Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Jeneponto Terkait TPP ASN
Jum'at, 11 Apr 2025 13:03

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menggelar rapat harmonisasi peraturan daerah, kali ini bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menggelar rapat harmonisasi peraturan daerah, kali ini bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara, Kamis, (10/4/2025).
Kegiatan berlangsung di ruang rapat P3H Kanwil Kemenkum Sulsel dan dihadiri langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Jeneponto, Mustakbirin, bersama jajaran. Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemantapan konsepsi dan pengharmonisasian Ranperbup agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hasil pembahasan, Ranperbup tentang TPP ASN tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun sejajar. Karena itu, rancangan peraturan ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap norma hukum.
Mustakbirin menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan terbaru dan menindaklanjuti temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Oleh sebab itu, Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang TPP ASN di Jeneponto perlu dilakukan revisi agar lebih akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II Kanwil Kemenkum Sulsel, yang diwakili Bahar turut memberikan sejumlah masukan penting dalam penyempurnaan materi muatan Ranperbup. Di antaranya adalah penyesuaian substansi dengan Keputusan Mendagri Nomor 900-700 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Masukan tersebut mencakup aspek-aspek krusial, seperti kriteria pemberian TPP, mekanisme pengurangan dan pembayaran TPP, hingga pengaturan sanksi administratif bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Terpisah, Kepala Divisi P3H, sekali lagi mengaskan Arahan Kakanwil Andi Basmal bahwa melalui pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, diharapkan pelayanan publik dan kesejahteraan ASN di daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat P3H Kanwil Kemenkum Sulsel dan dihadiri langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Jeneponto, Mustakbirin, bersama jajaran. Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemantapan konsepsi dan pengharmonisasian Ranperbup agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hasil pembahasan, Ranperbup tentang TPP ASN tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun sejajar. Karena itu, rancangan peraturan ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap norma hukum.
Mustakbirin menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan terbaru dan menindaklanjuti temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Oleh sebab itu, Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang TPP ASN di Jeneponto perlu dilakukan revisi agar lebih akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II Kanwil Kemenkum Sulsel, yang diwakili Bahar turut memberikan sejumlah masukan penting dalam penyempurnaan materi muatan Ranperbup. Di antaranya adalah penyesuaian substansi dengan Keputusan Mendagri Nomor 900-700 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Masukan tersebut mencakup aspek-aspek krusial, seperti kriteria pemberian TPP, mekanisme pengurangan dan pembayaran TPP, hingga pengaturan sanksi administratif bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Terpisah, Kepala Divisi P3H, sekali lagi mengaskan Arahan Kakanwil Andi Basmal bahwa melalui pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, diharapkan pelayanan publik dan kesejahteraan ASN di daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Temu Sadar Hukum di Kelurahan Bakung
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar kegiatan Temu Sadar Hukum di Kelurahan Bakung, Rabu (6/8/2025).
Jum'at, 08 Agu 2025 22:47

News
Komitmen Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK untuk Layanan AHU yang Lebih Baik
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menegaskan komitmen penuh untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kamis, 07 Agu 2025 21:04

News
Kakanwil Andi Basmal Dukung Optimalisasi Gedung Kantor
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti rapat virtual yang digelar Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kemenkum pada Rabu (6/8/2025).
Kamis, 07 Agu 2025 12:59

News
Max One Hotel Jadi Pelopor, Konsultasi Regulasi Royalti ke Kanwil Kemenkum Sulsel
Max One Hotel Makassar menjadi pelaku bisnis pertama di Kota Makassar yang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), terkait mekanisme dan regulasi pembayaran royalti musik.
Rabu, 06 Agu 2025 15:22

News
Bangun Komunikasi Efektif, Andi Basmal Coffee Morning Bersama Tim Humas
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menggelar coffee morning bersama Tim Humas di coffee shop kantor wilayah, Rabu (6/8/2025).
Rabu, 06 Agu 2025 13:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Soal Drama OTT Bupati Koltim, Surya Paloh Instruksikan Fraksi Nasdem RDP dengan KPK
2

Adira Finance Umumkan 40 Pemenang Umrah Tahap Kedua
3

Wali Kota Munafri Wajibkan RT/RW Punya Urban Farming dan Bank Sampah
4

Resmi Dikukuhkan, Pengurus Baru IHGMA Sulsel Siap Perkuat Industri Perhotelan
5

Nasdem Sulsel Totalitas Persembahkan Kesuksesan Pembukaan Rakernas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Soal Drama OTT Bupati Koltim, Surya Paloh Instruksikan Fraksi Nasdem RDP dengan KPK
2

Adira Finance Umumkan 40 Pemenang Umrah Tahap Kedua
3

Wali Kota Munafri Wajibkan RT/RW Punya Urban Farming dan Bank Sampah
4

Resmi Dikukuhkan, Pengurus Baru IHGMA Sulsel Siap Perkuat Industri Perhotelan
5

Nasdem Sulsel Totalitas Persembahkan Kesuksesan Pembukaan Rakernas