Unhas Tegaskan DO Mahasiswa FIB Bukan Gegara Ikut Demo Kasus Pelecehan Seksual
Jum'at, 29 Nov 2024 09:54
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas, Ahmad Bahar, saat konferensi pers mengenai pemecatan mahasiswa FIB berinisial AG. Foto/Tri Yari Kurniawan
MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) angkat bicara mengenai isu drop out (DO) mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) berinisial AG, karena ikut demonstrasi mengecam pelecehan seksual oknum dosen. Pihak kampus menegaskan pemecatan AG tidak berkaitan kasus pelecehan seksual.
Sekadar diketahui, di media sosial beredar sebuah flyer yang menyebut Unhas menjatuhkan sanksi DO untuk mahasiswa karena protes kasus dosen melecehkan mahasiswi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas, Ahmad Bahar, menegaskan dua kasus itu tidak berhubungan.
"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelecehan," kata Ahmad, saat konferensi pers di gedung Rektorat Unhas, Kamis (28/11/2024) malam.
Ia menjelaskan proses sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh komisi disiplin, sebelum kasus pelecehan seksual kepada mahasiswi FIB muncul di publik. Hanya saja, putusan DO kebetulan dikeluarkan setelah AG melakukan aksi protes mengecam pelecahan seksual oleh oknum dosen.
Ahmad menjelaskan komdis menjatuhkan sanksi DO atas sederet pelanggaran AG. Salah satunya yang memberatkan adalah yang bersangkutan kedapatan sedang pesta minuman keras di dalam area kampus bersama sejumlah mahasiswa, baik dari Unhas maupun mahasiswa dari kampus lain pada Selasa (22/10) lalu.
Ia pun menegaskan sanksi pemecatan tidak dilakukan secara mendadak. Sanksi DO ini dijatuhkan atas rangkuman dari seluruh pelanggaran yang dilakukan AG secara berulang. Menurut dia, mahasiswa FIB jurusan sastra Indonesia ini tercatat sudah dua kali melakukan pesta miras di dalam area kampus.
"Tentunya Komdis telah menjalankan prosedur, dimana sebelumnya sudah ada sanksi teguran sebagai bentuk pembinaan, tapi ya masih ada laporan dari fakultas terkait pelanggarannya sehingga diberikan sanksi DO," jelasnya.
AG diketahui terbukti melanggar sejumlah aturan. Pelanggaran itu mencakup Surat Edaran Rektor Unhas Jamaluddin Jompa Nomor 09501/UN4.1/HK.05/2023 tentang Pelaksanaan Aktivitas Akademik dan Non-Akademik di Unhas, Pakta Integritas yang ditandatangani saat penerimaan mahasiswa baru, serta Kode Etik Mahasiswa Universitas Hasanuddin (KEMUH).
Atas pelanggaran itu, Rektor Unhas mengeluarkan Keputusan Nomor 13527/UN4.1/KEP/2024 yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AG sebagai mahasiswa Unhas. Surat Rektor tersebut terbit pada Jumat (22/11) pekan lalu.
Sekadar diketahui, di media sosial beredar sebuah flyer yang menyebut Unhas menjatuhkan sanksi DO untuk mahasiswa karena protes kasus dosen melecehkan mahasiswi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas, Ahmad Bahar, menegaskan dua kasus itu tidak berhubungan.
"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelecehan," kata Ahmad, saat konferensi pers di gedung Rektorat Unhas, Kamis (28/11/2024) malam.
Ia menjelaskan proses sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh komisi disiplin, sebelum kasus pelecehan seksual kepada mahasiswi FIB muncul di publik. Hanya saja, putusan DO kebetulan dikeluarkan setelah AG melakukan aksi protes mengecam pelecahan seksual oleh oknum dosen.
Ahmad menjelaskan komdis menjatuhkan sanksi DO atas sederet pelanggaran AG. Salah satunya yang memberatkan adalah yang bersangkutan kedapatan sedang pesta minuman keras di dalam area kampus bersama sejumlah mahasiswa, baik dari Unhas maupun mahasiswa dari kampus lain pada Selasa (22/10) lalu.
Ia pun menegaskan sanksi pemecatan tidak dilakukan secara mendadak. Sanksi DO ini dijatuhkan atas rangkuman dari seluruh pelanggaran yang dilakukan AG secara berulang. Menurut dia, mahasiswa FIB jurusan sastra Indonesia ini tercatat sudah dua kali melakukan pesta miras di dalam area kampus.
"Tentunya Komdis telah menjalankan prosedur, dimana sebelumnya sudah ada sanksi teguran sebagai bentuk pembinaan, tapi ya masih ada laporan dari fakultas terkait pelanggarannya sehingga diberikan sanksi DO," jelasnya.
AG diketahui terbukti melanggar sejumlah aturan. Pelanggaran itu mencakup Surat Edaran Rektor Unhas Jamaluddin Jompa Nomor 09501/UN4.1/HK.05/2023 tentang Pelaksanaan Aktivitas Akademik dan Non-Akademik di Unhas, Pakta Integritas yang ditandatangani saat penerimaan mahasiswa baru, serta Kode Etik Mahasiswa Universitas Hasanuddin (KEMUH).
Atas pelanggaran itu, Rektor Unhas mengeluarkan Keputusan Nomor 13527/UN4.1/KEP/2024 yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AG sebagai mahasiswa Unhas. Surat Rektor tersebut terbit pada Jumat (22/11) pekan lalu.
(TRI)
Berita Terkait
News
Unhas Bikin Sejarah, Kampus Pertama dengan Dapur MBG di Lingkup PTN-BH
Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di samping Masjid Ikhtiar, Kampus Unhas Tamalanrea, Selasa (28/4/2026).
Selasa, 28 Apr 2026 16:49
News
Unhas Jadi Tuan Rumah U25 Leaders Forum PTN-BH
Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi tuan rumah Pembukaan Pertemuan U25 Leaders Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) se-Indonesia, Selasa (28/4/2026).
Selasa, 28 Apr 2026 12:42
News
Rektor Unhas Tegaskan Tak Tolerir Pelaku Kekerasan di Lingkungan Kampus
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Jamaluddin Jompa, menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan pada periode kepemimpinannya.
Selasa, 28 Apr 2026 09:51
News
Prof Jamaluddin Jompa Simpan Rapat Nama Para Wakil Rektor Unhas
Pascadilantik untuk periode kedua sebagai Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Jamaluddin Jompa tak mau buru-buru membahas sosok Wakil Rektor (WR) yang akan mendampinginya empat tahun ke depan.
Senin, 27 Apr 2026 22:01
News
Bukan Sekadar Kuliah, Unhas Kini Siapkan Drone Pertanian dan Prodi AI
Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi memulai babak baru di bawah kepemimpinan Prof Jamaluddin Jompa, Senin (27/4/2026).
Senin, 27 Apr 2026 18:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar