Buruh Tuntut Kenaikan Upah Rp3,6 Juta Jelang Penetapan UMP Sulsel 2024
Senin, 20 Nov 2023 20:49
Jelang pengumuman UMP Sulsel, serikat buruh yang tergabung dalam konfederasi serikat nusantara PWK-KSN Matajene melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/23). Foto/Gusti
MAKASSAR - Jelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel, serikat buruh yang tergabung dalam konfederasi serikat nusantara PWK-KSN Matajene melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/23).
Dalam tuntutannya, Serikat Buruh dan Pekerja menolak PP No.51 Tahun 2023 tentang pengupahan, serta meminta untuk penetapan kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel.
Koordinator Lapangan, William Marthom dalam keterangannya menyampaikan, untuk memenuhi kehidupan yang layaklayak untuk pekerja dan buruh, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja dan buruh dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum.
Menurutnya, kebutuhan seorang pekerja dan buruh untuk hidup layak dalam sebulan sebesar Rp4.579.158. Hal ini sesuai dengan masalah yang terjadi hari ini, kata dia, harga kebutuhan pokok yang tidak mampu distabilkan atau dikendalikan oleh pemerintah. Bahkan cenderung cenderung secara progresif, sehingga menimbulkan nilai belanja yang melebihi penghasilan yang diterima buruh dan pekerja.
Konfederasi Serikat Nusantara juga menuntut kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
"Kedua, tidak adanya upah pembeda yang diterapkan pengusaha antara pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun dengan masa kerja lebih dari 1 tahun," terangnya, Senin (20/11/23).
Pihaknya juga menuntut hilangnya upah Sundulan Masa Kerja dalam kebijakan Gubernur tentang UMP Sulsel yang diperuntukkan kepada pekrja/buruh yang mempunyai masa kerja di atas 1 tahun lebih.
"Oleh karena itu, kami Konfederasi Serikat Nusantara menyatakan sikap lawan rezim yang menetapkan politik upah murah pada pemilu 2024," tegasnya.
Dalam tuntutannya, Serikat Buruh dan Pekerja menolak PP No.51 Tahun 2023 tentang pengupahan, serta meminta untuk penetapan kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel.
Koordinator Lapangan, William Marthom dalam keterangannya menyampaikan, untuk memenuhi kehidupan yang layaklayak untuk pekerja dan buruh, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja dan buruh dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum.
Menurutnya, kebutuhan seorang pekerja dan buruh untuk hidup layak dalam sebulan sebesar Rp4.579.158. Hal ini sesuai dengan masalah yang terjadi hari ini, kata dia, harga kebutuhan pokok yang tidak mampu distabilkan atau dikendalikan oleh pemerintah. Bahkan cenderung cenderung secara progresif, sehingga menimbulkan nilai belanja yang melebihi penghasilan yang diterima buruh dan pekerja.
Konfederasi Serikat Nusantara juga menuntut kenaikan UMP sesuai rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel yakni 7,14 persen atau Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844 yang sebelumnya UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.
"Kedua, tidak adanya upah pembeda yang diterapkan pengusaha antara pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun dengan masa kerja lebih dari 1 tahun," terangnya, Senin (20/11/23).
Pihaknya juga menuntut hilangnya upah Sundulan Masa Kerja dalam kebijakan Gubernur tentang UMP Sulsel yang diperuntukkan kepada pekrja/buruh yang mempunyai masa kerja di atas 1 tahun lebih.
"Oleh karena itu, kami Konfederasi Serikat Nusantara menyatakan sikap lawan rezim yang menetapkan politik upah murah pada pemilu 2024," tegasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Perpustakaan Digital
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan sikap menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital Tahun Anggaran 2022-2023.
Rabu, 17 Jun 2026 23:10
News
Sulsel Disiapkan Jadi Tuan Rumah Festival Adat Budaya Nusantara
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyelenggaraan Festival Adat Budaya Nusantara (FABN) 2026 di Sulawesi Selatan.
Rabu, 17 Jun 2026 22:02
News
Gubernur Sulsel Serukan Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Sensus Ekonomi 2026
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menerima kunjungan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan, Aryanto, bersama tim lapangan Sensus Ekonomi 2026
Rabu, 17 Jun 2026 17:14
News
Sambut 392 Jemaah Haji Kloter 21, Gubernur: Harus Jadi Teladan di Masyarakat
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut kepulangan 392 jemaah haji Kloter 21 Debarkasi Makassar yang berasal dari Kabupaten Soppeng, Enrekang dan Gowa di Aula Arafah, Asrama Haji Sudiang, Makassar, Selasa (16/6/2026).
Selasa, 16 Jun 2026 18:35
Sulsel
Perkuat Konektivitas Bulukumba-Sinjai, Gubernur Tinjau Progres MYP Ruas Tanaberu-Kajang
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meninjau progres pengerjaan Paket 1 Multiyears Project (MYP) pada ruas jalan Tanaberu-Tanete dan Sinjai-Kajang di Kabupaten Bulukumba.
Selasa, 16 Jun 2026 18:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wali Kota Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas, Ini Daftar Namanya
2
Proses AMDAL PT Conch di Kabupaten Barru Dipertanyakan
3
Distribusi Biosolar di Maros Diperkuat, Pertamina Tingkatkan Penyaluran 14 Persen
4
TNI AL Terjunkan Satgas dan Posko Darurat di Sigi Pasca-Gempa M 6,7
5
Kolaborasi Jaga Lingkungan, PLN UIP Sulawesi Turun Bersihkan Pantai Malalayang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wali Kota Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas, Ini Daftar Namanya
2
Proses AMDAL PT Conch di Kabupaten Barru Dipertanyakan
3
Distribusi Biosolar di Maros Diperkuat, Pertamina Tingkatkan Penyaluran 14 Persen
4
TNI AL Terjunkan Satgas dan Posko Darurat di Sigi Pasca-Gempa M 6,7
5
Kolaborasi Jaga Lingkungan, PLN UIP Sulawesi Turun Bersihkan Pantai Malalayang