Tujuh Jurus Menghindari Phishing ala Indosat

Tim Sindomakassar
Senin, 08 Apr 2024 07:34
Tujuh Jurus Menghindari Phishing ala Indosat
Indosat berbagi tips mencegah atau menghindari phishing atau pengelabuan. Foto/Ilustrasi
Comment
Share
MAKASSAR - Di era digital yang semakin maju, ancaman terhadap data pribadi dan keamanan finansial semakin nyata. Salah satu ancaman utama adalah serangan phishing.

Kejahatan ini mengincar data sensitif seperti nama, usia, alamat, data akun seperti username dan password, serta informasi finansial seperti informasi kartu kredit atau rekening bank.

Para pelaku kejahatan ini semakin canggih dalam mencari cara untuk menipu korban dan mencuri data-data tersebut. Mereka bahkan menggunakan aplikasi pesan singkat sebagai salah satu metode utama penyebaran phishing.

Nah, kesadaran akan potensi bahaya dan langkah-langkah pencegahan yang tepat dapat membantu melindungi data pribadi dan keuangan dari aksi para pelaku phishing.

Ingatlah selalu untuk tetap waspada dan tidak mudah terpancing oleh pesan-pesan mencurigakan, sehingga kamu dapat menjaga keamanan data dan privasi secara maksimal.

Dilansir dari laman resminya, Indosat membagikan tujuh tips untuk mencegah atau menghindari phishing.

1. Jangan pernah bagikan data sensitif melalui media sosial dan pesan singkat.

2. Selalu cek kembali jika mendapatkan informasi mencurigakan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

3. Jangan sembarangan klik link, gambar, atau file APK yang tidak dikenal atau mencurigakan.

4. Pastikan seluruh akun penting, akun media sosial, dan keuangan digital Anda memiliki sistem proteksi ganda seperti otentikasi dua faktor.

5. Laporkan pesan mencurigakan ke lapor.go.id untuk membantu pihak berwenang dalam penanganan kejahatan di dunia maya.

6. Laporkan konten negatif, SARA, pornografi, kriminalitas, dan sejenisnya ke https://aduankonten.id/ untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

7. Laporkan aktivitas mencurigakan atas nama Indosat Ooredoo Hutchison melalui Media Sosial dan saluran resmi Indosat agar perusahaan dapat memberikan peringatan dan pencegahan lebih lanjut.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru