Pemkot Makassar Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan
Kamis, 27 Feb 2025 14:59

Surat Edaran Pemkot Makassar terkait penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran perihal penutupan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, penutupan tempat hiburan dilakukan juga untuk peringatan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 29 Maret 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 yang langsung ditanda tangani dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu tanggal 26 Februari 2025.
"Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat," tulis bunyi surat edaran tersebut.
Edaran itu berdasarkan acuan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 terkait Tempat Daftar Usaha Parawisata pada Pasal 347 perihal aturan operasional tempat hiburan yang ditutup sementara selama bulan Ramadan.
Tujuan dari surat edaran tersebut yakni bentuk penghormatan bagi umat muslim, serta menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan yang kondusif untuk mampu menjalankan ibadah dengan baik dan lancar ke depan.
Pemkot Makassar juga menegaskan akan meninindak lanjut bagi pelaku usaha tempat hiburan yang masih melakukan atau beroperasi pada saat aturan surat edaran yang masih berlaku hingga 4 April 2025.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Munafri Arifuddin dalam aturan yang dikeluarkan.
Dalam surat edaran tersebut, penutupan tempat hiburan dilakukan juga untuk peringatan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 29 Maret 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 yang langsung ditanda tangani dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu tanggal 26 Februari 2025.
"Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat," tulis bunyi surat edaran tersebut.
Edaran itu berdasarkan acuan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 terkait Tempat Daftar Usaha Parawisata pada Pasal 347 perihal aturan operasional tempat hiburan yang ditutup sementara selama bulan Ramadan.
Tujuan dari surat edaran tersebut yakni bentuk penghormatan bagi umat muslim, serta menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan yang kondusif untuk mampu menjalankan ibadah dengan baik dan lancar ke depan.
Pemkot Makassar juga menegaskan akan meninindak lanjut bagi pelaku usaha tempat hiburan yang masih melakukan atau beroperasi pada saat aturan surat edaran yang masih berlaku hingga 4 April 2025.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Munafri Arifuddin dalam aturan yang dikeluarkan.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Mulai Tahun Ajaran Baru, Program Seragam Gratis MULIA Segera Terwujud
Pemerintah Kota Makassar tengah mempersiapkan peluncuran program pemberian seragam sekolah gratis untuk pelajar.
Selasa, 15 Apr 2025 20:27

Makassar City
Pemkot Makassar Libatkan Warga Rancang Super Apps
Pemkot Makassar melalui Dinas Kominfo Kota Makassar, melibatkan masyarakat dalam rancangan super Apps, platform berisi banyak layanan yang dikemas menjadi satu aplikasi.
Selasa, 15 Apr 2025 18:16

Makassar City
Pastikan Data Valid, Pemkot Makassar Segera Berlakukan Iuran Sampah Gratis
Pemerintah Kota Makassar, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 660-01/109/S.Edar/DLH/11/2025. Surat yang diteken langsung oleh Wali kota Makassar Munafri Arifuddin, intinya memerintahkan camat dan lurah untuk melakukan pendataan rumah warga.
Selasa, 15 Apr 2025 16:05

Sulsel
Pemkot Makassar Gandeng Investor Qatar Bahas Pembangunan Stadion Untia
Pemerintah Kota Makassar, Dipimpin Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah) menunjukkan keseriusan dalam sektor pembangunan, termasuk menghadirkan stadion bagi pecinta sepak bola di Kota Makassar.
Senin, 14 Apr 2025 20:55

Makassar City
Jaga Estetika Kota, Pemkot Makassar Tindak Tegas Usaha yang Pasang Poster di Pohon
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.
Senin, 14 Apr 2025 15:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sowan ke Ketum Bahlil Jelang Musda Golkar, Appi Dipersilakan Bertempur
2

PT Vale Perkuat Komitmen Hijau Lewat Proyek Sorlim dan Tanamalia
3

2 Kandidat Bakal Calon Ketua PAN Wajo Mencuat, Amran Mahmud Tidak Masuk
4

Kejari Bantaeng Tahan Eks Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga
5

Coffee Morning Bareng Media, Andi Basmal Paparkan Kinerja Kemenkum Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sowan ke Ketum Bahlil Jelang Musda Golkar, Appi Dipersilakan Bertempur
2

PT Vale Perkuat Komitmen Hijau Lewat Proyek Sorlim dan Tanamalia
3

2 Kandidat Bakal Calon Ketua PAN Wajo Mencuat, Amran Mahmud Tidak Masuk
4

Kejari Bantaeng Tahan Eks Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga
5

Coffee Morning Bareng Media, Andi Basmal Paparkan Kinerja Kemenkum Sulsel