Buruh Tuntut Kenaikan Upah Rp3,6 Juta Jelang Penetapan UMP Sulsel 2024
Senin, 20 Nov 2023 20:49
Jelang pengumuman UMP Sulsel, serikat buruh yang tergabung dalam konfederasi serikat nusantara PWK-KSN Matajene melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/23). Foto/Gusti
MAKASSAR - Jelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel, serikat buruh yang tergabung dalam konfederasi serikat nusantara PWK-KSN Matajene melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/23).
Dalam tuntutannya, Serikat Buruh dan Pekerja menolak PP No.51 Tahun 2023 tentang pengupahan, serta meminta untuk penetapan kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel.
Koordinator Lapangan, William Marthom dalam keterangannya menyampaikan, untuk memenuhi kehidupan yang layaklayak untuk pekerja dan buruh, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja dan buruh dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum.
Menurutnya, kebutuhan seorang pekerja dan buruh untuk hidup layak dalam sebulan sebesar Rp4.579.158. Hal ini sesuai dengan masalah yang terjadi hari ini, kata dia, harga kebutuhan pokok yang tidak mampu distabilkan atau dikendalikan oleh pemerintah. Bahkan cenderung cenderung secara progresif, sehingga menimbulkan nilai belanja yang melebihi penghasilan yang diterima buruh dan pekerja.
Konfederasi Serikat Nusantara juga menuntut kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
"Kedua, tidak adanya upah pembeda yang diterapkan pengusaha antara pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun dengan masa kerja lebih dari 1 tahun," terangnya, Senin (20/11/23).
Pihaknya juga menuntut hilangnya upah Sundulan Masa Kerja dalam kebijakan Gubernur tentang UMP Sulsel yang diperuntukkan kepada pekrja/buruh yang mempunyai masa kerja di atas 1 tahun lebih.
"Oleh karena itu, kami Konfederasi Serikat Nusantara menyatakan sikap lawan rezim yang menetapkan politik upah murah pada pemilu 2024," tegasnya.
Dalam tuntutannya, Serikat Buruh dan Pekerja menolak PP No.51 Tahun 2023 tentang pengupahan, serta meminta untuk penetapan kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel.
Koordinator Lapangan, William Marthom dalam keterangannya menyampaikan, untuk memenuhi kehidupan yang layaklayak untuk pekerja dan buruh, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja dan buruh dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum.
Menurutnya, kebutuhan seorang pekerja dan buruh untuk hidup layak dalam sebulan sebesar Rp4.579.158. Hal ini sesuai dengan masalah yang terjadi hari ini, kata dia, harga kebutuhan pokok yang tidak mampu distabilkan atau dikendalikan oleh pemerintah. Bahkan cenderung cenderung secara progresif, sehingga menimbulkan nilai belanja yang melebihi penghasilan yang diterima buruh dan pekerja.
Konfederasi Serikat Nusantara juga menuntut kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
"Kedua, tidak adanya upah pembeda yang diterapkan pengusaha antara pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun dengan masa kerja lebih dari 1 tahun," terangnya, Senin (20/11/23).
Pihaknya juga menuntut hilangnya upah Sundulan Masa Kerja dalam kebijakan Gubernur tentang UMP Sulsel yang diperuntukkan kepada pekrja/buruh yang mempunyai masa kerja di atas 1 tahun lebih.
"Oleh karena itu, kami Konfederasi Serikat Nusantara menyatakan sikap lawan rezim yang menetapkan politik upah murah pada pemilu 2024," tegasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Pemprov Sulsel Teken Kontrak Rp1,43 Triliun untuk Perbaikan 805 Km Jalan Provinsi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menunjukkan akselerasi luar biasa dalam pembangunan infrastruktur jalan.
Minggu, 07 Des 2025 10:39
Sulsel
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp10 M di Peresmian Kolam Labu Bentenge Bulukumba
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meresmikan Kolam Labu Bentenge yang berada di Kawasan Pantai Merpati, Kabupaten Bulukumba, Jumat (5/12/2025).
Jum'at, 05 Des 2025 16:31
News
Dibuka Menko PM Muhaimin, Gubernur Sulsel Hadiri Workshop SMK Go Global
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Workshop Kepala Sekolah SMK se-Sulsel untuk Program Go Global, yang dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar
Kamis, 04 Des 2025 12:24
News
Gubernur Sulsel Lepas Tim Medis dan TRC Bantu Korban Bencana di Sumatera
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi melepas Tim Pemprov Sulsel yang akan bertugas membantu penanganan tanggap bencana di tiga provinsi terdampak banjir dan longsor, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).
Rabu, 03 Des 2025 20:53
News
Kolaborasi Kejagung, Pemprov Sulsel, & Jamkrindo Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menjalin kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif.
Kamis, 20 Nov 2025 15:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gandeng 27 OKP dan 15 DPD II, Vonny Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketua KNPI Sulsel
2
Legislator Makassar Usulkan Pemilihan RT Kembali ke Mekanisme Lama
3
Pemkot Makassar Lelang 38 Kendaraan Dinas, Mulai Motor hingga Mobil Operasional
4
Tepat Anniversary ke-5, Xilau Eyewear Buka Cabang ke-8 di Tanjung Bunga
5
Dedikasi Guru Terpencil di Konawe Diganjar Penghargaan Nasional dari YAHM
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gandeng 27 OKP dan 15 DPD II, Vonny Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketua KNPI Sulsel
2
Legislator Makassar Usulkan Pemilihan RT Kembali ke Mekanisme Lama
3
Pemkot Makassar Lelang 38 Kendaraan Dinas, Mulai Motor hingga Mobil Operasional
4
Tepat Anniversary ke-5, Xilau Eyewear Buka Cabang ke-8 di Tanjung Bunga
5
Dedikasi Guru Terpencil di Konawe Diganjar Penghargaan Nasional dari YAHM