Unhas Tegaskan DO Mahasiswa FIB Bukan Gegara Ikut Demo Kasus Pelecehan Seksual
Jum'at, 29 Nov 2024 09:54

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas, Ahmad Bahar, saat konferensi pers mengenai pemecatan mahasiswa FIB berinisial AG. Foto/Tri Yari Kurniawan
MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) angkat bicara mengenai isu drop out (DO) mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) berinisial AG, karena ikut demonstrasi mengecam pelecehan seksual oknum dosen. Pihak kampus menegaskan pemecatan AG tidak berkaitan kasus pelecehan seksual.
Sekadar diketahui, di media sosial beredar sebuah flyer yang menyebut Unhas menjatuhkan sanksi DO untuk mahasiswa karena protes kasus dosen melecehkan mahasiswi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas, Ahmad Bahar, menegaskan dua kasus itu tidak berhubungan.
"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelecehan," kata Ahmad, saat konferensi pers di gedung Rektorat Unhas, Kamis (28/11/2024) malam.
Ia menjelaskan proses sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh komisi disiplin, sebelum kasus pelecehan seksual kepada mahasiswi FIB muncul di publik. Hanya saja, putusan DO kebetulan dikeluarkan setelah AG melakukan aksi protes mengecam pelecahan seksual oleh oknum dosen.
Ahmad menjelaskan komdis menjatuhkan sanksi DO atas sederet pelanggaran AG. Salah satunya yang memberatkan adalah yang bersangkutan kedapatan sedang pesta minuman keras di dalam area kampus bersama sejumlah mahasiswa, baik dari Unhas maupun mahasiswa dari kampus lain pada Selasa (22/10) lalu.
Ia pun menegaskan sanksi pemecatan tidak dilakukan secara mendadak. Sanksi DO ini dijatuhkan atas rangkuman dari seluruh pelanggaran yang dilakukan AG secara berulang. Menurut dia, mahasiswa FIB jurusan sastra Indonesia ini tercatat sudah dua kali melakukan pesta miras di dalam area kampus.
"Tentunya Komdis telah menjalankan prosedur, dimana sebelumnya sudah ada sanksi teguran sebagai bentuk pembinaan, tapi ya masih ada laporan dari fakultas terkait pelanggarannya sehingga diberikan sanksi DO," jelasnya.
AG diketahui terbukti melanggar sejumlah aturan. Pelanggaran itu mencakup Surat Edaran Rektor Unhas Jamaluddin Jompa Nomor 09501/UN4.1/HK.05/2023 tentang Pelaksanaan Aktivitas Akademik dan Non-Akademik di Unhas, Pakta Integritas yang ditandatangani saat penerimaan mahasiswa baru, serta Kode Etik Mahasiswa Universitas Hasanuddin (KEMUH).
Atas pelanggaran itu, Rektor Unhas mengeluarkan Keputusan Nomor 13527/UN4.1/KEP/2024 yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AG sebagai mahasiswa Unhas. Surat Rektor tersebut terbit pada Jumat (22/11) pekan lalu.
Sekadar diketahui, di media sosial beredar sebuah flyer yang menyebut Unhas menjatuhkan sanksi DO untuk mahasiswa karena protes kasus dosen melecehkan mahasiswi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas, Ahmad Bahar, menegaskan dua kasus itu tidak berhubungan.
"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelecehan," kata Ahmad, saat konferensi pers di gedung Rektorat Unhas, Kamis (28/11/2024) malam.
Ia menjelaskan proses sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh komisi disiplin, sebelum kasus pelecehan seksual kepada mahasiswi FIB muncul di publik. Hanya saja, putusan DO kebetulan dikeluarkan setelah AG melakukan aksi protes mengecam pelecahan seksual oleh oknum dosen.
Ahmad menjelaskan komdis menjatuhkan sanksi DO atas sederet pelanggaran AG. Salah satunya yang memberatkan adalah yang bersangkutan kedapatan sedang pesta minuman keras di dalam area kampus bersama sejumlah mahasiswa, baik dari Unhas maupun mahasiswa dari kampus lain pada Selasa (22/10) lalu.
Ia pun menegaskan sanksi pemecatan tidak dilakukan secara mendadak. Sanksi DO ini dijatuhkan atas rangkuman dari seluruh pelanggaran yang dilakukan AG secara berulang. Menurut dia, mahasiswa FIB jurusan sastra Indonesia ini tercatat sudah dua kali melakukan pesta miras di dalam area kampus.
"Tentunya Komdis telah menjalankan prosedur, dimana sebelumnya sudah ada sanksi teguran sebagai bentuk pembinaan, tapi ya masih ada laporan dari fakultas terkait pelanggarannya sehingga diberikan sanksi DO," jelasnya.
AG diketahui terbukti melanggar sejumlah aturan. Pelanggaran itu mencakup Surat Edaran Rektor Unhas Jamaluddin Jompa Nomor 09501/UN4.1/HK.05/2023 tentang Pelaksanaan Aktivitas Akademik dan Non-Akademik di Unhas, Pakta Integritas yang ditandatangani saat penerimaan mahasiswa baru, serta Kode Etik Mahasiswa Universitas Hasanuddin (KEMUH).
Atas pelanggaran itu, Rektor Unhas mengeluarkan Keputusan Nomor 13527/UN4.1/KEP/2024 yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AG sebagai mahasiswa Unhas. Surat Rektor tersebut terbit pada Jumat (22/11) pekan lalu.
(TRI)
Berita Terkait

