Pemkot Makassar Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan
Kamis, 27 Feb 2025 14:59
Surat Edaran Pemkot Makassar terkait penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran perihal penutupan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, penutupan tempat hiburan dilakukan juga untuk peringatan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 29 Maret 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 yang langsung ditanda tangani dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu tanggal 26 Februari 2025.
"Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat," tulis bunyi surat edaran tersebut.
Edaran itu berdasarkan acuan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 terkait Tempat Daftar Usaha Parawisata pada Pasal 347 perihal aturan operasional tempat hiburan yang ditutup sementara selama bulan Ramadan.
Tujuan dari surat edaran tersebut yakni bentuk penghormatan bagi umat muslim, serta menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan yang kondusif untuk mampu menjalankan ibadah dengan baik dan lancar ke depan.
Pemkot Makassar juga menegaskan akan meninindak lanjut bagi pelaku usaha tempat hiburan yang masih melakukan atau beroperasi pada saat aturan surat edaran yang masih berlaku hingga 4 April 2025.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Munafri Arifuddin dalam aturan yang dikeluarkan.
Dalam surat edaran tersebut, penutupan tempat hiburan dilakukan juga untuk peringatan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 29 Maret 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 yang langsung ditanda tangani dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu tanggal 26 Februari 2025.
"Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat," tulis bunyi surat edaran tersebut.
Edaran itu berdasarkan acuan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 terkait Tempat Daftar Usaha Parawisata pada Pasal 347 perihal aturan operasional tempat hiburan yang ditutup sementara selama bulan Ramadan.
Tujuan dari surat edaran tersebut yakni bentuk penghormatan bagi umat muslim, serta menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan yang kondusif untuk mampu menjalankan ibadah dengan baik dan lancar ke depan.
Pemkot Makassar juga menegaskan akan meninindak lanjut bagi pelaku usaha tempat hiburan yang masih melakukan atau beroperasi pada saat aturan surat edaran yang masih berlaku hingga 4 April 2025.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Munafri Arifuddin dalam aturan yang dikeluarkan.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
PDAM Makassar Targetkan Solusi Permanen Atasi Krisis Air di Wilayah Utara
PDAM Kota Makassar mengidentifikasi penurunan debit air sebagai kendala utama layanan di wilayah utara Kota Makassar. Persoalan ini mencuat setelah adanya keluhan warga terkait berkurangnya suplai air bersih.
Kamis, 30 Apr 2026 10:37
Makassar City
Wali Kota Makassar Dorong Edukasi Mitigasi Bencana Sejak Dini
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan pentingnya kesiapsiagaan ekstra dalam menghadapi ancaman bencana alam, termasuk mendorong edukasi mitigasi bencana sejak dini untuk anak-anak.
Rabu, 29 Apr 2026 20:10
Makassar City
Jelang Hari Buruh, Pemkot Makassar Siapkan May Day Fest
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional 2026 harus menjadi momentum kebahagiaan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
Rabu, 29 Apr 2026 00:08
News
Pemkot Makassar Raih Penghargaan EPPD 2026, Satu-satunya Kota di Luar Jawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai salah satu daerah dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan terbaik di Indonesia.
Senin, 27 Apr 2026 16:07
Makassar City
Cathlab di RSUD Daya Buat Penanganan Jantung Lebih Cepat dan Tepat
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Senin, 27 Apr 2026 08:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mercure Makassar Luncurkan Menu Baru The Light dengan Konsep Non-Alkohol
2
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
3
Lurah Empoang Selatan Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block
4
Pemkab Maros Siapkan 500 Paket Daging Kurban untuk Warga
5
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mercure Makassar Luncurkan Menu Baru The Light dengan Konsep Non-Alkohol
2
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
3
Lurah Empoang Selatan Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block
4
Pemkab Maros Siapkan 500 Paket Daging Kurban untuk Warga
5
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional