Buruh Tuntut Kenaikan Upah Rp3,6 Juta Jelang Penetapan UMP Sulsel 2024
Gusti Ridani
Senin, 20 Nov 2023 20:49

Jelang pengumuman UMP Sulsel, serikat buruh yang tergabung dalam konfederasi serikat nusantara PWK-KSN Matajene melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/23). Foto/Gusti
MAKASSAR - Jelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel, serikat buruh yang tergabung dalam konfederasi serikat nusantara PWK-KSN Matajene melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/23).
Dalam tuntutannya, Serikat Buruh dan Pekerja menolak PP No.51 Tahun 2023 tentang pengupahan, serta meminta untuk penetapan kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel.
Koordinator Lapangan, William Marthom dalam keterangannya menyampaikan, untuk memenuhi kehidupan yang layaklayak untuk pekerja dan buruh, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja dan buruh dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum.
Menurutnya, kebutuhan seorang pekerja dan buruh untuk hidup layak dalam sebulan sebesar Rp4.579.158. Hal ini sesuai dengan masalah yang terjadi hari ini, kata dia, harga kebutuhan pokok yang tidak mampu distabilkan atau dikendalikan oleh pemerintah. Bahkan cenderung cenderung secara progresif, sehingga menimbulkan nilai belanja yang melebihi penghasilan yang diterima buruh dan pekerja.
Konfederasi Serikat Nusantara juga menuntut kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
"Kedua, tidak adanya upah pembeda yang diterapkan pengusaha antara pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun dengan masa kerja lebih dari 1 tahun," terangnya, Senin (20/11/23).
Pihaknya juga menuntut hilangnya upah Sundulan Masa Kerja dalam kebijakan Gubernur tentang UMP Sulsel yang diperuntukkan kepada pekrja/buruh yang mempunyai masa kerja di atas 1 tahun lebih.
"Oleh karena itu, kami Konfederasi Serikat Nusantara menyatakan sikap lawan rezim yang menetapkan politik upah murah pada pemilu 2024," tegasnya.
Dalam tuntutannya, Serikat Buruh dan Pekerja menolak PP No.51 Tahun 2023 tentang pengupahan, serta meminta untuk penetapan kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel.
Koordinator Lapangan, William Marthom dalam keterangannya menyampaikan, untuk memenuhi kehidupan yang layaklayak untuk pekerja dan buruh, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja dan buruh dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum.
Menurutnya, kebutuhan seorang pekerja dan buruh untuk hidup layak dalam sebulan sebesar Rp4.579.158. Hal ini sesuai dengan masalah yang terjadi hari ini, kata dia, harga kebutuhan pokok yang tidak mampu distabilkan atau dikendalikan oleh pemerintah. Bahkan cenderung cenderung secara progresif, sehingga menimbulkan nilai belanja yang melebihi penghasilan yang diterima buruh dan pekerja.
Konfederasi Serikat Nusantara juga menuntut kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
"Kedua, tidak adanya upah pembeda yang diterapkan pengusaha antara pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun dengan masa kerja lebih dari 1 tahun," terangnya, Senin (20/11/23).
Pihaknya juga menuntut hilangnya upah Sundulan Masa Kerja dalam kebijakan Gubernur tentang UMP Sulsel yang diperuntukkan kepada pekrja/buruh yang mempunyai masa kerja di atas 1 tahun lebih.
"Oleh karena itu, kami Konfederasi Serikat Nusantara menyatakan sikap lawan rezim yang menetapkan politik upah murah pada pemilu 2024," tegasnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Hasrullah Dorong Anggota KI Sulsel Terpilih Bisa Naik Kelas
Timsel menyerahkan berkas 15 nama peserta yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada Pemprov untuk selanjutnya diserahkan ke DPRD.
Jum'at, 08 Des 2023 15:02

News
Dukung Program Prioritas Pemprov, Forum CSR Sulsel Bantu 200 Ribu Bibit Pisang Cavendish
Forum CSR Sulsel mendukung penuh program prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) yakni budidaya pisang cavendish, yang dicanangkan oleh Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin
Rabu, 06 Des 2023 19:40

Ekbis
Terbanyak di Indonesia! 25 Pemda Lingkup Sulsel Sahkan Perkada KKPD
Sebanyak 25 pemda di Sulsel itu pun telah menggelar acara Launching KKPD, HLM TP2DD, dan Apresiasi Ekonomi & Keuangan Digital Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Selasa (5/12/2023).
Selasa, 05 Des 2023 22:47

News
Harga Cabai Naik Menjelang Nataru, Tembus Rp90 Ribu Per Kilogram
Harga cabai di sejumlah pasar di Kota Makassar mengalami lonjakan harga, tembus Rp90 ribu per kilogramnya. Kenaikan ini terjadi menjelang perayaan Natal.
Senin, 27 Nov 2023 15:21

Sulsel
Penanaman Bibit Nangka Madu di Bulukumba, Pj Gubernur Bahtiar: Jangan Biarkan Lahan Kosong
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin dan Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, memulai program ketahanan pangan Penanaman Bibit Nangka Madu.
Sabtu, 25 Nov 2023 16:49
Berita Terbaru
Comments
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pembunuh Bapak-Anak Pemilik Toko Roti Maros Ditangkap, Pakai Gunting Tikam Leher dan Mata
2

Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Investasi Perumahan di Pangkep
3

Sambut HUT ke-66, Pertamina Beri Santunan kepada Anak Yatim & Gelar Donor Darah
4

Kalla Toyota Sabet Predikat Excellence Kaizen Award di Ajang NKIM 2023
5

Pre Book BinguoEV Sekarang Bisa Dapat Electric Icon Priority Pack
6

BI Prediksi Kebutuhan Uang Jelang Natal & Tahun Baru di Sulsel Capai Rp3,2 Triliun
7

Pererat Solidaritas Pegawai, Pelindo Regional 4 Gelar Employee Gathering