Buruh Tuntut Kenaikan Upah Rp3,6 Juta Jelang Penetapan UMP Sulsel 2024
Senin, 20 Nov 2023 20:49

Jelang pengumuman UMP Sulsel, serikat buruh yang tergabung dalam konfederasi serikat nusantara PWK-KSN Matajene melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/23). Foto/Gusti
MAKASSAR - Jelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel, serikat buruh yang tergabung dalam konfederasi serikat nusantara PWK-KSN Matajene melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/23).
Dalam tuntutannya, Serikat Buruh dan Pekerja menolak PP No.51 Tahun 2023 tentang pengupahan, serta meminta untuk penetapan kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel.
Koordinator Lapangan, William Marthom dalam keterangannya menyampaikan, untuk memenuhi kehidupan yang layaklayak untuk pekerja dan buruh, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja dan buruh dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum.
Menurutnya, kebutuhan seorang pekerja dan buruh untuk hidup layak dalam sebulan sebesar Rp4.579.158. Hal ini sesuai dengan masalah yang terjadi hari ini, kata dia, harga kebutuhan pokok yang tidak mampu distabilkan atau dikendalikan oleh pemerintah. Bahkan cenderung cenderung secara progresif, sehingga menimbulkan nilai belanja yang melebihi penghasilan yang diterima buruh dan pekerja.
Konfederasi Serikat Nusantara juga menuntut kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
"Kedua, tidak adanya upah pembeda yang diterapkan pengusaha antara pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun dengan masa kerja lebih dari 1 tahun," terangnya, Senin (20/11/23).
Pihaknya juga menuntut hilangnya upah Sundulan Masa Kerja dalam kebijakan Gubernur tentang UMP Sulsel yang diperuntukkan kepada pekrja/buruh yang mempunyai masa kerja di atas 1 tahun lebih.
"Oleh karena itu, kami Konfederasi Serikat Nusantara menyatakan sikap lawan rezim yang menetapkan politik upah murah pada pemilu 2024," tegasnya.
Dalam tuntutannya, Serikat Buruh dan Pekerja menolak PP No.51 Tahun 2023 tentang pengupahan, serta meminta untuk penetapan kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel.
Koordinator Lapangan, William Marthom dalam keterangannya menyampaikan, untuk memenuhi kehidupan yang layaklayak untuk pekerja dan buruh, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja dan buruh dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum.
Menurutnya, kebutuhan seorang pekerja dan buruh untuk hidup layak dalam sebulan sebesar Rp4.579.158. Hal ini sesuai dengan masalah yang terjadi hari ini, kata dia, harga kebutuhan pokok yang tidak mampu distabilkan atau dikendalikan oleh pemerintah. Bahkan cenderung cenderung secara progresif, sehingga menimbulkan nilai belanja yang melebihi penghasilan yang diterima buruh dan pekerja.
Konfederasi Serikat Nusantara juga menuntut kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
"Kedua, tidak adanya upah pembeda yang diterapkan pengusaha antara pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun dengan masa kerja lebih dari 1 tahun," terangnya, Senin (20/11/23).
Pihaknya juga menuntut hilangnya upah Sundulan Masa Kerja dalam kebijakan Gubernur tentang UMP Sulsel yang diperuntukkan kepada pekrja/buruh yang mempunyai masa kerja di atas 1 tahun lebih.
"Oleh karena itu, kami Konfederasi Serikat Nusantara menyatakan sikap lawan rezim yang menetapkan politik upah murah pada pemilu 2024," tegasnya.
(TRI)
Berita Terkait

Makassar City
Dukung Visi Kota Rendah Karbon, Green SM Luncurkan Layanan Taksi Listrik di Makassar
Green SM melanjutkan ekspansi dalam menghadirkan mobilitas berkelanjutan di Indonesia. Setelah Jakarta, Makassar menjadi kota berikutnya, sekaligus pertama di luar Jawa dan Indonesia Timur.
Senin, 15 Sep 2025 12:28

News
Pemprov Sulsel Dorong Ekonomi Biru Lewat Bantuan Bibit Rumput Laut di Luwu Raya
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pertumbuhan ekonomi biru berkelanjutan melalui program bantuan bibit rumput laut bagi petani pembudidaya di wilayah pesisir.
Jum'at, 05 Sep 2025 21:42

Ekbis
Pemprov Sulsel Dukung Pelindo Kembangkan Pelabuhan & Ekonomi Maritim
Pemprov Sulsel mendukung Pelindo memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya untuk pengembangan pelabuhan dan ekonomi maritim di Indonesia Timur.
Kamis, 04 Sep 2025 17:29

News
Politeknik BPOM Pertama di Indonesia Timur Dibangun di Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan hibah lahan seluas 10 hektare
Kamis, 04 Sep 2025 10:27

News
Gubernur Sulsel Kunjungi Rumah Duka Korban Kebakaran Gedung DPRD Makassar
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengunjungi kediaman almarhum Muhammad Akbar Basri atau Abay, salah satu staf Humas DPRD Kota Makassar yang menjadi korban kebakaran
Selasa, 02 Sep 2025 11:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Munafri–Aliyah Tunjukkan Sikap Egaliter, Dengarkan Tuntutan Mahasiswa HMI Makassar
2

Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah
3

Perempuan Asal Segeri Pangkep Tewas Dianiaya Pria Pakai Parang
4

Kolaborasi PT Vale, Pemkab Lutim, & Poliwako Dongkrak Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
5

OJK Terbitkan POJK UMKM, Dorong Pembiayaan UMKM Lebih Cepat & Murah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Munafri–Aliyah Tunjukkan Sikap Egaliter, Dengarkan Tuntutan Mahasiswa HMI Makassar
2

Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah
3

Perempuan Asal Segeri Pangkep Tewas Dianiaya Pria Pakai Parang
4

Kolaborasi PT Vale, Pemkab Lutim, & Poliwako Dongkrak Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
5

OJK Terbitkan POJK UMKM, Dorong Pembiayaan UMKM Lebih Cepat & Murah