Bawaslu Sulsel Sebut Jarak TPS yang Jauh Potensi Turunkan Partisipasi Pemilih

Senin, 15 Jul 2024 21:37
Bawaslu Sulsel Sebut Jarak TPS yang Jauh Potensi Turunkan Partisipasi Pemilih
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat melakukan uji petik di Bantaeng. Foto: Dok Pribadi Saiful Jihad
Comment
Share
MAKASSAR - Bawaslu Sulsel menyoroti penempatan letak tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan KPU untuk Pilkada 2024. Hal ini dinilai perlu ada pembenahan.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan upaya untuk mencukupkan 500 sampai 600 pemilih setiap TPS harus dipertimbangkan dengan matang. Apalagi jika ada kendala jarak dalam penentuan letak TPS tersebut.

"Kami beri masukan ke teman-teman KPU, berkaitan dengan TPS letaknya belum jelas, tapi yang jadi soal menggabungkan antara satu kampung dengan kampung lain yang jaraknya jauh, yang bisa jadi pemilih tidak datang. Bisa sampai 5 KM, jalannya rusak dan sebagainya," katanya.



Saiful menuturkan, faktor ini justru bisa menurunkan partisipasi pemilih jika jarak TPS dari rumahnya sangat jauh. Makanya pihaknya mendorong KPU untuk melakukan penataan ulang jika menemukan kasus seperti ini.

"Catatan itu juga kami minta ke KPU untuk diperbaiki ulang, ditata ulang, pemilih di TPS itu. Atau misalnya si A ada TPS di samping rumahnya, tapi itu ditempatkan jauh dari rumahnya di TPS lain. Kita minta itu ditata ulang," ujarnya.

Dia menyebutkan, kasus ini sudah ditemukannya di Bantaeng dan Jeneponto. KPU menggabungkan pemilih yang berbeda desa menjadi satu TPS agar cukup 600 orang. Menurut Saiful, hal ini bisa membuat partisipasi pemilih mengalami penurunan.

"Kami sudah sampaikan juga di beberapa kesempatan, ada kampung yang jauhnya 5 KM digabung dengan kampung yang lain. Pemilih belum tentu bisa ke sana, tidak semua orang punya kendaraan," tuturnya.



Komisioner Bawaslu Sulsel dua periode ini menyarankan, agar TPS sejatinya didekatkan dengan pemilih. Saiful menilai, upaya ini sekaligus menjaga hak pilih warga untuk memberikan ruang menentukan pemimpinnya.

"Padahal kita punya slogan, KPU juga punya slogan, bagaiman melindungi hak pilih, menjaga hak pilih, mengawal hak pilih warga. Salah satu semangatnya adalah bagaiaman TPS nanti diletakkan yang memudahkankan mereka mengakes. Bukan menggabung karena jumlahnya tidak cukup 500," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sulsel
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sebanyak 40 kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) dari Kabupaten Bantaeng mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025)
Kamis, 20 Nov 2025 14:23
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
Berita Terbaru