Hasil Hitung Cepat, Andalan Hati Tembus 76,42 Persen di Pilgub Sulsel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 20:45
Hasil Hitung Cepat, Andalan Hati Tembus 76,42 Persen di Pilgub Sulsel 2024
Paslon Andalan Hati berhasil mencuri perhatian dengan perolehan suara 76,42 persen berdasarkan hasil quick count Pilgub Sulsel 2024. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi, berhasil mencuri perhatian dengan perolehan suara 76,42 persen berdasarkan hasil quick count Pilgub Sulsel 2024.

Meski unggul jauh dari pesaingnya, pasangan Danny Pomanto – Azhar Arsyad (23,58 persen), Andalan Hati tetap meminta pendukungnya untuk menjaga ketenangan hingga hasil resmi ditetapkan oleh KPU.

“Alhamdulillah, versi quick count kita unggul. Namun, mari kita tetap menunggu hasil real count KPU yang sah,” ujar Andi Sudirman dalam konferensi pers, Rabu (27/11).

Ia juga mengimbau tim, relawan, dan simpatisan untuk tidak larut dalam euforia. "Kita ikuti semua tahapan KPU dengan tenang. Terima kasih kepada seluruh tim pemenangan, partai pengusung, dan semua pihak yang telah mendukung perjuangan ini," lanjutnya.

Senada dengan Andi Sudirman, Fatmawati Rusdi juga menekankan pentingnya menjaga sikap santun selama menunggu keputusan resmi.

“Hindari euforia berlebihan. Kita menanti hasil real count dengan sabar,” ucapnya.

Keunggulan telak Andalan Hati dalam quick count Indikator memperlihatkan respons positif masyarakat terhadap visi-misi pasangan ini.

Dukungan dari berbagai pihak, termasuk kader partai pengusung dan simpatisan di seluruh Sulsel, disebut sebagai kunci keberhasilan mereka.

Andi Sudirman juga menyampaikan terima kasih khusus kepada istrinya, yang selalu menjadi pendukung setia selama proses Pilkada berlangsung.

"Perjuangan ini tidak lepas dari doa dan dukungan keluarga," tuturnya penuh haru.

Dengan hasil sementara ini, pasangan Andalan Hati optimistis membawa Sulsel ke arah perubahan yang lebih baik.

Namun, mereka menegaskan bahwa perjuangan belum selesai hingga penetapan resmi dari KPU.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru