Lampaui Target, Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Lewat Sistem AHU Online
Sabtu, 19 Jul 2025 14:43

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
MAKASSAR - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), yang rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 21 Juli 2025 mendatang.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, mengatakan bahwa Presiden menargetkan 80.000 unit KDMP dan KKMP, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan demikian, jumlah yang telah disahkan oleh Ditjen AHU telah melebihi target. Menurutnya, capaian ini didukung oleh transformasi digital melalui sistem AHU Online.
“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” katanya, Jumat (18/7/2025) di gedung Ditjen AHU.
Widodo menerangkan bahwa 80.068 KDMP/KKMP yang telah disahkan terdiri dari 71.397 unit KDMP baru, 8.486 unit KKMP baru, 141 unit koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP, dan 44 unit koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP. Kehadiran KDMP/KKMP ini akan membuat desa dan kelurahan menjadi lebih mandiri.
“Keberhasilan melampaui target ini adalah kemenangan bagi semangat gotong royong bangsa. Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” ujarnya.
Lulusan doktor ilmu hukum Universitas Padjajaran ini mengungkapkan bahwa pasca berlakunya Inpres 9/2025, Kemenkum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Permenkum tersebut memberikan beberapa kemudahan dalam pendirian KDMP/KKMP.
Pertama, KDMP/KKMP diakui secara legal sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem. Kedua, penyederhanaan penamaan, dimana persyaratan nama yang harus terdiri dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih. Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan. Dan yang terakhir adalah digitalisasi seluruh proses pendirian KDMP/KKMP.
“Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum di laman ahu.go.id. Kami memastikan bahwa sistem AHU Online andal dan mudah diakses,” ucapnya.
Ditjen AHU juga menggandeng para notaris untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih. Kolaborasi ini terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program. Widodo pun berharap KDMP/KKMP dapat menjaga rantai pasok pangan serta memudahkan akses masyarakat kepada pelayanan kesehatan.
“Melalui koperasi ini, kita berharap rantai pasok pangan akan lebih efisien, akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek menjadi lebih mudah, dan inklusi digital dapat dipercepat. Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kemenkum mempunyai tugas dan fungsi dalam pendaftaran badan hukum, termasuk koperasi. Sejak bulan Mei lalu Kemenkum telah melakukan upaya-upaya percepatan pendaftaran Koperasi Merah Putih. Ia telah menginstruksikan jajaran di Kantor Wilayah Kemenkum untuk bekerja sama dengan notaris. Tidak hanya itu, optimalisasi sistem pelayanan publik secara digital terus ditingkatkan.
“Apa yang menjadi tusi kami, terkait pendaftaran koperasi, telah kami lakukan secara digital. Semua prosesnya jadi lebih cepat karena berbasis digital. Saya instruksikan Kantor Wilayah di 33 provinsi untuk sosialisasi terkait pelayanan ini. Hasilnya, alhamdulillah target Presiden bisa kita penuhi dan siap diluncurkan,” terang Supratman.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal turut mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Prov Sulsel dengan menuntaskan pengesahan badan hukum sebanyak 3.059 Koperasi di 3 Kota dan 21 Kabupaten.
Tuntasnya pembentukan KDMP dan KKMP di Prov Sulsel ini kata Andi Basmal tidak terlepas dari sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel, Pemerintah Daerah serta peran aktif para notaris di Sulsel yang telah di sebar by name by address untuk mempercepat pengesahan badan hukum koperasi.
"Setelah dasar hukum pelaksanaan percepatan pembentukan koperasi di rilis oleh Presiden dan Menteri Hukum, Kanwil Kemenkum Sulsel bergerak cepat memetakan notaris by name by address sehingga tidak terjadi penumpukan permohonanan pengesahan badan hukum hanya di satu notaris saja," ungkap Kakanwil dalam keterangannya, Sabtu (19/7).
"Apresiasi dan terima kasih atas seluruh partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan yang telah terlibat di Sulsel," tambahnya.
Diketahui, Provinsi Sulsel berhasil merampungkan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai langkah mendukung program nasional Presiden RI ke 8, Prabowo Subianto. Hadirnya Koperasi berbadan hukum ditengah-tengah masyarakat diharapkan dapat membuka akses ekonomi yang lebih mudah.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, mengatakan bahwa Presiden menargetkan 80.000 unit KDMP dan KKMP, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan demikian, jumlah yang telah disahkan oleh Ditjen AHU telah melebihi target. Menurutnya, capaian ini didukung oleh transformasi digital melalui sistem AHU Online.
“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” katanya, Jumat (18/7/2025) di gedung Ditjen AHU.
Widodo menerangkan bahwa 80.068 KDMP/KKMP yang telah disahkan terdiri dari 71.397 unit KDMP baru, 8.486 unit KKMP baru, 141 unit koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP, dan 44 unit koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP. Kehadiran KDMP/KKMP ini akan membuat desa dan kelurahan menjadi lebih mandiri.
“Keberhasilan melampaui target ini adalah kemenangan bagi semangat gotong royong bangsa. Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” ujarnya.
Lulusan doktor ilmu hukum Universitas Padjajaran ini mengungkapkan bahwa pasca berlakunya Inpres 9/2025, Kemenkum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Permenkum tersebut memberikan beberapa kemudahan dalam pendirian KDMP/KKMP.
Pertama, KDMP/KKMP diakui secara legal sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem. Kedua, penyederhanaan penamaan, dimana persyaratan nama yang harus terdiri dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih. Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan. Dan yang terakhir adalah digitalisasi seluruh proses pendirian KDMP/KKMP.
“Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum di laman ahu.go.id. Kami memastikan bahwa sistem AHU Online andal dan mudah diakses,” ucapnya.
Ditjen AHU juga menggandeng para notaris untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih. Kolaborasi ini terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program. Widodo pun berharap KDMP/KKMP dapat menjaga rantai pasok pangan serta memudahkan akses masyarakat kepada pelayanan kesehatan.
“Melalui koperasi ini, kita berharap rantai pasok pangan akan lebih efisien, akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek menjadi lebih mudah, dan inklusi digital dapat dipercepat. Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kemenkum mempunyai tugas dan fungsi dalam pendaftaran badan hukum, termasuk koperasi. Sejak bulan Mei lalu Kemenkum telah melakukan upaya-upaya percepatan pendaftaran Koperasi Merah Putih. Ia telah menginstruksikan jajaran di Kantor Wilayah Kemenkum untuk bekerja sama dengan notaris. Tidak hanya itu, optimalisasi sistem pelayanan publik secara digital terus ditingkatkan.
“Apa yang menjadi tusi kami, terkait pendaftaran koperasi, telah kami lakukan secara digital. Semua prosesnya jadi lebih cepat karena berbasis digital. Saya instruksikan Kantor Wilayah di 33 provinsi untuk sosialisasi terkait pelayanan ini. Hasilnya, alhamdulillah target Presiden bisa kita penuhi dan siap diluncurkan,” terang Supratman.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal turut mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Prov Sulsel dengan menuntaskan pengesahan badan hukum sebanyak 3.059 Koperasi di 3 Kota dan 21 Kabupaten.
Tuntasnya pembentukan KDMP dan KKMP di Prov Sulsel ini kata Andi Basmal tidak terlepas dari sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel, Pemerintah Daerah serta peran aktif para notaris di Sulsel yang telah di sebar by name by address untuk mempercepat pengesahan badan hukum koperasi.
"Setelah dasar hukum pelaksanaan percepatan pembentukan koperasi di rilis oleh Presiden dan Menteri Hukum, Kanwil Kemenkum Sulsel bergerak cepat memetakan notaris by name by address sehingga tidak terjadi penumpukan permohonanan pengesahan badan hukum hanya di satu notaris saja," ungkap Kakanwil dalam keterangannya, Sabtu (19/7).
"Apresiasi dan terima kasih atas seluruh partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan yang telah terlibat di Sulsel," tambahnya.
Diketahui, Provinsi Sulsel berhasil merampungkan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai langkah mendukung program nasional Presiden RI ke 8, Prabowo Subianto. Hadirnya Koperasi berbadan hukum ditengah-tengah masyarakat diharapkan dapat membuka akses ekonomi yang lebih mudah.
(GUS)
Berita Terkait

