Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Jeneponto Terkait TPP ASN
Jum'at, 11 Apr 2025 13:03
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menggelar rapat harmonisasi peraturan daerah, kali ini bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menggelar rapat harmonisasi peraturan daerah, kali ini bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara, Kamis, (10/4/2025).
Kegiatan berlangsung di ruang rapat P3H Kanwil Kemenkum Sulsel dan dihadiri langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Jeneponto, Mustakbirin, bersama jajaran. Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemantapan konsepsi dan pengharmonisasian Ranperbup agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hasil pembahasan, Ranperbup tentang TPP ASN tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun sejajar. Karena itu, rancangan peraturan ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap norma hukum.
Mustakbirin menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan terbaru dan menindaklanjuti temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Oleh sebab itu, Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang TPP ASN di Jeneponto perlu dilakukan revisi agar lebih akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II Kanwil Kemenkum Sulsel, yang diwakili Bahar turut memberikan sejumlah masukan penting dalam penyempurnaan materi muatan Ranperbup. Di antaranya adalah penyesuaian substansi dengan Keputusan Mendagri Nomor 900-700 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Masukan tersebut mencakup aspek-aspek krusial, seperti kriteria pemberian TPP, mekanisme pengurangan dan pembayaran TPP, hingga pengaturan sanksi administratif bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Terpisah, Kepala Divisi P3H, sekali lagi mengaskan Arahan Kakanwil Andi Basmal bahwa melalui pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, diharapkan pelayanan publik dan kesejahteraan ASN di daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat P3H Kanwil Kemenkum Sulsel dan dihadiri langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Jeneponto, Mustakbirin, bersama jajaran. Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemantapan konsepsi dan pengharmonisasian Ranperbup agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hasil pembahasan, Ranperbup tentang TPP ASN tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun sejajar. Karena itu, rancangan peraturan ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap norma hukum.
Mustakbirin menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan terbaru dan menindaklanjuti temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Oleh sebab itu, Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang TPP ASN di Jeneponto perlu dilakukan revisi agar lebih akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II Kanwil Kemenkum Sulsel, yang diwakili Bahar turut memberikan sejumlah masukan penting dalam penyempurnaan materi muatan Ranperbup. Di antaranya adalah penyesuaian substansi dengan Keputusan Mendagri Nomor 900-700 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Masukan tersebut mencakup aspek-aspek krusial, seperti kriteria pemberian TPP, mekanisme pengurangan dan pembayaran TPP, hingga pengaturan sanksi administratif bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Terpisah, Kepala Divisi P3H, sekali lagi mengaskan Arahan Kakanwil Andi Basmal bahwa melalui pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, diharapkan pelayanan publik dan kesejahteraan ASN di daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Enam Produk Hukum Luwu Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Selasa, 06 Okt 2026 20:10
News
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melantik sejumlah pejabat manajerial di lingkungan Kementerian Hukum dalam sebuah upacara yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI, Senin (5/10/2026).
Selasa, 06 Okt 2026 09:29
Sulsel
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Produk Hukum Kabupaten Toraja Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga rancangan produk hukum Kabupaten Toraja Utara.
Senin, 05 Okt 2026 22:14
News
Lantik PPNS dan Notaris Pengganti, Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan serta pengambilan sumpah Notaris Pengganti Kota Makassar, Jumat (2/10).
Jum'at, 02 Okt 2026 19:21
News
Perkuat Silaturahmi, Andi Basmal Kunjungi Kakanwil Kementerian HAM Sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, melakukan kunjungan silaturahmi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, Kamis (1/10).
Jum'at, 02 Okt 2026 16:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Warga Jalan Cemara NTI Protes Jalan Rusak, Dinas PU Pastikan Perbaikan 2027
3
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
4
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
5
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Warga Jalan Cemara NTI Protes Jalan Rusak, Dinas PU Pastikan Perbaikan 2027
3
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
4
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
5
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029