Tak Terbukti Langgar Etik, DKPP Rehabilitasi 5 Nama Komisioner KPU Maros
Ahmad Muhaimin
Jum'at, 28 Juni 2024 - 13:04 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lima komisioner KPU Maros. Hasilnya Jumaedi selaku ketua dan empat anggotanya yakni Hasmaniar Bachrun, Karsi, Nurul Amrah dan Muhammad Salman dinyatakan tidak bersalah.
"Memutuskan, Satu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi nama baik Teradu satu Jumaedi selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Maros. Teradu dua Hasmaniar Bachrun, Teradu tiga Karsi, Teradu empat Nurul Amrah dan Teradu lima Muhammad Salman masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusannya pada Jumat (28/06/2024).
Perkara nomor 42-P/L-DKPP/III/2024 ini diadukan oleh Syukri. Pemerhati Pemilu ini melaporkan KPU Maros terkait adanya pelaggaran UU Pemilu 7/2017 pasal 220 ayat 1 dan ayat 2 tentang KPU Maros tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Cenrana tentang pemungutan suara ulang (PSU).
Baca Juga:14 Komisioner KPU dan Bawaslu di Sulsel Dilaporkan ke DKPP
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengaku bersyukur karena mereka dinyatakan tidak bersalah atau melanggar etik. Jumaedi dkk hadir mengikuti siding putusan ini melalui zoom.
"Iya kami sudah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh DKPP tadi, dalam putusan tersebut Majelis menolak seluruh aduan dan merehabilitasi nama kami berlima," ungkap Jumaedi.
Sementara itu, Syukri menghormati putusan DKPP sekali pun tidak sesuai dengan tuntutannya. Namun ia mengingatkan kepada KPU Maros agar kasus ini menjadi pelajaran bagi mereka ke depannya.
"Memutuskan, Satu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi nama baik Teradu satu Jumaedi selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Maros. Teradu dua Hasmaniar Bachrun, Teradu tiga Karsi, Teradu empat Nurul Amrah dan Teradu lima Muhammad Salman masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusannya pada Jumat (28/06/2024).
Perkara nomor 42-P/L-DKPP/III/2024 ini diadukan oleh Syukri. Pemerhati Pemilu ini melaporkan KPU Maros terkait adanya pelaggaran UU Pemilu 7/2017 pasal 220 ayat 1 dan ayat 2 tentang KPU Maros tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Cenrana tentang pemungutan suara ulang (PSU).
Baca Juga:14 Komisioner KPU dan Bawaslu di Sulsel Dilaporkan ke DKPP
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengaku bersyukur karena mereka dinyatakan tidak bersalah atau melanggar etik. Jumaedi dkk hadir mengikuti siding putusan ini melalui zoom.
"Iya kami sudah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh DKPP tadi, dalam putusan tersebut Majelis menolak seluruh aduan dan merehabilitasi nama kami berlima," ungkap Jumaedi.
Sementara itu, Syukri menghormati putusan DKPP sekali pun tidak sesuai dengan tuntutannya. Namun ia mengingatkan kepada KPU Maros agar kasus ini menjadi pelajaran bagi mereka ke depannya.