Pemkot Makassar Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan
Kamis, 27 Feb 2025 14:59
Surat Edaran Pemkot Makassar terkait penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran perihal penutupan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, penutupan tempat hiburan dilakukan juga untuk peringatan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 29 Maret 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 yang langsung ditanda tangani dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu tanggal 26 Februari 2025.
"Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat," tulis bunyi surat edaran tersebut.
Edaran itu berdasarkan acuan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 terkait Tempat Daftar Usaha Parawisata pada Pasal 347 perihal aturan operasional tempat hiburan yang ditutup sementara selama bulan Ramadan.
Tujuan dari surat edaran tersebut yakni bentuk penghormatan bagi umat muslim, serta menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan yang kondusif untuk mampu menjalankan ibadah dengan baik dan lancar ke depan.
Pemkot Makassar juga menegaskan akan meninindak lanjut bagi pelaku usaha tempat hiburan yang masih melakukan atau beroperasi pada saat aturan surat edaran yang masih berlaku hingga 4 April 2025.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Munafri Arifuddin dalam aturan yang dikeluarkan.
Dalam surat edaran tersebut, penutupan tempat hiburan dilakukan juga untuk peringatan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 29 Maret 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 yang langsung ditanda tangani dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu tanggal 26 Februari 2025.
"Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat," tulis bunyi surat edaran tersebut.
Edaran itu berdasarkan acuan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 terkait Tempat Daftar Usaha Parawisata pada Pasal 347 perihal aturan operasional tempat hiburan yang ditutup sementara selama bulan Ramadan.
Tujuan dari surat edaran tersebut yakni bentuk penghormatan bagi umat muslim, serta menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan yang kondusif untuk mampu menjalankan ibadah dengan baik dan lancar ke depan.
Pemkot Makassar juga menegaskan akan meninindak lanjut bagi pelaku usaha tempat hiburan yang masih melakukan atau beroperasi pada saat aturan surat edaran yang masih berlaku hingga 4 April 2025.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Munafri Arifuddin dalam aturan yang dikeluarkan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Muhammad Roem Raih Emerging Leader Award dari Konsulat Australia
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Dr Muhammad Roem, meraih Winner of the Emerging Leader Award dari Konsulat Jenderal Australia.
Minggu, 25 Jan 2026 17:21
Makassar City
Manggala dan Biringkanaya Penerima Terbanyak Program Iuran Sampah Gratis
Program unggulan yang menjadi bagian dari janji politik Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Makassar.
Sabtu, 24 Jan 2026 20:18
Makassar City
Siapkan Strategi Hidupkan Kembali Tiga Terminal di Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama bersama jajaran Perumda Terminal Makassar Metro membahas langkah strategis optimalisasi pengelolaan tiga terminal di Balaikota Makassar, Kamis (22/1/2026).
Jum'at, 23 Jan 2026 10:17
Makassar City
Pemerintah Tertibkan Lapak PKL di Samping Kampus UMI Makassar
Satpol PP Kecamatan Panakkukang bersama Satlinmas Kelurahan Pampang dan unsur RT/RW menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kota Makassar.
Kamis, 22 Jan 2026 16:58
News
KLH Apresiasi Strategi Hulu–Hilir Pemkot Makassar Tekan Beban TPA
Pemerintah Kota Makassar mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas upaya pembenahan pengelolaan sampah secara terintegrasi dari sumber hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Kamis, 22 Jan 2026 16:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketum Angela Dijadwalkan Lantik Hayat Gani Sebagai Ketua Perindo Sulsel
2
Imigrasi Makassar Ikuti Syukuran HBI ke-76: Momentum Perkuat Layanan dan Empati Sosial
3
Politik Boleh Lupa, Tapi Kami Tidak
4
PT Semen Tonasa Komitmen Tingkatkan Daya Saing UMKM dengan Standar K3
5
Terpilih Lagi jadi Ketua PKB Sulsel, Azhar Arsyad Mulai Susun Struktur Pengurus
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketum Angela Dijadwalkan Lantik Hayat Gani Sebagai Ketua Perindo Sulsel
2
Imigrasi Makassar Ikuti Syukuran HBI ke-76: Momentum Perkuat Layanan dan Empati Sosial
3
Politik Boleh Lupa, Tapi Kami Tidak
4
PT Semen Tonasa Komitmen Tingkatkan Daya Saing UMKM dengan Standar K3
5
Terpilih Lagi jadi Ketua PKB Sulsel, Azhar Arsyad Mulai Susun Struktur Pengurus