News
Bangun Etos Kerja Profesional, Pegawai Ditekankan Utamakan Kepentingan Organisasi
Dalam upaya membangun budaya kerja yang solid dan profesional, seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel)
Sabtu, 19 Jul 2025 20:25

News
ASN Kemenkum Sulsel Tanamkan Semangat Berakhlak dalam Budaya Kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus menanamkan semangat Berakhlak sebagai landasan budaya kerja sehari-hari
Jum'at, 18 Jul 2025 20:57

News
Sulawesi Selatan Raih Target 100 Persen Pembentukan Koperasi Merah Putih
Sulawesi Selatan berhasil mencapai target 100 persen dalam pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh 24 kabupaten dan kota. Pencapaian ini menjadikan Sulsel sebagai salah satu provinsi yang berhasil menuntaskan program nasional tersebut.
Jum'at, 18 Jul 2025 19:14

News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Hadiri Rapat Koordinasi Layanan Grasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menghadiri kegiatan Koordinasi Layanan Grasi
Kamis, 17 Jul 2025 23:35

News
Siswa SMPN 48 Makassar Diedukasi Tentang Bahaya Kekerasan dan Judi Online
Dalam rangka menguatkan pendidikan karakter dan kesadaran hukum sejak dini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memberikan edukasi kepada siswa-siswi baru SMP Negeri 48 Makassar pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang digelar Rabu pagi (16/7/2025).
Kamis, 17 Jul 2025 19:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

MHQ Jilid II Resmi Dibuka: Dari Makassar, Semangat Qur’ani Menggema ke Penjuru Negeri
2

Aksi Hijau Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Bersama Warga Desa Mattabulu
3

Transaksi Saham di Sulampua Tembus Rp22,47 Triliun
4

Studio Universal Hadir di IndiHome TV, Manjakan Penggemar Film Blockbuster
5

Suzuki Fronx Resmi Mengaspal di Sulselbar, 20 Unit Perdana Diserahkan ke Konsumen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

MHQ Jilid II Resmi Dibuka: Dari Makassar, Semangat Qur’ani Menggema ke Penjuru Negeri
2

Aksi Hijau Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Bersama Warga Desa Mattabulu
3

Transaksi Saham di Sulampua Tembus Rp22,47 Triliun
4

Studio Universal Hadir di IndiHome TV, Manjakan Penggemar Film Blockbuster
5

Suzuki Fronx Resmi Mengaspal di Sulselbar, 20 Unit Perdana Diserahkan ke Konsumen