Pemkot Makassar Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan
Kamis, 27 Feb 2025 14:59

Surat Edaran Pemkot Makassar terkait penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran perihal penutupan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, penutupan tempat hiburan dilakukan juga untuk peringatan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 29 Maret 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 yang langsung ditanda tangani dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu tanggal 26 Februari 2025.
"Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat," tulis bunyi surat edaran tersebut.
Edaran itu berdasarkan acuan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 terkait Tempat Daftar Usaha Parawisata pada Pasal 347 perihal aturan operasional tempat hiburan yang ditutup sementara selama bulan Ramadan.
Tujuan dari surat edaran tersebut yakni bentuk penghormatan bagi umat muslim, serta menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan yang kondusif untuk mampu menjalankan ibadah dengan baik dan lancar ke depan.
Pemkot Makassar juga menegaskan akan meninindak lanjut bagi pelaku usaha tempat hiburan yang masih melakukan atau beroperasi pada saat aturan surat edaran yang masih berlaku hingga 4 April 2025.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Munafri Arifuddin dalam aturan yang dikeluarkan.
Dalam surat edaran tersebut, penutupan tempat hiburan dilakukan juga untuk peringatan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 29 Maret 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 yang langsung ditanda tangani dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu tanggal 26 Februari 2025.
"Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat," tulis bunyi surat edaran tersebut.
Edaran itu berdasarkan acuan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 terkait Tempat Daftar Usaha Parawisata pada Pasal 347 perihal aturan operasional tempat hiburan yang ditutup sementara selama bulan Ramadan.
Tujuan dari surat edaran tersebut yakni bentuk penghormatan bagi umat muslim, serta menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan yang kondusif untuk mampu menjalankan ibadah dengan baik dan lancar ke depan.
Pemkot Makassar juga menegaskan akan meninindak lanjut bagi pelaku usaha tempat hiburan yang masih melakukan atau beroperasi pada saat aturan surat edaran yang masih berlaku hingga 4 April 2025.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Munafri Arifuddin dalam aturan yang dikeluarkan.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Tinjau Dapur MBG, Walkot Munafri Pastikan Standar Gizi Nasional Terpenuhi
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin meninjau langsung salah satu dapur Makan Bergizi Gratis yang dikelola Yayasan Prabu Jaya Berkarya Nusantara, di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini.
Senin, 02 Jun 2025 15:07

Sulsel
Walkot Munafri Dorong Pemanfaatan Mangrove untuk Lingkungan dan Ekonomi
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menghadiri penanaman mangrove di kawasan wisata mangrove Dermaga A, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Minggu (1/6/2025).
Senin, 02 Jun 2025 14:52

Sports
MHM 2025 Tuntas, Walkot Munafri Janji Benahi Infranstruktur Sambut Ajang Selanjutnya
Puncak MHM 2025 berlangsung hari ini dengan memperlombakan kategori 21 K. Total ada 5.000 pelari yang ikut pada hari kedua. Sehari sebelumnya, juga ada 5.000 pelari yang ikut kategori 5 dan 10 K.
Minggu, 01 Jun 2025 14:44

Makassar City
Realisasikan Program Seragam Sekolah, Pemkot Makassar Siapkan Rp11,49 M
Salah satu program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham adalah seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi murid SD dan SMP.
Minggu, 01 Jun 2025 13:09

Makassar City
100 Hari Kerja, Pengamat Nilai Kebijakan dan Gebrakan Appi-Aliyah Tepat
Pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham telah menjalani 100 kerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Sabtu, 31 Mei 2025 23:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DKV UC Makassar dan IGBD Parepare Latih Guru dan Siswa Edu-Game Aksara Lontara
2

Bawaslu Lutim Sambut Tiga CPNS Baru, Tekankan Peneguhan Nilai-nilai Pancasila
3

Baruga Market: Ruang Kolaborasi Inovatif untuk UMKM di Bukit Baruga
4

Vale Runners Meriahkan Makassar Half Marathon: Berlari untuk Hidup Sehat dan Bumi yang Lebih Baik
5

CSCI, One Global Capital, dan Prebuilt Jalin Kerja Sama Strategis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DKV UC Makassar dan IGBD Parepare Latih Guru dan Siswa Edu-Game Aksara Lontara
2

Bawaslu Lutim Sambut Tiga CPNS Baru, Tekankan Peneguhan Nilai-nilai Pancasila
3

Baruga Market: Ruang Kolaborasi Inovatif untuk UMKM di Bukit Baruga
4

Vale Runners Meriahkan Makassar Half Marathon: Berlari untuk Hidup Sehat dan Bumi yang Lebih Baik
5

CSCI, One Global Capital, dan Prebuilt Jalin Kerja Sama Strategis