Bawaslu Maros Gelar Diskusi Publik, Soroti Aturan Kampanye dan Netralitas ASN
Kamis, 18 Jul 2024 11:52

Dialog Publik tematik dengan tema "Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Proyeksi Peran Media dan Pemuda dalam Pencegahan Politik Uang pada Pilkada Tahun 2024". Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Bawaslu Maros menggelar Dialog Publik tematik dengan tema "Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Proyeksi Peran Media dan Pemuda dalam Pencegahan Politik Uang pada Pilkada Tahun 2024".
Kegiata ini digelar di Aula Warkop Bagas Maros dengan melibatkan sejumlah Ormas dan media, Kamis (18/7/2024).
Acara ini menghadirkan sejumlah pemateri, yaitu mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Djufri, dan Ketua Bawaslu Maros Sufirman.
Djufri menekankan, pentingnya pembatasan masa kampanye serta penindakan pelanggaran oleh Bawaslu.
"Jika calon sudah mendaftar di KPU dan melakukan pelanggaran, Bawaslu seharusnya bisa menindak meskipun mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon resmi," ujar Djufri.
Dia juga menyoroti aturan terkait alat peraga kampanye (APK), yang menurutnya tidak boleh dipasang di jalan protokol, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah.
"Pemasangan APK harus memperhatikan keindahan tata kota dan tidak mengganggu pengguna jalan," katanya.
Tak hanya itu, potensi pelanggaran lain di masa kampanye yang diidentifikasi Djufri meliputi politik SARA, netralitas ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa, penggunaan fasilitas negara, ujaran kebencian, hoaks, dan politik identitas.
"Potensi pelanggaran terbesar di Pilkada selalu terkait netralitas ASN, karena posisi mereka serba dilematis. Jika diam saja susah dapat jabatan, kalau bergerak kena sanksi," jelasnya.
Tapi perlu diingat jika pelanggaran netralitas ASN itu bisa sampai sanksi pemecatan.
"Selain itu Bawaslu juga bisa mengawasi TNI/Polri. Karena ini rawan juga, dulu saya pernah dapat kasusnya, ada oknum yang melakukan intervensi untuk mendukung salah satu calon, itu kami tindak, dan oknumnya akhirnya dimutasi," tegasnya.
Untuk mencegah hal tersebut, Djufri menyarankan agar Bawaslu melakukan 5 langkah pencegahan, yaitu, Membentuk gugus tugas dengan menggandeng instansi terkait.
Selain itu, pembatasan kampanye di media cetak dan elektronik juga menjadi perhatian Djufri.
Dia mengatakan, meskipun Undang-Undang membatasi kampanye di media hanya selama 21 hari, praktiknya iklan calon kepala daerah sudah muncul sebelum masa kampanye dimulai.
Untuk mencegah hal tersebut kata Djufri, dibutuhkan kerjasama antara Komisi Penyiaran dan Bawaslu untuk mengantisipasi pelanggaran ini.
"Meskipun tindakan hanya bisa dikenakan pada pasangan calon, bukan medianya, tapi tetap harus ada pengawasan dari Bawaslu," ujarnya.
Kegiata ini digelar di Aula Warkop Bagas Maros dengan melibatkan sejumlah Ormas dan media, Kamis (18/7/2024).
Acara ini menghadirkan sejumlah pemateri, yaitu mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Djufri, dan Ketua Bawaslu Maros Sufirman.
Djufri menekankan, pentingnya pembatasan masa kampanye serta penindakan pelanggaran oleh Bawaslu.
"Jika calon sudah mendaftar di KPU dan melakukan pelanggaran, Bawaslu seharusnya bisa menindak meskipun mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon resmi," ujar Djufri.
Dia juga menyoroti aturan terkait alat peraga kampanye (APK), yang menurutnya tidak boleh dipasang di jalan protokol, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah.
"Pemasangan APK harus memperhatikan keindahan tata kota dan tidak mengganggu pengguna jalan," katanya.
Tak hanya itu, potensi pelanggaran lain di masa kampanye yang diidentifikasi Djufri meliputi politik SARA, netralitas ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa, penggunaan fasilitas negara, ujaran kebencian, hoaks, dan politik identitas.
"Potensi pelanggaran terbesar di Pilkada selalu terkait netralitas ASN, karena posisi mereka serba dilematis. Jika diam saja susah dapat jabatan, kalau bergerak kena sanksi," jelasnya.
Tapi perlu diingat jika pelanggaran netralitas ASN itu bisa sampai sanksi pemecatan.
"Selain itu Bawaslu juga bisa mengawasi TNI/Polri. Karena ini rawan juga, dulu saya pernah dapat kasusnya, ada oknum yang melakukan intervensi untuk mendukung salah satu calon, itu kami tindak, dan oknumnya akhirnya dimutasi," tegasnya.
Untuk mencegah hal tersebut, Djufri menyarankan agar Bawaslu melakukan 5 langkah pencegahan, yaitu, Membentuk gugus tugas dengan menggandeng instansi terkait.
Selain itu, pembatasan kampanye di media cetak dan elektronik juga menjadi perhatian Djufri.
Dia mengatakan, meskipun Undang-Undang membatasi kampanye di media hanya selama 21 hari, praktiknya iklan calon kepala daerah sudah muncul sebelum masa kampanye dimulai.
Untuk mencegah hal tersebut kata Djufri, dibutuhkan kerjasama antara Komisi Penyiaran dan Bawaslu untuk mengantisipasi pelanggaran ini.
"Meskipun tindakan hanya bisa dikenakan pada pasangan calon, bukan medianya, tapi tetap harus ada pengawasan dari Bawaslu," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Loloskan LSM Pekan 21 sebagai Pemantau, KPU Maros Dilapor ke Bawaslu
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros, AS Chaidir Syam-Andi Muetazim Mansyur melaporkan KPU Maros ke Bawaslu terkait putusan lembaga pemantau Pilkada.
Selasa, 26 Nov 2024 20:08

Sulsel
Bawaslu Maros Selidiki Beredarnya Paket Sembako Ajakan Coblos Kotak Kosong
Menjelang hari pencoblosan Pilkada Maros 2024, fenomena pembagian sembako di sejumlah wilayah ramai diperbincangkan.
Rabu, 20 Nov 2024 13:39

Sulsel
604 Pengawas TPS Maros Dilantik, Potensi PSU Jadi Perhatian
Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan bertugas pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Maros resmi dilantik.
Senin, 04 Nov 2024 14:27

Sulsel
Laporannya dihentikan, Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Hormati Keputusan Bawaslu
Bawaslu Maros memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Maros Suhartina Bohari. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Tim Paslon Bupati-Wakil Bupati AS Chaidir Syam-Muetazim.
Jum'at, 25 Okt 2024 16:51

Sulsel
Bawaslu Maros Ingatkan Paslon Bupati-Wabup Tidak Kampanye di Rumah Ibadah
Anggota Bawaslu Kabupaten Maros Gazali Hadis meminta peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktivitas kampanye.
Selasa, 08 Okt 2024 12:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan
5

Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan
5

Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS