Tak Terbukti Langgar Etik, DKPP Rehabilitasi 5 Nama Komisioner KPU Maros
Jum'at, 28 Jun 2024 13:04

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lima komisioner KPU Maros. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lima komisioner KPU Maros. Hasilnya Jumaedi selaku ketua dan empat anggotanya yakni Hasmaniar Bachrun, Karsi, Nurul Amrah dan Muhammad Salman dinyatakan tidak bersalah.
"Memutuskan, Satu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi nama baik Teradu satu Jumaedi selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Maros. Teradu dua Hasmaniar Bachrun, Teradu tiga Karsi, Teradu empat Nurul Amrah dan Teradu lima Muhammad Salman masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusannya pada Jumat (28/06/2024).
Perkara nomor 42-P/L-DKPP/III/2024 ini diadukan oleh Syukri. Pemerhati Pemilu ini melaporkan KPU Maros terkait adanya pelaggaran UU Pemilu 7/2017 pasal 220 ayat 1 dan ayat 2 tentang KPU Maros tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Cenrana tentang pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengaku bersyukur karena mereka dinyatakan tidak bersalah atau melanggar etik. Jumaedi dkk hadir mengikuti siding putusan ini melalui zoom.
"Iya kami sudah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh DKPP tadi, dalam putusan tersebut Majelis menolak seluruh aduan dan merehabilitasi nama kami berlima," ungkap Jumaedi.
Sementara itu, Syukri menghormati putusan DKPP sekali pun tidak sesuai dengan tuntutannya. Namun ia mengingatkan kepada KPU Maros agar kasus ini menjadi pelajaran bagi mereka ke depannya.
"Bukan berarti putusan ini menjadi pesta pora bagi Teradu, tetapi menjadi catatan dari pembacaan majelis hakim bahwa ini menjadi kehati-hatian dari penyelenggara. Bahwa jangan sampai ada hak-hak konstitusi yang diabaikan, dengan alasan itu tadi," bebernya.
"Jadi saya berharap mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara, agar supaya hak-hak konstitusi itu diperhatikan, bukan kemudian diabaikan," kunci Syukri.
"Memutuskan, Satu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi nama baik Teradu satu Jumaedi selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Maros. Teradu dua Hasmaniar Bachrun, Teradu tiga Karsi, Teradu empat Nurul Amrah dan Teradu lima Muhammad Salman masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusannya pada Jumat (28/06/2024).
Perkara nomor 42-P/L-DKPP/III/2024 ini diadukan oleh Syukri. Pemerhati Pemilu ini melaporkan KPU Maros terkait adanya pelaggaran UU Pemilu 7/2017 pasal 220 ayat 1 dan ayat 2 tentang KPU Maros tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Cenrana tentang pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengaku bersyukur karena mereka dinyatakan tidak bersalah atau melanggar etik. Jumaedi dkk hadir mengikuti siding putusan ini melalui zoom.
"Iya kami sudah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh DKPP tadi, dalam putusan tersebut Majelis menolak seluruh aduan dan merehabilitasi nama kami berlima," ungkap Jumaedi.
Sementara itu, Syukri menghormati putusan DKPP sekali pun tidak sesuai dengan tuntutannya. Namun ia mengingatkan kepada KPU Maros agar kasus ini menjadi pelajaran bagi mereka ke depannya.
"Bukan berarti putusan ini menjadi pesta pora bagi Teradu, tetapi menjadi catatan dari pembacaan majelis hakim bahwa ini menjadi kehati-hatian dari penyelenggara. Bahwa jangan sampai ada hak-hak konstitusi yang diabaikan, dengan alasan itu tadi," bebernya.
"Jadi saya berharap mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara, agar supaya hak-hak konstitusi itu diperhatikan, bukan kemudian diabaikan," kunci Syukri.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02

Sulsel
KPU Barru Jaga Keakuratan Data Pemilih Melalui PDPB
Pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Barru tidak tinggal diam. Salah satu agenda utamanya kini adalah menjaga dan memastikan keakuratan data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rabu, 25 Jun 2025 15:31

Sulsel
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Senin, 16 Jun 2025 16:10

Sulsel
10 Komisioner KPU Takalar dan Bawaslu Gowa Tak Terbukti Langgar Etik
DKPP merehabilitasi nama 10 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan. Keputusan itu diumumkan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Rabu, 11 Jun 2025 14:56

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Uji Nurdin Serahkan RPJMD 2025-2029 DPRD Bantaeng
2

PKK Gowa Dapat Bantuan Motor Sampah dari CSR Alfa Group
3

Jelang Beautiful Malino, Bupati Husniah Mulai Berkantor di Tinggimoncong
4

Temu Kader Gerindra Sulsel, Dukungan Presiden Prabowo 2 Periode Menguat
5

Terungkap Fraksi PDIP, Gerindra & Demokrat Belum Sepakati Hak Angket DPRD Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Uji Nurdin Serahkan RPJMD 2025-2029 DPRD Bantaeng
2

PKK Gowa Dapat Bantuan Motor Sampah dari CSR Alfa Group
3

Jelang Beautiful Malino, Bupati Husniah Mulai Berkantor di Tinggimoncong
4

Temu Kader Gerindra Sulsel, Dukungan Presiden Prabowo 2 Periode Menguat
5

Terungkap Fraksi PDIP, Gerindra & Demokrat Belum Sepakati Hak Angket DPRD Sulsel