Tak Terbukti Langgar Etik, DKPP Rehabilitasi 5 Nama Komisioner KPU Maros

Jum'at, 28 Jun 2024 13:04
Tak Terbukti Langgar Etik, DKPP Rehabilitasi 5 Nama Komisioner KPU Maros
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lima komisioner KPU Maros. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lima komisioner KPU Maros. Hasilnya Jumaedi selaku ketua dan empat anggotanya yakni Hasmaniar Bachrun, Karsi, Nurul Amrah dan Muhammad Salman dinyatakan tidak bersalah.

"Memutuskan, Satu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi nama baik Teradu satu Jumaedi selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Maros. Teradu dua Hasmaniar Bachrun, Teradu tiga Karsi, Teradu empat Nurul Amrah dan Teradu lima Muhammad Salman masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusannya pada Jumat (28/06/2024).

Perkara nomor 42-P/L-DKPP/III/2024 ini diadukan oleh Syukri. Pemerhati Pemilu ini melaporkan KPU Maros terkait adanya pelaggaran UU Pemilu 7/2017 pasal 220 ayat 1 dan ayat 2 tentang KPU Maros tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Cenrana tentang pemungutan suara ulang (PSU).



Ketua KPU Maros, Jumaedi mengaku bersyukur karena mereka dinyatakan tidak bersalah atau melanggar etik. Jumaedi dkk hadir mengikuti siding putusan ini melalui zoom.

"Iya kami sudah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh DKPP tadi, dalam putusan tersebut Majelis menolak seluruh aduan dan merehabilitasi nama kami berlima," ungkap Jumaedi.

Sementara itu, Syukri menghormati putusan DKPP sekali pun tidak sesuai dengan tuntutannya. Namun ia mengingatkan kepada KPU Maros agar kasus ini menjadi pelajaran bagi mereka ke depannya.

"Bukan berarti putusan ini menjadi pesta pora bagi Teradu, tetapi menjadi catatan dari pembacaan majelis hakim bahwa ini menjadi kehati-hatian dari penyelenggara. Bahwa jangan sampai ada hak-hak konstitusi yang diabaikan, dengan alasan itu tadi," bebernya.

"Jadi saya berharap mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara, agar supaya hak-hak konstitusi itu diperhatikan, bukan kemudian diabaikan," kunci Syukri.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
News
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan KPU tidak professional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Senin, 10 Mar 2025 22:56
KPU Butuh Rp11,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo
Sulsel
KPU Butuh Rp11,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel menggelar pertemuan dengan Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP di Kantor KPU Provinsi pada Rabu (05/03/2025). Anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot juga ikut dibahas dalam agenda ini.
Kamis, 06 Mar 2025 14:12
Berita Terbaru