Buruh Tuntut Kenaikan Upah Rp3,6 Juta Jelang Penetapan UMP Sulsel 2024
Senin, 20 Nov 2023 20:49

Jelang pengumuman UMP Sulsel, serikat buruh yang tergabung dalam konfederasi serikat nusantara PWK-KSN Matajene melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/23). Foto/Gusti
MAKASSAR - Jelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel, serikat buruh yang tergabung dalam konfederasi serikat nusantara PWK-KSN Matajene melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/23).
Dalam tuntutannya, Serikat Buruh dan Pekerja menolak PP No.51 Tahun 2023 tentang pengupahan, serta meminta untuk penetapan kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel.
Koordinator Lapangan, William Marthom dalam keterangannya menyampaikan, untuk memenuhi kehidupan yang layaklayak untuk pekerja dan buruh, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja dan buruh dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum.
Menurutnya, kebutuhan seorang pekerja dan buruh untuk hidup layak dalam sebulan sebesar Rp4.579.158. Hal ini sesuai dengan masalah yang terjadi hari ini, kata dia, harga kebutuhan pokok yang tidak mampu distabilkan atau dikendalikan oleh pemerintah. Bahkan cenderung cenderung secara progresif, sehingga menimbulkan nilai belanja yang melebihi penghasilan yang diterima buruh dan pekerja.
Konfederasi Serikat Nusantara juga menuntut kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
"Kedua, tidak adanya upah pembeda yang diterapkan pengusaha antara pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun dengan masa kerja lebih dari 1 tahun," terangnya, Senin (20/11/23).
Pihaknya juga menuntut hilangnya upah Sundulan Masa Kerja dalam kebijakan Gubernur tentang UMP Sulsel yang diperuntukkan kepada pekrja/buruh yang mempunyai masa kerja di atas 1 tahun lebih.
"Oleh karena itu, kami Konfederasi Serikat Nusantara menyatakan sikap lawan rezim yang menetapkan politik upah murah pada pemilu 2024," tegasnya.
Dalam tuntutannya, Serikat Buruh dan Pekerja menolak PP No.51 Tahun 2023 tentang pengupahan, serta meminta untuk penetapan kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel.
Koordinator Lapangan, William Marthom dalam keterangannya menyampaikan, untuk memenuhi kehidupan yang layaklayak untuk pekerja dan buruh, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja dan buruh dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum.
Menurutnya, kebutuhan seorang pekerja dan buruh untuk hidup layak dalam sebulan sebesar Rp4.579.158. Hal ini sesuai dengan masalah yang terjadi hari ini, kata dia, harga kebutuhan pokok yang tidak mampu distabilkan atau dikendalikan oleh pemerintah. Bahkan cenderung cenderung secara progresif, sehingga menimbulkan nilai belanja yang melebihi penghasilan yang diterima buruh dan pekerja.
Konfederasi Serikat Nusantara juga menuntut kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
"Kedua, tidak adanya upah pembeda yang diterapkan pengusaha antara pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun dengan masa kerja lebih dari 1 tahun," terangnya, Senin (20/11/23).
Pihaknya juga menuntut hilangnya upah Sundulan Masa Kerja dalam kebijakan Gubernur tentang UMP Sulsel yang diperuntukkan kepada pekrja/buruh yang mempunyai masa kerja di atas 1 tahun lebih.
"Oleh karena itu, kami Konfederasi Serikat Nusantara menyatakan sikap lawan rezim yang menetapkan politik upah murah pada pemilu 2024," tegasnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Peringatan HUT Sulsel ke-356, Ketua DPRD Sulsel Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan
DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-356 Provinsi Sulawesi Selatan, yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Makassar pada (19/10/2025).
Minggu, 19 Okt 2025 20:46

News
Dukung Semangat Kolaborasi dan Kemajuan Daerah di Momentum Hari Jadi Sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Peringatan Hari Jadi ke-356 Sulawesi Selatan
Minggu, 19 Okt 2025 17:38

News
Pemprov Sulsel & PLN Gelar Electric Cook Fest, Ajak Warga Beralih ke Energi Ramah Lingkungan
PLN UID Sulselrabar bersama Pemprov Sulsel menggelar Electric Cook Fest — lomba memasak menggunakan peralatan rumah tangga berbasis listrik.
Sabtu, 18 Okt 2025 19:38

News
Pemprov Sulsel Gelar Jalan Sehat Anti Mager untuk Peringati 356 Tahun Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali akan menggelar kegiatan Jalan Sehat Anti Mager (Malas Gerak), sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Provinsi Sulawesi Selatan ke-356 tahun
Jum'at, 17 Okt 2025 18:54

Ekbis
PLN Dorong UMKM Sulsel Naik Kelas Lewat Ajang 'Andalan Hati'
Acara ini merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi ke-356 Provinsi Sulsel dan menjadi wadah bagi pelaku UMKM untuk menampilkan kreativitas serta potensi produk lokal.
Kamis, 16 Okt 2025 20:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ibu Tiga Anak Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun, Suami Jadi Terduga Pelaku
2

Lembaga Pondasi Programkan Sondir Gratis untuk Pondok Pesantren
3

Sebelum Tewas Tergantung, Ibu Muda Tiga Anak Sempat Minta Dijemput Pulang ke Orang Tuanya
4

KYF & Kalla Run 2025 Sukses Gaungkan Gaya Hidup Sehat
5

Kolaborasi Mester Club, Terra Court & MCN Gelar Turnamen Padel di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ibu Tiga Anak Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun, Suami Jadi Terduga Pelaku
2

Lembaga Pondasi Programkan Sondir Gratis untuk Pondok Pesantren
3

Sebelum Tewas Tergantung, Ibu Muda Tiga Anak Sempat Minta Dijemput Pulang ke Orang Tuanya
4

KYF & Kalla Run 2025 Sukses Gaungkan Gaya Hidup Sehat
5

Kolaborasi Mester Club, Terra Court & MCN Gelar Turnamen Padel di Makassar