home sulsel

Janjikan Pekerjaan jadi Modus JN Cabuli Anak Dibawah Umur di Tana Toraja

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:21 WIB
Satuan Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan pria inisial JN (28) telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban berusia tujuh belas tahun inisial ND. Foto: Istimewa
Satuan Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan pria inisial JN (28) telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban berusia tujuh belas tahun inisial ND.

Pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (20/7/24) di kosnya di Jalan Starda Baru, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.



Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan Satuan Resmob Polres Tana Toraja dan menjalani proses pemeriksaan di Unit Sat Reskrim Polres Tana Toraja.

“Berawal saat menerima laporan korban di SPKT. Selanjutnya unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil amankan terduga pelaku pencabulan di rumah kosannya di jalan Starda Baru, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja,” kata AKBP Malpa.

Baca Juga:Dukung Gaya Hidup Sehat, Herbathos Hadirkan Produk Herbal di F8 Makassar

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Rahardjo mengungkapkan korban melapor setelah mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh JN. Dari keterangan korban, pelaku menjanjikan pekerjaan kepada ND.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya