Janjikan Pekerjaan jadi Modus JN Cabuli Anak Dibawah Umur di Tana Toraja

Tim Sindomakassar
Rabu, 24 Jul 2024 14:21
Janjikan Pekerjaan jadi Modus JN Cabuli Anak Dibawah Umur di Tana Toraja
Satuan Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan pria inisial JN (28) telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban berusia tujuh belas tahun inisial ND. Foto: Istimewa
Comment
Share
TANA TORAJA - Satuan Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan pria inisial JN (28) telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban berusia tujuh belas tahun inisial ND.

Pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (20/7/24) di kosnya di Jalan Starda Baru, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan Satuan Resmob Polres Tana Toraja dan menjalani proses pemeriksaan di Unit Sat Reskrim Polres Tana Toraja.

“Berawal saat menerima laporan korban di SPKT. Selanjutnya unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil amankan terduga pelaku pencabulan di rumah kosannya di jalan Starda Baru, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja,” kata AKBP Malpa.



Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Rahardjo mengungkapkan korban melapor setelah mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh JN. Dari keterangan korban, pelaku menjanjikan pekerjaan kepada ND.

“Pengakuan korban dijanjikan pekerjaan dan saat pulang terduga pelaku membawa korban ker umah kosannya. Di situlah terduga pelaku melakukan hal yang tak senonoh terhadap korban,” ungkap Iptu Slamet.

Dia menuturkan, JN kini diamankan di Mapolres Tana Toraja dan telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Iptu Slamet pun menghimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada mengawasi anaknya.

"Jika keluar rumah agar tetap dipantau dan kepada para pemilik Kos-kosan untuk membuat aturan bagi anak kos guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kuncinya
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru