Unhas Tegaskan DO Mahasiswa FIB Bukan Gegara Ikut Demo Kasus Pelecehan Seksual
Jum'at, 29 Nov 2024 09:54
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas, Ahmad Bahar, saat konferensi pers mengenai pemecatan mahasiswa FIB berinisial AG. Foto/Tri Yari Kurniawan
MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) angkat bicara mengenai isu drop out (DO) mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) berinisial AG, karena ikut demonstrasi mengecam pelecehan seksual oknum dosen. Pihak kampus menegaskan pemecatan AG tidak berkaitan kasus pelecehan seksual.
Sekadar diketahui, di media sosial beredar sebuah flyer yang menyebut Unhas menjatuhkan sanksi DO untuk mahasiswa karena protes kasus dosen melecehkan mahasiswi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas, Ahmad Bahar, menegaskan dua kasus itu tidak berhubungan.
"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelecehan," kata Ahmad, saat konferensi pers di gedung Rektorat Unhas, Kamis (28/11/2024) malam.
Ia menjelaskan proses sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh komisi disiplin, sebelum kasus pelecehan seksual kepada mahasiswi FIB muncul di publik. Hanya saja, putusan DO kebetulan dikeluarkan setelah AG melakukan aksi protes mengecam pelecahan seksual oleh oknum dosen.
Ahmad menjelaskan komdis menjatuhkan sanksi DO atas sederet pelanggaran AG. Salah satunya yang memberatkan adalah yang bersangkutan kedapatan sedang pesta minuman keras di dalam area kampus bersama sejumlah mahasiswa, baik dari Unhas maupun mahasiswa dari kampus lain pada Selasa (22/10) lalu.
Ia pun menegaskan sanksi pemecatan tidak dilakukan secara mendadak. Sanksi DO ini dijatuhkan atas rangkuman dari seluruh pelanggaran yang dilakukan AG secara berulang. Menurut dia, mahasiswa FIB jurusan sastra Indonesia ini tercatat sudah dua kali melakukan pesta miras di dalam area kampus.
"Tentunya Komdis telah menjalankan prosedur, dimana sebelumnya sudah ada sanksi teguran sebagai bentuk pembinaan, tapi ya masih ada laporan dari fakultas terkait pelanggarannya sehingga diberikan sanksi DO," jelasnya.
AG diketahui terbukti melanggar sejumlah aturan. Pelanggaran itu mencakup Surat Edaran Rektor Unhas Jamaluddin Jompa Nomor 09501/UN4.1/HK.05/2023 tentang Pelaksanaan Aktivitas Akademik dan Non-Akademik di Unhas, Pakta Integritas yang ditandatangani saat penerimaan mahasiswa baru, serta Kode Etik Mahasiswa Universitas Hasanuddin (KEMUH).
Atas pelanggaran itu, Rektor Unhas mengeluarkan Keputusan Nomor 13527/UN4.1/KEP/2024 yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AG sebagai mahasiswa Unhas. Surat Rektor tersebut terbit pada Jumat (22/11) pekan lalu.
Sekadar diketahui, di media sosial beredar sebuah flyer yang menyebut Unhas menjatuhkan sanksi DO untuk mahasiswa karena protes kasus dosen melecehkan mahasiswi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas, Ahmad Bahar, menegaskan dua kasus itu tidak berhubungan.
"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelecehan," kata Ahmad, saat konferensi pers di gedung Rektorat Unhas, Kamis (28/11/2024) malam.
Ia menjelaskan proses sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh komisi disiplin, sebelum kasus pelecehan seksual kepada mahasiswi FIB muncul di publik. Hanya saja, putusan DO kebetulan dikeluarkan setelah AG melakukan aksi protes mengecam pelecahan seksual oleh oknum dosen.
Ahmad menjelaskan komdis menjatuhkan sanksi DO atas sederet pelanggaran AG. Salah satunya yang memberatkan adalah yang bersangkutan kedapatan sedang pesta minuman keras di dalam area kampus bersama sejumlah mahasiswa, baik dari Unhas maupun mahasiswa dari kampus lain pada Selasa (22/10) lalu.
Ia pun menegaskan sanksi pemecatan tidak dilakukan secara mendadak. Sanksi DO ini dijatuhkan atas rangkuman dari seluruh pelanggaran yang dilakukan AG secara berulang. Menurut dia, mahasiswa FIB jurusan sastra Indonesia ini tercatat sudah dua kali melakukan pesta miras di dalam area kampus.
"Tentunya Komdis telah menjalankan prosedur, dimana sebelumnya sudah ada sanksi teguran sebagai bentuk pembinaan, tapi ya masih ada laporan dari fakultas terkait pelanggarannya sehingga diberikan sanksi DO," jelasnya.
AG diketahui terbukti melanggar sejumlah aturan. Pelanggaran itu mencakup Surat Edaran Rektor Unhas Jamaluddin Jompa Nomor 09501/UN4.1/HK.05/2023 tentang Pelaksanaan Aktivitas Akademik dan Non-Akademik di Unhas, Pakta Integritas yang ditandatangani saat penerimaan mahasiswa baru, serta Kode Etik Mahasiswa Universitas Hasanuddin (KEMUH).
Atas pelanggaran itu, Rektor Unhas mengeluarkan Keputusan Nomor 13527/UN4.1/KEP/2024 yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AG sebagai mahasiswa Unhas. Surat Rektor tersebut terbit pada Jumat (22/11) pekan lalu.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Unhas dan Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor di Dalam Kampus
Universitas Hasanuddin (Unhas) menghadirkan fasilitas pelayanan keimigrasian di Kampus Tamalanrea melalui peresmian Campus Immigration Point (CIP), Kamis (10/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 19:33
News
Telkomsel Dukung Talenta Sulsel, Mahasiswi Unhas Raih Best Hustler IndonesiaNEXT 2026
Andi Alya Inar Putri, mahasiswi Jurusan Ilmu dan Teknologi Pangan Universitas Hasanuddin (Unhas), meraih predikat Best Hustler IndonesiaNEXT 2026.
Selasa, 08 Sep 2026 10:53
Sulsel
Bupati Bantaeng Sambut Tim Summer Program Unhas-Kanazawa
Bupati Bantaeng Muh. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri Welcome Dinner bersama Tim Summer Program UNHAS dan Kanazawa University, Jepang, di Lantai 2 Kawasan Pantai Seruni, Kabupaten Bantaeng.
Minggu, 06 Sep 2026 18:25
Makassar City
Unhas Anugerahkan Gelar Doktor Honoris Causa kepada PM Timor-Leste
Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menganugerahkan gelar Doktor Honoris Causa kepada Perdana Menteri Timor-Leste, H.E. Kay Rala Xanana Gusmão, yang berlangsung di Baruga A.P. Pettarani, Kampus Unhas Tamalanrea, Kota Makassar, Sabtu (5/9/2026).
Sabtu, 05 Sep 2026 19:39
Sulsel
Mahasiswa Kanazawa University Belajar di Kabupaten Bantaeng
Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin menerima Tim Summer Program “My Unhas”–Kanazawa University 2026 di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng, kemarin.
Rabu, 02 Sep 2026 17:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
2
Dampak Kelangkaan BBM, Pemkot Makassar Berlakukan WFH untuk ASN
3
Selesaikan Rakorwil, Partai Gema Bangsa Sulsel Siap Hadapi Verifikasi Parpol 2027
4
FTI UMI Gelar Kuliah Tamu Bahas Masa Depan Supply Chain Berbasis AI dan Etika
5
Elnusa Petrofin Tindak Tegas Oknum AMT di Maros, Pastikan Pasokan BBM Aman
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
2
Dampak Kelangkaan BBM, Pemkot Makassar Berlakukan WFH untuk ASN
3
Selesaikan Rakorwil, Partai Gema Bangsa Sulsel Siap Hadapi Verifikasi Parpol 2027
4
FTI UMI Gelar Kuliah Tamu Bahas Masa Depan Supply Chain Berbasis AI dan Etika
5
Elnusa Petrofin Tindak Tegas Oknum AMT di Maros, Pastikan Pasokan BBM Aman