1,6 Juta Pekerja di Sulsel Belum Tercover BPJSTK
Rabu, 28 Agu 2024 10:27

Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman bersama Kepala Kantor BPJSTK Wilayah Sulawesi dan Maluku, Mintje Wattu. Sekitar 1,6 juta pekerja di Sulsel belum tercover BPJSTK. Foto: Humas Pemprov
MAKASSAR - Sekitar 1,6 juta pekerja di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari total 2,8 Juta belum tercover dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Kepala Kantor BPJSTK Wilayah Sulawesi dan Maluku, Mintje Wattu, menyampaikan data tersebut kepada Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, dalam rapat yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di Jalan Boulevard Makassar, Selasa, (27/08/2024).
Jufri Rahman mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban sesuai dengan mandatori Peraturan Presiden (Perpres) mengenai iuran wajib bagi peserta atau tenaga kerja di Sulsel.
Terkait dengan cakupan kepesertaan BPJSTK di Sulsel, Jufri Rahman menjelaskan, secara nasional tingkat coverage kepesertaan BPJSTK di Sulsel berada pada posisi atau peringkat 15 besar, dengan jumlah tenaga kerja yang belum terdaftar masih sekitar 1,6 juta pekerja.
"Sulsel itu untuk coverage di Indonesia berada di posisi 15 kalau tidak salah ingat. Dari 2,8 juta jumlah pekerja yang terdaftar itu, masih ada 1,6 juta yang tidak tercover BPJSTK," jelasnya.
Selama ini, kata Jufri Rahman, Pemprov Sulsel telah membayar iuran wajib bagi para tenaga kerja sektor nelayan sebanyak 10 ribu orang. Ia pun terus mendorong kepesertaan dari sektor pekerja informal, sesuai arahan Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Kepala Kantor BPJSTK Wilayah Sulawesi dan Maluku, Mintje Wattu, menjelaskan pertemuan tersebut membahas terkait coverage atau cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sulsel, untuk menindaklanjuti hasil Rakortekbang dan juga Implementasi Perda.
"Tadi beliau mendorong percepatan (coverage) untuk semua bisa cepat diselesaikan agar juga pemerintah daerah baik dari provinsi maupun daerah kabupaten/kota, bisa mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan miskin di Sulawesi Selatan," ungkapnya.
Sampai saat ini, lanjut Mintje, cakupan kepesertaan BPJSTK baru pada angka 42 persen se-Sulsel, maka ini menjadi 'pekerjaan rumah' yang besar untuk BPJSTK bersama pemerintah daerah.
"Walaupun dari sektor swasta sudah ada, tetapi peran serta pemerintah daerah perlu mendorong coverage untuk pekerja sektor informal, petani, nelayan, driver online, pedagang asongan, dan sebagainya," jelasnya.
Untuk daerah dengan angka coverage yang tinggi, kata Mintje, yakni Kabupaten Luwu, Enrekang, dan Selayar, dengan angka cakupan mencapai 60 persen lebih dan masuk dalam tiga besar coverage tertinggi di Sulsel. Sementara, untuk coverage yang masih rendah, yakni Kabupaten Gowa, Takalar, dan Jeneponto. Ketiga daerah ini diharapkan menjadi daerah yang harus mendapat perhatian dari pemerintah daerahnya masing-masing.
"Tetapi Makassar juga termasuk salah satu kota/daerah dengan pertumbuhan tertinggi di Sulawesi Selatan untuk tahun 2024. Tahun 2024, Pemkot menganggarkan lebih dari 30 ribu orang. Totalnya 35 ribuan orang pekerja dengan kategori miskin untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sampai sekarang sudah ada 11 korban meninggal dunia yang akan dibayarkan santunannya dalam waktu dekat. Masing-masing mendapat santunan sebesar Rp 42 juta," tegasnya.
Meski begitu, Mintje menambahkan, dalam beberapa pertemuannya dengan Gubernur dan Sekda, Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk berkolaborasi, menganggarkan dan mendorong pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja sebagai pengawas pelaksana Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Kepala Kantor BPJSTK Wilayah Sulawesi dan Maluku, Mintje Wattu, menyampaikan data tersebut kepada Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, dalam rapat yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di Jalan Boulevard Makassar, Selasa, (27/08/2024).
Jufri Rahman mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban sesuai dengan mandatori Peraturan Presiden (Perpres) mengenai iuran wajib bagi peserta atau tenaga kerja di Sulsel.
Terkait dengan cakupan kepesertaan BPJSTK di Sulsel, Jufri Rahman menjelaskan, secara nasional tingkat coverage kepesertaan BPJSTK di Sulsel berada pada posisi atau peringkat 15 besar, dengan jumlah tenaga kerja yang belum terdaftar masih sekitar 1,6 juta pekerja.
"Sulsel itu untuk coverage di Indonesia berada di posisi 15 kalau tidak salah ingat. Dari 2,8 juta jumlah pekerja yang terdaftar itu, masih ada 1,6 juta yang tidak tercover BPJSTK," jelasnya.
Selama ini, kata Jufri Rahman, Pemprov Sulsel telah membayar iuran wajib bagi para tenaga kerja sektor nelayan sebanyak 10 ribu orang. Ia pun terus mendorong kepesertaan dari sektor pekerja informal, sesuai arahan Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Kepala Kantor BPJSTK Wilayah Sulawesi dan Maluku, Mintje Wattu, menjelaskan pertemuan tersebut membahas terkait coverage atau cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sulsel, untuk menindaklanjuti hasil Rakortekbang dan juga Implementasi Perda.
"Tadi beliau mendorong percepatan (coverage) untuk semua bisa cepat diselesaikan agar juga pemerintah daerah baik dari provinsi maupun daerah kabupaten/kota, bisa mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan miskin di Sulawesi Selatan," ungkapnya.
Sampai saat ini, lanjut Mintje, cakupan kepesertaan BPJSTK baru pada angka 42 persen se-Sulsel, maka ini menjadi 'pekerjaan rumah' yang besar untuk BPJSTK bersama pemerintah daerah.
"Walaupun dari sektor swasta sudah ada, tetapi peran serta pemerintah daerah perlu mendorong coverage untuk pekerja sektor informal, petani, nelayan, driver online, pedagang asongan, dan sebagainya," jelasnya.
Untuk daerah dengan angka coverage yang tinggi, kata Mintje, yakni Kabupaten Luwu, Enrekang, dan Selayar, dengan angka cakupan mencapai 60 persen lebih dan masuk dalam tiga besar coverage tertinggi di Sulsel. Sementara, untuk coverage yang masih rendah, yakni Kabupaten Gowa, Takalar, dan Jeneponto. Ketiga daerah ini diharapkan menjadi daerah yang harus mendapat perhatian dari pemerintah daerahnya masing-masing.
"Tetapi Makassar juga termasuk salah satu kota/daerah dengan pertumbuhan tertinggi di Sulawesi Selatan untuk tahun 2024. Tahun 2024, Pemkot menganggarkan lebih dari 30 ribu orang. Totalnya 35 ribuan orang pekerja dengan kategori miskin untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sampai sekarang sudah ada 11 korban meninggal dunia yang akan dibayarkan santunannya dalam waktu dekat. Masing-masing mendapat santunan sebesar Rp 42 juta," tegasnya.
Meski begitu, Mintje menambahkan, dalam beberapa pertemuannya dengan Gubernur dan Sekda, Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk berkolaborasi, menganggarkan dan mendorong pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja sebagai pengawas pelaksana Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
(GUS)
Berita Terkait

News
Pemprov Sulsel Dorong Ekonomi Biru Lewat Bantuan Bibit Rumput Laut di Luwu Raya
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pertumbuhan ekonomi biru berkelanjutan melalui program bantuan bibit rumput laut bagi petani pembudidaya di wilayah pesisir.
Jum'at, 05 Sep 2025 21:42

Ekbis
Pemprov Sulsel Dukung Pelindo Kembangkan Pelabuhan & Ekonomi Maritim
Pemprov Sulsel mendukung Pelindo memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya untuk pengembangan pelabuhan dan ekonomi maritim di Indonesia Timur.
Kamis, 04 Sep 2025 17:29

News
Politeknik BPOM Pertama di Indonesia Timur Dibangun di Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan hibah lahan seluas 10 hektare
Kamis, 04 Sep 2025 10:27

News
Gubernur Sulsel Kunjungi Rumah Duka Korban Kebakaran Gedung DPRD Makassar
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengunjungi kediaman almarhum Muhammad Akbar Basri atau Abay, salah satu staf Humas DPRD Kota Makassar yang menjadi korban kebakaran
Selasa, 02 Sep 2025 11:18

News
Pegawai Pemprov Sulsel WFA, Gubernur: Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemprov. Kebijakan ini berlaku selama sepekan
Senin, 01 Sep 2025 10:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Garansi Transparan, Pemkot Makassar Tegaskan Tak Ada Celah Nepotisme dalam Seleksi BUMD
2

Pemerintah Pusat Resmi Berikan 4 Rumah Gratis untuk Keluarga Korban Demonstrasi
3

Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
4

Rayakan 52 Tahun, AQUA Bagi-bagi Hadiah Miliaran Tanpa Diundi
5

Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Garansi Transparan, Pemkot Makassar Tegaskan Tak Ada Celah Nepotisme dalam Seleksi BUMD
2

Pemerintah Pusat Resmi Berikan 4 Rumah Gratis untuk Keluarga Korban Demonstrasi
3

Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
4

Rayakan 52 Tahun, AQUA Bagi-bagi Hadiah Miliaran Tanpa Diundi
5

Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan