Target ISO 2021, Dinas Perdagangan Genjot Pembenahan Pasar Sumpang
Darwiaty Dalle
Senin, 13 Maret 2023 - 18:24 WIB
Meski Pasar Rakyat Sumpang Minangae telah mengantongi Standarisasi Nasional Indonesia (SNI), Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Perdagangan terus mengupayakan untuk meningkatkan standar mutu dan kulitas produk pasar tersebut dengan menerbitkan International Standardization Organization (ISO).
Kepala Dinas Perdagangan Parepare, Prasetyo Catur, menjelaskan saat ini Pemkot Parepare mengupayakan Pasar Sumpang memiliki label ISO setelah mendapatkan akreditasi SNI.
Baca Juga:Galung Maloang Masuk 10 Besar Nominasi Kelurahan Pangan Aman Nasional
"Setelah kita didampingi kemarin oleh lembaga survey BSML di Makassar, ada beberapa persyaratan yang harus kita laksanakan berupa perbaikan-perbaikan. Ini adalah untuk meningkatkan ISO Pasar Sumpang dari 8152 menjadi ISO 2021," jelas Prasetyo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan memiliki label ISO atau SNI berarti kualitas produk terjamin mulai dari pembuatan hingga kualitas dan kelayakan produk.
"2021 ini adalah Standar Nasional Indonesia SNI ini kita mau tingkatkan supaya pasar sumpang ini kelasnya lebih naik lagi, kelasnya lebih bergengsi lagi. Semoga ini nanti pada masa pimpinan Bapak Walikota Taufan Pawe, ini nanti akan menjadikan pasar sumpang menjadi lebih bertaraf di atas nasional lagi," terangnya.
Peningkatan ISO Pasar Sumpang tersebut, kata dia, berdampak pada peningkatan kualitas, seperti bagaimana mengubah image pasar yang kurang diminati menjadi lebih baik. Pasar mendapat SNI jika memenuhi persyaratan, diantaranya bersih, sehat, zonasi kios, pengelola pasar yang profesional, pengelolaan sampah, hingga ramah disabilitas.
Kepala Dinas Perdagangan Parepare, Prasetyo Catur, menjelaskan saat ini Pemkot Parepare mengupayakan Pasar Sumpang memiliki label ISO setelah mendapatkan akreditasi SNI.
Baca Juga:Galung Maloang Masuk 10 Besar Nominasi Kelurahan Pangan Aman Nasional
"Setelah kita didampingi kemarin oleh lembaga survey BSML di Makassar, ada beberapa persyaratan yang harus kita laksanakan berupa perbaikan-perbaikan. Ini adalah untuk meningkatkan ISO Pasar Sumpang dari 8152 menjadi ISO 2021," jelas Prasetyo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan memiliki label ISO atau SNI berarti kualitas produk terjamin mulai dari pembuatan hingga kualitas dan kelayakan produk.
"2021 ini adalah Standar Nasional Indonesia SNI ini kita mau tingkatkan supaya pasar sumpang ini kelasnya lebih naik lagi, kelasnya lebih bergengsi lagi. Semoga ini nanti pada masa pimpinan Bapak Walikota Taufan Pawe, ini nanti akan menjadikan pasar sumpang menjadi lebih bertaraf di atas nasional lagi," terangnya.
Peningkatan ISO Pasar Sumpang tersebut, kata dia, berdampak pada peningkatan kualitas, seperti bagaimana mengubah image pasar yang kurang diminati menjadi lebih baik. Pasar mendapat SNI jika memenuhi persyaratan, diantaranya bersih, sehat, zonasi kios, pengelola pasar yang profesional, pengelolaan sampah, hingga ramah disabilitas.