Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Jeneponto Terkait TPP ASN
Jum'at, 11 Apr 2025 13:03

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menggelar rapat harmonisasi peraturan daerah, kali ini bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menggelar rapat harmonisasi peraturan daerah, kali ini bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara, Kamis, (10/4/2025).
Kegiatan berlangsung di ruang rapat P3H Kanwil Kemenkum Sulsel dan dihadiri langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Jeneponto, Mustakbirin, bersama jajaran. Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemantapan konsepsi dan pengharmonisasian Ranperbup agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hasil pembahasan, Ranperbup tentang TPP ASN tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun sejajar. Karena itu, rancangan peraturan ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap norma hukum.
Mustakbirin menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan terbaru dan menindaklanjuti temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Oleh sebab itu, Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang TPP ASN di Jeneponto perlu dilakukan revisi agar lebih akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II Kanwil Kemenkum Sulsel, yang diwakili Bahar turut memberikan sejumlah masukan penting dalam penyempurnaan materi muatan Ranperbup. Di antaranya adalah penyesuaian substansi dengan Keputusan Mendagri Nomor 900-700 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Masukan tersebut mencakup aspek-aspek krusial, seperti kriteria pemberian TPP, mekanisme pengurangan dan pembayaran TPP, hingga pengaturan sanksi administratif bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Terpisah, Kepala Divisi P3H, sekali lagi mengaskan Arahan Kakanwil Andi Basmal bahwa melalui pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, diharapkan pelayanan publik dan kesejahteraan ASN di daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat P3H Kanwil Kemenkum Sulsel dan dihadiri langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Jeneponto, Mustakbirin, bersama jajaran. Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemantapan konsepsi dan pengharmonisasian Ranperbup agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hasil pembahasan, Ranperbup tentang TPP ASN tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun sejajar. Karena itu, rancangan peraturan ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap norma hukum.
Mustakbirin menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan terbaru dan menindaklanjuti temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Oleh sebab itu, Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang TPP ASN di Jeneponto perlu dilakukan revisi agar lebih akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II Kanwil Kemenkum Sulsel, yang diwakili Bahar turut memberikan sejumlah masukan penting dalam penyempurnaan materi muatan Ranperbup. Di antaranya adalah penyesuaian substansi dengan Keputusan Mendagri Nomor 900-700 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Masukan tersebut mencakup aspek-aspek krusial, seperti kriteria pemberian TPP, mekanisme pengurangan dan pembayaran TPP, hingga pengaturan sanksi administratif bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Terpisah, Kepala Divisi P3H, sekali lagi mengaskan Arahan Kakanwil Andi Basmal bahwa melalui pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, diharapkan pelayanan publik dan kesejahteraan ASN di daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kemenkum Sulsel Ajak Jajaran Genjot Permohonan Desain Industri
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengajak seluruh jajaran khususnya para analis kekayaan intelektual (KI) untuk lebih aktif mendorong peningkatan permohonan desain industri
Senin, 14 Apr 2025 11:03

News
Kanwil Kemenkum Sulsel Edukasi UMKM Tentang Merek di Makassar Culinary Night
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir di ajang Makassar Culinary Night (MCN)
Sabtu, 12 Apr 2025 14:35

News
Notaris Pengganti Harus Junjung Etika dan Profesionalisme
Dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan sesuai amanat Undang-Undang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melantik dan mengambil sumpah Notaris Pengganti pada Rabu, (9/4/2025).
Kamis, 10 Apr 2025 17:35

News
Kemenkum Sulsel Perkuat Sinergi Pembinaan Hukum dengan Pemkab Bantaeng
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menerima kunjungan Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, di ruang kerjanya Kamis, (10/4).
Kamis, 10 Apr 2025 14:48

News
Kemenkum Sulsel Ikuti Apel Bersama, Menko Yusril Ajak Pegawai Kembali Fokus Layani Publik
Jajaran pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Apel Pegawai Bersama secara virtual yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu (9/4/2025).
Rabu, 09 Apr 2025 14:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cedera dan Hipotermia, Tiga Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi Tim SAR
2

Wisuda Santri BKPRMI Bantu Sukseskan Bebas Buta Aksara Al-Qur’an di Gowa
3

DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembangunan Stadion dan Olahraga Otomotif
4

Bocah 11 Tahun di Makassar Disekap dan Dilecehkan, Polisi Kejar Pelakunya
5

Appi-Aliyah Ingin Ada Sekolah Unggulan, Jadi Percontohan di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Cedera dan Hipotermia, Tiga Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi Tim SAR
2

Wisuda Santri BKPRMI Bantu Sukseskan Bebas Buta Aksara Al-Qur’an di Gowa
3

DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembangunan Stadion dan Olahraga Otomotif
4

Bocah 11 Tahun di Makassar Disekap dan Dilecehkan, Polisi Kejar Pelakunya
5

Appi-Aliyah Ingin Ada Sekolah Unggulan, Jadi Percontohan di Makassar