Peringati Hakordia, Kejari Bantaeng Gelar Diskusi Pencegahan Tipikor
Kamis, 05 Des 2024 09:53

Kepala Kejari Bantaeng dan Pj Bupati Andi Abubakar, kemarin. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng bersama pemerintah setempat menggelar diskusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Rabu 4 Desember 2024. Kegiatan ini dalam Rangka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024.
Peringatan Hakordia ini menjadi momentum penting untuk menguatkan komitmen, menyatukan semangat dan kolaborasi langkah dalam pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Bantaeng. Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan Hakordia ini salah satu upaya mengurangi terjadinya pelanggaran atau tidak tertib secara administrasi yang tidak terpenuhi, sehingga bisa menimbulkan korupsi. Ia juga menerangkan bahwa Kabupaten Bantaeng merupakan yang menerapkan Srikandi tertinggi di Sulawesi Selatan.
"Apa yang kita kerjakan termonitor melalui penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian dan KPK dengan terjadinya admnistrasi yang tidak baik Jadi tolong semuanya betul-betul konsisten sehingga tidak terjadi masalah-masalah yang tidak diinginkan," ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa Kabupaten Bantaeng adalah Kabupaten yang menerapkan Srikandi tertinggi di Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan, sebagai kabupaten yang menerapkan sistem Srikandi tertinggi di Sulsel, maka saya meminta mulai menggunakan aplikasi srikandi untuk tertib administrasi.
"Saya tidak mau bertanda tangan administrasi kalau tidak melalui Srikandi karena saya mau melihat semua dokumen dan berkas-berkas yang mau saya tandatangani karena pada saat kita dimintai pertanggung jawaban maka yang bisa berbicara bukan lisan tetapi tulisan yang ada di dalam surat sebagai bukti. Itulah bisa dikatakan kalo arsip itu adalah bukti kerja kita," tuturnya.
Adapun materi oleh narasumber yang dibawakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, Satria Abdi, tentang beberapa Pasal Tindak Pidana Korupsi yang sering diterapkan dalam UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001.
Ia mengajak seluruh jajaran pemerintahan membangun paradigma baru untuk memberantas korupsi dari hulu ke hilir perbaiki tata kelola pemerintahan pelayanan publik dan didukung sistem administrasi yang handal, tingkatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta.
"Perlu diingat jangan beri ruang lagi untuk korupsi, jangan sanjung lagi para koruptor, jangan terima pencucian uangnya dan hati-hati dengan perlawanan mereka baik yang nampak maupun yang terselubung," tutupnya.
Hakordia turut dihadiri, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bantaeng, Mahyudin, Kepala Inspektorat Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Y.Cahyo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Andri Sulfikar, Para Pimpinan Kepala OPD, Para Asisten, serta Camat.
Peringatan Hakordia ini menjadi momentum penting untuk menguatkan komitmen, menyatukan semangat dan kolaborasi langkah dalam pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Bantaeng. Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan Hakordia ini salah satu upaya mengurangi terjadinya pelanggaran atau tidak tertib secara administrasi yang tidak terpenuhi, sehingga bisa menimbulkan korupsi. Ia juga menerangkan bahwa Kabupaten Bantaeng merupakan yang menerapkan Srikandi tertinggi di Sulawesi Selatan.
"Apa yang kita kerjakan termonitor melalui penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian dan KPK dengan terjadinya admnistrasi yang tidak baik Jadi tolong semuanya betul-betul konsisten sehingga tidak terjadi masalah-masalah yang tidak diinginkan," ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa Kabupaten Bantaeng adalah Kabupaten yang menerapkan Srikandi tertinggi di Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan, sebagai kabupaten yang menerapkan sistem Srikandi tertinggi di Sulsel, maka saya meminta mulai menggunakan aplikasi srikandi untuk tertib administrasi.
"Saya tidak mau bertanda tangan administrasi kalau tidak melalui Srikandi karena saya mau melihat semua dokumen dan berkas-berkas yang mau saya tandatangani karena pada saat kita dimintai pertanggung jawaban maka yang bisa berbicara bukan lisan tetapi tulisan yang ada di dalam surat sebagai bukti. Itulah bisa dikatakan kalo arsip itu adalah bukti kerja kita," tuturnya.
Adapun materi oleh narasumber yang dibawakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, Satria Abdi, tentang beberapa Pasal Tindak Pidana Korupsi yang sering diterapkan dalam UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001.
Ia mengajak seluruh jajaran pemerintahan membangun paradigma baru untuk memberantas korupsi dari hulu ke hilir perbaiki tata kelola pemerintahan pelayanan publik dan didukung sistem administrasi yang handal, tingkatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta.
"Perlu diingat jangan beri ruang lagi untuk korupsi, jangan sanjung lagi para koruptor, jangan terima pencucian uangnya dan hati-hati dengan perlawanan mereka baik yang nampak maupun yang terselubung," tutupnya.
Hakordia turut dihadiri, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bantaeng, Mahyudin, Kepala Inspektorat Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Y.Cahyo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Andri Sulfikar, Para Pimpinan Kepala OPD, Para Asisten, serta Camat.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Sekda Bantaeng Ajak ASN Jadikan Harganas Momentum Kembangkan Keluarga
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab memimpin Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 Tahun 2025 di Halaman Kantor Bupati Bantaeng, Senin (30/6/2025).
Senin, 30 Jun 2025 14:17

Sulsel
Pemkab Bantaeng Siapkan Pendampingan Hukum Bagi Korban Anak dan Perempuan
Perempuan dan anak-anak Bantaeng kini tak perlu khawatir lagi saat menjadi korban kekerasan atau permasalahan lainnya. Sebab, Pemkab Bantaeng telah menyediakan Perlindungan dan Pendampingan Hukum.
Sabtu, 28 Jun 2025 17:34

Sulsel
Tahun Baru Islam, Bupati Bantaeng Uji Luncurkan Gerakan Magrib Mengaji
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin meluncurkan Gerakan Magrib Mengaji (Gemari) saat menghadiri zikir dan doa bersama Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, di Masjid Agung Syekh Abdul Gani, Kamis malam , 26 Juni 2025.
Jum'at, 27 Jun 2025 13:44

Sulsel
Sekda Bantaeng Lantik Pejabat Administrator dan Pengawasan
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab baru saja melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Kamis, 26 Jun 2025 21:17

Sulsel
Bupati Bantaeng Uji Nurdin Tinjau Perbaikan Saluran Irigasi Usai Roboh Akibat Banjir
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin meninjau perbaikan saluran irigasi yang telah rampung di Desa Mamampang, di Kecamatan Eremerasa, Kamis, 26 Juni 2025.
Kamis, 26 Jun 2025 19:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemegang Saham Restui Merger Adira & Mandala, Berlaku Efektif 1 Oktober 2025
2

Taufan Pawe Perjuangkan Jaminan Pensiun PPPK, Minta Disamakan dengan PNS
3

Warga Keluhkan Pelayanan di UPT Samsat Jeneponto
4

Trillion Rupiah Game: Mengupas Strategi Investasi Raja Properti Iwan Sunito
5

Edukasi Safety Riding Sasar Pegawai Dinas Pendidikan Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemegang Saham Restui Merger Adira & Mandala, Berlaku Efektif 1 Oktober 2025
2

Taufan Pawe Perjuangkan Jaminan Pensiun PPPK, Minta Disamakan dengan PNS
3

Warga Keluhkan Pelayanan di UPT Samsat Jeneponto
4

Trillion Rupiah Game: Mengupas Strategi Investasi Raja Properti Iwan Sunito
5

Edukasi Safety Riding Sasar Pegawai Dinas Pendidikan Sulsel