Merek Kolektif Perkuat Nilai Produk Koperasi Merah Putih
Kamis, 16 Okt 2025 19:00
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Foto: Istimewa
JAKARTA - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Merek Kolektif.
Hal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang digerakkan oleh warga desa dan kelurahan di seluruh Indonesia sesuai dengan visi besar Presiden RI.
“Pelindungan dan peningkatkan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran KI adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Supratman dalam gelaran Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Graha Pengayoman, Jakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Merek kolektif sendiri merupakan merek yang digunakan bersama oleh beberapa pihak baik perorangan ataupun badan hukum pada barang atau jasa dengan ciri, sifat, dan mutu yang sama untuk membedakannya dari produk sejenis lainnya.
Menurut Supratman, Koperasi Merah Putih merupakan wadah bagi warga untuk bersatu, berproduksi, dan berinovasi. Namun sehebat apapun produk yang dihasilkan, tanpa pelindungan kekayaan intelektual, mereka dapat kehilangan hak ekonomi dan nilai otentik dari produknya.
Oleh sebab itu menurutnya, merek kolektif adalah skema pelindungan yang paling relevan dan efektif, karena mewakili identitas bersama dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan secara bersama-sama. Koperasi ini terdiri dari sekumpulan warga yang bersama-sama memproduksi barang atau jasa dengan standar kualitas yang sama. Merek Kolektif dapat menjadi simbol persatuan, nilai bersama, serta jaminan kualitas produk.
Adapun beberapa contoh merek kolektif yang telah didaftarkan oleh Koperasi Merah Putih di antaranya, Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Ulee Rubek Timu, Aceh untuk kelas 30 jenis barang garam dan kelas 29 jenis barang ikan asin, serta Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Patisah, Aceh untuk kelas 27 jenis barang tikar, anyaman.
Lebih lanjut, Supratman menyadari tantangan terbesar bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) adalah akses permodalan. Pihaknya menjelaskan, pelindungan KI melalui merek kolektif ini bukan hanya sekadar bentuk legalitas, tetapi juga merupakan instrumen ekonomi yang mampu membuka akses pembiayaan.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif, Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, serta Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual, saat ini surat pencatatan dan sertifikat KI dapat dijadikan jaminan fidusia atau agunan pinjaman dari lembaga keuangan.
“Sertifikat Merek Kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” tegas Supratman.
Selain itu, Kementerian Hukum juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Barang/Jasa dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi koperasi untuk mendaftarkan merek kolektifnya tanpa hambatan administratif, salah satunya dengan tarif khusus UMKM sebesar Rp500.000.
“Kami mengharap fasilitasi ini menjadi akselerator bagi Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia untuk segera melindungi produknya melalui sistem KI, sehingga dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan daya saing produk koperasi di pasar nasional. Dengan merek kolektif, koperasi memiliki nama besar yang terpercaya,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dengan Sekretariat Kementerian Koperasi sebagai langkah memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi.
Menurut Supratman, hal ini diperlukan mengingat pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperluas pelindungan merek kolektif bagi koperasi di seluruh Indonesia. Pihaknya mengharap, ini menjadi kolaborasi dan sinergitas yang solid untuk mengakselerasi pelindungan serta peningkatan nilai produk pada Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Pelindungan kekayaan intelektual harus menjadi gerakan nasional. Dengan merek kolektif, koperasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga naik kelas. Mari kita jadikan KI sebagai motor penggerak untuk mewujudkan ekosistem inovasi industri pangan yang tangguh dan berdaya saing,” pungkas Supratman.
Seminar nasional merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan tema Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif ini selain dihadiri oleh Menteri Hukum, hadir juga Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen untuk memajukan ekonomi bangsa dari denyut nadi perekonomian rakyat, yaitu koperasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah strategis Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam memperkuat pelindungan produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran Merek Kolektif.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan, sekaligus dorongan penting agar koperasi dan pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia memiliki daya saing yang lebih kuat melalui perlindungan hukum kekayaan intelektual.
“Kami di Kanwil Kemenkum Sulsel terus mendukung hal ini. Merek kolektif bukan hanya simbol identitas bersama, tetapi juga menjadi instrumen hukum dan ekonomi yang dapat meningkatkan nilai tambah produk koperasi,” ujar Andi Basmal, Kamis (16/10/2025).
Hal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang digerakkan oleh warga desa dan kelurahan di seluruh Indonesia sesuai dengan visi besar Presiden RI.
“Pelindungan dan peningkatkan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran KI adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Supratman dalam gelaran Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Graha Pengayoman, Jakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Merek kolektif sendiri merupakan merek yang digunakan bersama oleh beberapa pihak baik perorangan ataupun badan hukum pada barang atau jasa dengan ciri, sifat, dan mutu yang sama untuk membedakannya dari produk sejenis lainnya.
Menurut Supratman, Koperasi Merah Putih merupakan wadah bagi warga untuk bersatu, berproduksi, dan berinovasi. Namun sehebat apapun produk yang dihasilkan, tanpa pelindungan kekayaan intelektual, mereka dapat kehilangan hak ekonomi dan nilai otentik dari produknya.
Oleh sebab itu menurutnya, merek kolektif adalah skema pelindungan yang paling relevan dan efektif, karena mewakili identitas bersama dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan secara bersama-sama. Koperasi ini terdiri dari sekumpulan warga yang bersama-sama memproduksi barang atau jasa dengan standar kualitas yang sama. Merek Kolektif dapat menjadi simbol persatuan, nilai bersama, serta jaminan kualitas produk.
Adapun beberapa contoh merek kolektif yang telah didaftarkan oleh Koperasi Merah Putih di antaranya, Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Ulee Rubek Timu, Aceh untuk kelas 30 jenis barang garam dan kelas 29 jenis barang ikan asin, serta Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Patisah, Aceh untuk kelas 27 jenis barang tikar, anyaman.
Lebih lanjut, Supratman menyadari tantangan terbesar bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) adalah akses permodalan. Pihaknya menjelaskan, pelindungan KI melalui merek kolektif ini bukan hanya sekadar bentuk legalitas, tetapi juga merupakan instrumen ekonomi yang mampu membuka akses pembiayaan.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif, Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, serta Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual, saat ini surat pencatatan dan sertifikat KI dapat dijadikan jaminan fidusia atau agunan pinjaman dari lembaga keuangan.
“Sertifikat Merek Kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” tegas Supratman.
Selain itu, Kementerian Hukum juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Barang/Jasa dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi koperasi untuk mendaftarkan merek kolektifnya tanpa hambatan administratif, salah satunya dengan tarif khusus UMKM sebesar Rp500.000.
“Kami mengharap fasilitasi ini menjadi akselerator bagi Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia untuk segera melindungi produknya melalui sistem KI, sehingga dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan daya saing produk koperasi di pasar nasional. Dengan merek kolektif, koperasi memiliki nama besar yang terpercaya,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dengan Sekretariat Kementerian Koperasi sebagai langkah memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi.
Menurut Supratman, hal ini diperlukan mengingat pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperluas pelindungan merek kolektif bagi koperasi di seluruh Indonesia. Pihaknya mengharap, ini menjadi kolaborasi dan sinergitas yang solid untuk mengakselerasi pelindungan serta peningkatan nilai produk pada Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Pelindungan kekayaan intelektual harus menjadi gerakan nasional. Dengan merek kolektif, koperasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga naik kelas. Mari kita jadikan KI sebagai motor penggerak untuk mewujudkan ekosistem inovasi industri pangan yang tangguh dan berdaya saing,” pungkas Supratman.
Seminar nasional merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan tema Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif ini selain dihadiri oleh Menteri Hukum, hadir juga Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen untuk memajukan ekonomi bangsa dari denyut nadi perekonomian rakyat, yaitu koperasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah strategis Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam memperkuat pelindungan produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran Merek Kolektif.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan, sekaligus dorongan penting agar koperasi dan pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia memiliki daya saing yang lebih kuat melalui perlindungan hukum kekayaan intelektual.
“Kami di Kanwil Kemenkum Sulsel terus mendukung hal ini. Merek kolektif bukan hanya simbol identitas bersama, tetapi juga menjadi instrumen hukum dan ekonomi yang dapat meningkatkan nilai tambah produk koperasi,” ujar Andi Basmal, Kamis (16/10/2025).
(GUS)
Berita Terkait
News
WNI Baru Resmi Diambil Sumpah, Kemenkum Sulsel Tegaskan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dirangkaikan dengan pelantikan pejabat non manajerial, Selasa (31/3/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 18:00
News
Kemenkum Sulsel Dukung Peningkatan Kapasitas SDM, Arahan Sekjen Sebagai Pedoman
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan komitmennya dalam mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sebagai bagian dari penguatan kinerja organisasi.
Senin, 30 Mar 2026 23:07
News
Tunjukkan Performa Gemilang, Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Kinerja Humas
Kinerja kehumasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan kembali menuai apresiasi. Dalam beberapa minggu terakhir, Tim Humas Kanwil Kemenkum Sulsel berhasil menunjukkan performa gemilang dengan menempati peringkat atas dalam capaian kinerja publikasi dan kehumasan secara nasional.
Senin, 30 Mar 2026 17:29
News
Sulsel Masuk Persentase Tertinggi Nasional, Andi Basmal Apresiasi Capaian PMPJ Jajaran
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengapresiasi capaian kinerja jajaran terkait pelaksanaan pengisian Pelaporan Manajemen Pelaksanaan Jabatan (PMPJ) oleh notaris di wilayah Sulawesi Selatan berhasil masuk dalam kategori persentase tertinggi secara nasional.
Senin, 30 Mar 2026 14:04
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Cetak 22 Sertifikat Apostille dan Sambut Notaris Baru Sinjai
Menjelang akhir pekan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan tetap bergerak penuh semangat melayani masyarakat, sejak Jumat (27/3/2026).
Minggu, 29 Mar 2026 09:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 2.825 PPPK yang Kontraknya Segera Berakhir
2
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
3
Unhas Umumkan Hasil SNBP 2026, Ini Jumlah Mahasiswa yang Diterima
4
Wali Kota Makassar Bahas Percepatan Proyek PSEL Bersama Menko Pangan
5
Unismuh-Singapore Polytechnic Perkuat Kolaborasi Lewat Learning Express 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 2.825 PPPK yang Kontraknya Segera Berakhir
2
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
3
Unhas Umumkan Hasil SNBP 2026, Ini Jumlah Mahasiswa yang Diterima
4
Wali Kota Makassar Bahas Percepatan Proyek PSEL Bersama Menko Pangan
5
Unismuh-Singapore Polytechnic Perkuat Kolaborasi Lewat Learning Express 2026