Pemkot Makassar Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

Kamis, 27 Feb 2025 14:59
Pemkot Makassar Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan
Surat Edaran Pemkot Makassar terkait penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran perihal penutupan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.

Dalam surat edaran tersebut, penutupan tempat hiburan dilakukan juga untuk peringatan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 29 Maret 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 yang langsung ditanda tangani dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu tanggal 26 Februari 2025.

"Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat," tulis bunyi surat edaran tersebut.

Edaran itu berdasarkan acuan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 terkait Tempat Daftar Usaha Parawisata pada Pasal 347 perihal aturan operasional tempat hiburan yang ditutup sementara selama bulan Ramadan.

Tujuan dari surat edaran tersebut yakni bentuk penghormatan bagi umat muslim, serta menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan yang kondusif untuk mampu menjalankan ibadah dengan baik dan lancar ke depan.

Pemkot Makassar juga menegaskan akan meninindak lanjut bagi pelaku usaha tempat hiburan yang masih melakukan atau beroperasi pada saat aturan surat edaran yang masih berlaku hingga 4 April 2025.

"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Munafri Arifuddin dalam aturan yang dikeluarkan.
(MAN)
Berita Terkait
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Kementerian HAM Rekrut Warga Lokal Jadi Penggerak HAM di Makassar
Sulsel
Kementerian HAM Rekrut Warga Lokal Jadi Penggerak HAM di Makassar
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menjadikan Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso dan Kelurahan Kaluku Badoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, sebagai pilot project Desa Sadar HAM.
Senin, 10 Agu 2026 13:42
Pemkot Makassar Targetkan Administrasi Transisi Proyek PSEL Rampung 2 Pekan
News
Pemkot Makassar Targetkan Administrasi Transisi Proyek PSEL Rampung 2 Pekan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan penyelesaian administrasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam waktu dua pekan. Langkah ini menjadi bagian dari proses transisi proyek dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 menuju Perpres Nomor 109.
Sabtu, 08 Agu 2026 10:08
Pencurian Meteran Air Ganggu Pendapatan dan Layanan PDAM Makassar
Makassar City
Pencurian Meteran Air Ganggu Pendapatan dan Layanan PDAM Makassar
Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Andi Syahrum Makkurade, mengungkap maraknya pencurian meteran air di sejumlah wilayah Kota Makassar. Kondisi tersebut berdampak pada pelayanan sekaligus pendapatan perusahaan.
Jum'at, 07 Agu 2026 06:22
Perumda Air Minum Makassar Gelar Tausiah, Perkuat Semangat Pengabdian Pegawai
Makassar City
Perumda Air Minum Makassar Gelar Tausiah, Perkuat Semangat Pengabdian Pegawai
Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kegiatan tausiah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-102 di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perumda Air Minum Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).
Kamis, 06 Agu 2026 17:53
Berita Terbaru