di Sulsel memborong empat penghargaan dari Bawaslu RI dalam Rakor Kinerja SDM Pengawas Pemilu dan Penganugerahan SDM Award yang berlangsung di Jakarta pada Senin (24/03/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 18:38

Makassar City
Bawaslu Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengunjungi Balai Kota Makassar untuk bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (25/3/2025).
Selasa, 25 Mar 2025 15:17

Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS
5

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS
5

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan