PSU di Bonto Atu Bantaeng Hanya Diikuti 79 dari 434 Orang Wajib Pilih

Rabu, 04 Des 2024 17:22
PSU di Bonto Atu Bantaeng Hanya Diikuti 79 dari 434 Orang Wajib Pilih
Seorang warga tampak mengikuti tahapan pencoblosan di Bonto Atu, Kabupaten Bantaeng, Rabu 4 Desember. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Comment
Share
BANTAENG - KPU Kabupaten Bantaeng tuntas melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissapu, Rabu pagi tadi. Sayangnya, jumlah wajib pilih yang menyalurkan haknya menurun drastis.

Pada PSU yang digelar KPU Bantaeng ini, hanya 79 dari 434 orang daftar pemilih tetap (DPT) atau wajib pilih yang datang mencoblos. Jumlah ini menurun drastis jika dibandingkan saat pemungutan suara 27 November lalu. Saat itu, ada 353 wajib pilih datang mencoblos.

PSU yang digelar KPU Bantaeng ini khusus Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Hasilnya Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh 40 suara, sementara Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad meraih 39 suara.

Berdasarkan penelusuran redaksi, rendahnya tingkat partisipasi pemilih disebabkan warga yang lebih memilih pergi bekerja ketimbang harus mengikuti PSU.

"Lebih bagus pergi bekerja, dari pada pergi coblos kedua kali," kata Nurhayati, salah seorang warga.

Dia mengatakan, banyak warga yang terdaftar di TPS 02 tidak mau lagi ikut mencoblos, padahal surat pemberitahuan coblos ulang atau C6 yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah ada.

"Malaska Pak ikut coblos ulang, lebih baik pergi kerja," kata warga lainnya, Daeng Makka.

Pada hari pencoblosan 27 November lalu, terdapat 353 warga yang menyalurkan hak pilih. Saat itu, Danny-Azhar unggul dengan 213 suara. Sedangkan Sudirman-Fatmawati, memperoleh 140 suara.

Keputusan PSU tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng lantaran temuan dua orang warga yang menyalurkan hak pilihnya namun ber-KTP-E beralamat di luar Bantaeng.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh, usai melakukan rapat pleno penetapan perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati, Selasa 3 November 2024.

Menurut Saleh, setelah menerima laporan Bawaslu terkait adanya temuan Panwascam Bissappu di TPS 02, di mana ada dua warga yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru