Bawaslu Maros Gelar Diskusi Publik, Soroti Aturan Kampanye dan Netralitas ASN
Najmi S Limonu
Kamis, 18 Jul 2024 11:52
Dialog Publik tematik dengan tema "Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Proyeksi Peran Media dan Pemuda dalam Pencegahan Politik Uang pada Pilkada Tahun 2024". Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Bawaslu Maros menggelar Dialog Publik tematik dengan tema "Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Proyeksi Peran Media dan Pemuda dalam Pencegahan Politik Uang pada Pilkada Tahun 2024".
Kegiata ini digelar di Aula Warkop Bagas Maros dengan melibatkan sejumlah Ormas dan media, Kamis (18/7/2024).
Acara ini menghadirkan sejumlah pemateri, yaitu mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Djufri, dan Ketua Bawaslu Maros Sufirman.
Djufri menekankan, pentingnya pembatasan masa kampanye serta penindakan pelanggaran oleh Bawaslu.
"Jika calon sudah mendaftar di KPU dan melakukan pelanggaran, Bawaslu seharusnya bisa menindak meskipun mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon resmi," ujar Djufri.
Dia juga menyoroti aturan terkait alat peraga kampanye (APK), yang menurutnya tidak boleh dipasang di jalan protokol, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah.
"Pemasangan APK harus memperhatikan keindahan tata kota dan tidak mengganggu pengguna jalan," katanya.
Tak hanya itu, potensi pelanggaran lain di masa kampanye yang diidentifikasi Djufri meliputi politik SARA, netralitas ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa, penggunaan fasilitas negara, ujaran kebencian, hoaks, dan politik identitas.
"Potensi pelanggaran terbesar di Pilkada selalu terkait netralitas ASN, karena posisi mereka serba dilematis. Jika diam saja susah dapat jabatan, kalau bergerak kena sanksi," jelasnya.
Tapi perlu diingat jika pelanggaran netralitas ASN itu bisa sampai sanksi pemecatan.
"Selain itu Bawaslu juga bisa mengawasi TNI/Polri. Karena ini rawan juga, dulu saya pernah dapat kasusnya, ada oknum yang melakukan intervensi untuk mendukung salah satu calon, itu kami tindak, dan oknumnya akhirnya dimutasi," tegasnya.
Untuk mencegah hal tersebut, Djufri menyarankan agar Bawaslu melakukan 5 langkah pencegahan, yaitu, Membentuk gugus tugas dengan menggandeng instansi terkait.
Selain itu, pembatasan kampanye di media cetak dan elektronik juga menjadi perhatian Djufri.
Dia mengatakan, meskipun Undang-Undang membatasi kampanye di media hanya selama 21 hari, praktiknya iklan calon kepala daerah sudah muncul sebelum masa kampanye dimulai.
Untuk mencegah hal tersebut kata Djufri, dibutuhkan kerjasama antara Komisi Penyiaran dan Bawaslu untuk mengantisipasi pelanggaran ini.
"Meskipun tindakan hanya bisa dikenakan pada pasangan calon, bukan medianya, tapi tetap harus ada pengawasan dari Bawaslu," ujarnya.
Kegiata ini digelar di Aula Warkop Bagas Maros dengan melibatkan sejumlah Ormas dan media, Kamis (18/7/2024).
Acara ini menghadirkan sejumlah pemateri, yaitu mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Djufri, dan Ketua Bawaslu Maros Sufirman.
Djufri menekankan, pentingnya pembatasan masa kampanye serta penindakan pelanggaran oleh Bawaslu.
"Jika calon sudah mendaftar di KPU dan melakukan pelanggaran, Bawaslu seharusnya bisa menindak meskipun mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon resmi," ujar Djufri.
Dia juga menyoroti aturan terkait alat peraga kampanye (APK), yang menurutnya tidak boleh dipasang di jalan protokol, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah.
"Pemasangan APK harus memperhatikan keindahan tata kota dan tidak mengganggu pengguna jalan," katanya.
Tak hanya itu, potensi pelanggaran lain di masa kampanye yang diidentifikasi Djufri meliputi politik SARA, netralitas ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa, penggunaan fasilitas negara, ujaran kebencian, hoaks, dan politik identitas.
"Potensi pelanggaran terbesar di Pilkada selalu terkait netralitas ASN, karena posisi mereka serba dilematis. Jika diam saja susah dapat jabatan, kalau bergerak kena sanksi," jelasnya.
Tapi perlu diingat jika pelanggaran netralitas ASN itu bisa sampai sanksi pemecatan.
"Selain itu Bawaslu juga bisa mengawasi TNI/Polri. Karena ini rawan juga, dulu saya pernah dapat kasusnya, ada oknum yang melakukan intervensi untuk mendukung salah satu calon, itu kami tindak, dan oknumnya akhirnya dimutasi," tegasnya.
Untuk mencegah hal tersebut, Djufri menyarankan agar Bawaslu melakukan 5 langkah pencegahan, yaitu, Membentuk gugus tugas dengan menggandeng instansi terkait.
Selain itu, pembatasan kampanye di media cetak dan elektronik juga menjadi perhatian Djufri.
Dia mengatakan, meskipun Undang-Undang membatasi kampanye di media hanya selama 21 hari, praktiknya iklan calon kepala daerah sudah muncul sebelum masa kampanye dimulai.
Untuk mencegah hal tersebut kata Djufri, dibutuhkan kerjasama antara Komisi Penyiaran dan Bawaslu untuk mengantisipasi pelanggaran ini.
"Meskipun tindakan hanya bisa dikenakan pada pasangan calon, bukan medianya, tapi tetap harus ada pengawasan dari Bawaslu," ujarnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Maros Ingatkan Paslon Bupati-Wabup Tidak Kampanye di Rumah Ibadah
Anggota Bawaslu Kabupaten Maros Gazali Hadis meminta peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktivitas kampanye.
Selasa, 08 Okt 2024 12:51
Sulsel
Bawaslu Maros Bentuk Tim Siber Pengawasan Konten Internet
Bawaslu Kabupaten Maros resmi membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet). Tim ini dibentuk dalam rangka mengawasi penyebaran informasi dan konten di dunia maya selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
Selasa, 01 Okt 2024 18:31
Sulsel
Bawaslu Maros Petakan Potensi Kerawanan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pilkada
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros telah memetakan potensi kerawanan yang mungkin terjadi selama proses pengadaan dan distribusi logistik Pilkada 2024.
Senin, 23 Sep 2024 10:29
News
Kuasa Hukum Suhartina Bohari Laporkan Sengketa Pilkada ke Bawaslu Maros
Tim kuasa hukum Bakal Calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (11/9/2024).
Rabu, 11 Sep 2024 19:46
Sulsel
Wujudkan Pemilihan Inklusif, Bawaslu Rangkul Penyandang Disabilitas
Bawaslu Kabupaten Maros merangkul semua pihak untuk secara bersama melakukan pengawasan partisipatif, tidak terkecuali kelompok penyandang disabilitas.
Senin, 15 Jul 2024 14:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pilwalkot Makassar Oktober 2024: Mulia 36,7%, Inimi 25%, Sehati 18,9% dan Aman 3,6%
2
Begini Alasan Warga Sabbang Selatan Nyatakan Dukungan ke Fauzi-Ajie di Pilkada Lutra
3
Pemerintahan Takalar Dinilai Alami Kemunduran, Realisasi PAD Jauh dari Target
4
Fenomena Kunjungan Kandidat Cagub, Cawalkot hingga Cabub ke Sinode Gereja Toraja
5
Survei Pilgub Sulsel Oktober 2024: Andi Sudirman-Fatma 63% dan Danny-Azhar 17%
6
Danny Dituding Menghasut Soal Wisata Halal, Ini Kata Tokoh Masyarakat Toraja
7
Survei Indikator Pilwalkot Makassar 2024: Popularitas Paslon AMAN Naik, Elektabilitas Meningkat