home sulsel

Bawaslu Maros Gelar Diskusi Publik, Soroti Aturan Kampanye dan Netralitas ASN

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:52 WIB
Dialog Publik tematik dengan tema "Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Proyeksi Peran Media dan Pemuda dalam Pencegahan Politik Uang pada Pilkada Tahun 2024". Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Bawaslu Maros menggelar Dialog Publik tematik dengan tema "Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Proyeksi Peran Media dan Pemuda dalam Pencegahan Politik Uang pada Pilkada Tahun 2024".

Kegiata ini digelar di Aula Warkop Bagas Maros dengan melibatkan sejumlah Ormas dan media, Kamis (18/7/2024).

Acara ini menghadirkan sejumlah pemateri, yaitu mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Djufri, dan Ketua Bawaslu Maros Sufirman.

Djufri menekankan, pentingnya pembatasan masa kampanye serta penindakan pelanggaran oleh Bawaslu.

"Jika calon sudah mendaftar di KPU dan melakukan pelanggaran, Bawaslu seharusnya bisa menindak meskipun mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon resmi," ujar Djufri.

Baca juga: Bawaslu Sulsel Sebut Jarak TPS yang Jauh Potensi Turunkan Partisipasi Pemilih

Dia juga menyoroti aturan terkait alat peraga kampanye (APK), yang menurutnya tidak boleh dipasang di jalan protokol, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya