Pemkot Makassar Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan
Kamis, 27 Feb 2025 14:59
Surat Edaran Pemkot Makassar terkait penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran perihal penutupan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, penutupan tempat hiburan dilakukan juga untuk peringatan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 29 Maret 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 yang langsung ditanda tangani dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu tanggal 26 Februari 2025.
"Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat," tulis bunyi surat edaran tersebut.
Edaran itu berdasarkan acuan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 terkait Tempat Daftar Usaha Parawisata pada Pasal 347 perihal aturan operasional tempat hiburan yang ditutup sementara selama bulan Ramadan.
Tujuan dari surat edaran tersebut yakni bentuk penghormatan bagi umat muslim, serta menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan yang kondusif untuk mampu menjalankan ibadah dengan baik dan lancar ke depan.
Pemkot Makassar juga menegaskan akan meninindak lanjut bagi pelaku usaha tempat hiburan yang masih melakukan atau beroperasi pada saat aturan surat edaran yang masih berlaku hingga 4 April 2025.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Munafri Arifuddin dalam aturan yang dikeluarkan.
Dalam surat edaran tersebut, penutupan tempat hiburan dilakukan juga untuk peringatan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 29 Maret 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 yang langsung ditanda tangani dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu tanggal 26 Februari 2025.
"Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat," tulis bunyi surat edaran tersebut.
Edaran itu berdasarkan acuan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 terkait Tempat Daftar Usaha Parawisata pada Pasal 347 perihal aturan operasional tempat hiburan yang ditutup sementara selama bulan Ramadan.
Tujuan dari surat edaran tersebut yakni bentuk penghormatan bagi umat muslim, serta menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan yang kondusif untuk mampu menjalankan ibadah dengan baik dan lancar ke depan.
Pemkot Makassar juga menegaskan akan meninindak lanjut bagi pelaku usaha tempat hiburan yang masih melakukan atau beroperasi pada saat aturan surat edaran yang masih berlaku hingga 4 April 2025.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Munafri Arifuddin dalam aturan yang dikeluarkan.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Ekonomi Makassar Melaju 7,04 Persen, DPRD Puji Kepemimpinan Munafri
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Makassar memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Sabtu, 26 Sep 2026 22:13
Makassar City
Revitalisasi Pedestrian Kajaolalido-Thamrin, Pemkot Makassar Bahas Penanganan Pohon
Keberadaan pohon eksisting menjadi salah satu persoalan yang harus ditangani dalam proyek revitalisasi pedestrian di Jalan Kajaolalido dan Jalan MH Thamrin, Kota Makassar.
Sabtu, 26 Sep 2026 00:52
News
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Upaya Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam mendorong transformasi digitalisasi layanan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan transaksi keuangan daerah mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Kamis, 24 Sep 2026 23:02
Sulsel
SiLPA Bertambah Rp219 Miliar, Pemkot Makassar Lakukan Penyesuaian
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kota Makassar bertambah sekitar Rp219 miliar setelah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kamis, 24 Sep 2026 06:08
Makassar City
Pemkot Makassar–Pertamina Matangkan Aturan Klasterisasi SPBU dan Jam Operasional Solar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama PT Pertamina Patra Niaga terus mematangkan langkah strategis guna mengurai dan mencegah kemacetan akibat antrean panjang kendaraan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di berbagai SPBU.
Rabu, 23 Sep 2026 19:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MGMP Pendidikan Pancasila SMA Makassar Siap Dilantik, Dirangkai Seminar Pendidikan
2
PT CLM Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Bulu Poloe, Dua Ton Sampah Ikut Diangkut
3
Tamsil Linrung Minta Maaf atas Dua Peristiwa yang Menimpa Siswa ICM, Siapkan Langkah Konkret
4
Appi Tak Diberi Ruang, Pengamat: Golkar Bisa Kehilangan Momentum
5
Sowan ke Andi Fahsar Padjalangi, Plt Golkar Bone: Kami Hanya Mengisi Kekosongan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MGMP Pendidikan Pancasila SMA Makassar Siap Dilantik, Dirangkai Seminar Pendidikan
2
PT CLM Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Bulu Poloe, Dua Ton Sampah Ikut Diangkut
3
Tamsil Linrung Minta Maaf atas Dua Peristiwa yang Menimpa Siswa ICM, Siapkan Langkah Konkret
4
Appi Tak Diberi Ruang, Pengamat: Golkar Bisa Kehilangan Momentum
5
Sowan ke Andi Fahsar Padjalangi, Plt Golkar Bone: Kami Hanya Mengisi Kekosongan