News
Dialog Tahunan IKA Unhas Soroti Penyerapan Alumni di Dunia Kerja
Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Dialog Tahunan Alumni dan Mahasiswa di Gedung Pertemuan Alumni (GPA) Unhas, Jumat (17/10/2025).
Jum'at, 17 Okt 2025 18:22

Sulsel
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kamis, 16 Okt 2025 19:45

Sulsel
Rektor Unhas Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik dari Komando Armada RI
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Jamaluddin Jompa menerima Brevet Kehormatan Hiperbarik dari Komando Armada Republik Indonesia
Jum'at, 10 Okt 2025 05:20

News
Perkuat Kolaborasi Akademik: Fakultas Hukum Unhas Sambut Adjunct Professor dari Jerman
Fakultas Hukum Unhas menyambut kedatangan salah seorang dosen asingnya, Prof Stefan Koos dari Univesitat der Bundeswehr Munchen, Jerman yang juga merupakan Adjunct Professor di Fakultas Hukum.
Kamis, 09 Okt 2025 15:59

News
Tim PKM - PM Unhas Dorong Transformasi Peran Ayah Bagi Warga Binaan
Tim Program Kreativitas Mahasiswa skema Pengabdian Masyarakat (PKM-PM) Universitas Hasanuddin (Unhas), berhasil melaksanakan pemberdayaan narapidana melalui program inovatif bertajuk Fatherhood Package.
Kamis, 09 Okt 2025 10:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga NTI Keluhkan Pembagian Air Tidak Merata, Begini Respons PDAM Makassar
2

Andi Waris Terima Aspirasi Pemekaran Selayar, Minta Pembentukan Kabupaten Takabonerate
3

Reses di Jalan Sahabat, Legislator Zulhajar Terima Aspirasi Layanan PDAM
4

Pemprov Sulsel Gelar Jalan Sehat Anti Mager untuk Peringati 356 Tahun Sulsel
5

Sekolah Islam Athirah Buka Pendaftaran Lebih Awal, Siapkan 1.101 Kursi di 4 Wilayah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Warga NTI Keluhkan Pembagian Air Tidak Merata, Begini Respons PDAM Makassar
2

Andi Waris Terima Aspirasi Pemekaran Selayar, Minta Pembentukan Kabupaten Takabonerate
3

Reses di Jalan Sahabat, Legislator Zulhajar Terima Aspirasi Layanan PDAM
4

Pemprov Sulsel Gelar Jalan Sehat Anti Mager untuk Peringati 356 Tahun Sulsel
5

Sekolah Islam Athirah Buka Pendaftaran Lebih Awal, Siapkan 1.101 Kursi di 4 Wilayah