Bawaslu Maros Gelar Diskusi Publik, Soroti Aturan Kampanye dan Netralitas ASN

Najmi S Limonu
Kamis, 18 Jul 2024 11:52
Bawaslu Maros Gelar Diskusi Publik, Soroti Aturan Kampanye dan Netralitas ASN
Dialog Publik tematik dengan tema "Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Proyeksi Peran Media dan Pemuda dalam Pencegahan Politik Uang pada Pilkada Tahun 2024". Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Bawaslu Maros menggelar Dialog Publik tematik dengan tema "Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Proyeksi Peran Media dan Pemuda dalam Pencegahan Politik Uang pada Pilkada Tahun 2024".

Kegiata ini digelar di Aula Warkop Bagas Maros dengan melibatkan sejumlah Ormas dan media, Kamis (18/7/2024).

Acara ini menghadirkan sejumlah pemateri, yaitu mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Djufri, dan Ketua Bawaslu Maros Sufirman.

Djufri menekankan, pentingnya pembatasan masa kampanye serta penindakan pelanggaran oleh Bawaslu.

"Jika calon sudah mendaftar di KPU dan melakukan pelanggaran, Bawaslu seharusnya bisa menindak meskipun mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon resmi," ujar Djufri.



Dia juga menyoroti aturan terkait alat peraga kampanye (APK), yang menurutnya tidak boleh dipasang di jalan protokol, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah.

"Pemasangan APK harus memperhatikan keindahan tata kota dan tidak mengganggu pengguna jalan," katanya.

Tak hanya itu, potensi pelanggaran lain di masa kampanye yang diidentifikasi Djufri meliputi politik SARA, netralitas ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa, penggunaan fasilitas negara, ujaran kebencian, hoaks, dan politik identitas.

"Potensi pelanggaran terbesar di Pilkada selalu terkait netralitas ASN, karena posisi mereka serba dilematis. Jika diam saja susah dapat jabatan, kalau bergerak kena sanksi," jelasnya.

Tapi perlu diingat jika pelanggaran netralitas ASN itu bisa sampai sanksi pemecatan.



"Selain itu Bawaslu juga bisa mengawasi TNI/Polri. Karena ini rawan juga, dulu saya pernah dapat kasusnya, ada oknum yang melakukan intervensi untuk mendukung salah satu calon, itu kami tindak, dan oknumnya akhirnya dimutasi," tegasnya.

Untuk mencegah hal tersebut, Djufri menyarankan agar Bawaslu melakukan 5 langkah pencegahan, yaitu, Membentuk gugus tugas dengan menggandeng instansi terkait.

Selain itu, pembatasan kampanye di media cetak dan elektronik juga menjadi perhatian Djufri.

Dia mengatakan, meskipun Undang-Undang membatasi kampanye di media hanya selama 21 hari, praktiknya iklan calon kepala daerah sudah muncul sebelum masa kampanye dimulai.

Untuk mencegah hal tersebut kata Djufri, dibutuhkan kerjasama antara Komisi Penyiaran dan Bawaslu untuk mengantisipasi pelanggaran ini.



"Meskipun tindakan hanya bisa dikenakan pada pasangan calon, bukan medianya, tapi tetap harus ada pengawasan dari Bawaslu," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru