Peringati Hakordia, Kejari Bantaeng Gelar Diskusi Pencegahan Tipikor
Kamis, 05 Des 2024 09:53

Kepala Kejari Bantaeng dan Pj Bupati Andi Abubakar, kemarin. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng bersama pemerintah setempat menggelar diskusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Rabu 4 Desember 2024. Kegiatan ini dalam Rangka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024.
Peringatan Hakordia ini menjadi momentum penting untuk menguatkan komitmen, menyatukan semangat dan kolaborasi langkah dalam pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Bantaeng. Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan Hakordia ini salah satu upaya mengurangi terjadinya pelanggaran atau tidak tertib secara administrasi yang tidak terpenuhi, sehingga bisa menimbulkan korupsi. Ia juga menerangkan bahwa Kabupaten Bantaeng merupakan yang menerapkan Srikandi tertinggi di Sulawesi Selatan.
"Apa yang kita kerjakan termonitor melalui penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian dan KPK dengan terjadinya admnistrasi yang tidak baik Jadi tolong semuanya betul-betul konsisten sehingga tidak terjadi masalah-masalah yang tidak diinginkan," ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa Kabupaten Bantaeng adalah Kabupaten yang menerapkan Srikandi tertinggi di Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan, sebagai kabupaten yang menerapkan sistem Srikandi tertinggi di Sulsel, maka saya meminta mulai menggunakan aplikasi srikandi untuk tertib administrasi.
"Saya tidak mau bertanda tangan administrasi kalau tidak melalui Srikandi karena saya mau melihat semua dokumen dan berkas-berkas yang mau saya tandatangani karena pada saat kita dimintai pertanggung jawaban maka yang bisa berbicara bukan lisan tetapi tulisan yang ada di dalam surat sebagai bukti. Itulah bisa dikatakan kalo arsip itu adalah bukti kerja kita," tuturnya.
Adapun materi oleh narasumber yang dibawakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, Satria Abdi, tentang beberapa Pasal Tindak Pidana Korupsi yang sering diterapkan dalam UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001.
Ia mengajak seluruh jajaran pemerintahan membangun paradigma baru untuk memberantas korupsi dari hulu ke hilir perbaiki tata kelola pemerintahan pelayanan publik dan didukung sistem administrasi yang handal, tingkatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta.
"Perlu diingat jangan beri ruang lagi untuk korupsi, jangan sanjung lagi para koruptor, jangan terima pencucian uangnya dan hati-hati dengan perlawanan mereka baik yang nampak maupun yang terselubung," tutupnya.
Hakordia turut dihadiri, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bantaeng, Mahyudin, Kepala Inspektorat Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Y.Cahyo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Andri Sulfikar, Para Pimpinan Kepala OPD, Para Asisten, serta Camat.
Peringatan Hakordia ini menjadi momentum penting untuk menguatkan komitmen, menyatukan semangat dan kolaborasi langkah dalam pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Bantaeng. Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan Hakordia ini salah satu upaya mengurangi terjadinya pelanggaran atau tidak tertib secara administrasi yang tidak terpenuhi, sehingga bisa menimbulkan korupsi. Ia juga menerangkan bahwa Kabupaten Bantaeng merupakan yang menerapkan Srikandi tertinggi di Sulawesi Selatan.
"Apa yang kita kerjakan termonitor melalui penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian dan KPK dengan terjadinya admnistrasi yang tidak baik Jadi tolong semuanya betul-betul konsisten sehingga tidak terjadi masalah-masalah yang tidak diinginkan," ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa Kabupaten Bantaeng adalah Kabupaten yang menerapkan Srikandi tertinggi di Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan, sebagai kabupaten yang menerapkan sistem Srikandi tertinggi di Sulsel, maka saya meminta mulai menggunakan aplikasi srikandi untuk tertib administrasi.
"Saya tidak mau bertanda tangan administrasi kalau tidak melalui Srikandi karena saya mau melihat semua dokumen dan berkas-berkas yang mau saya tandatangani karena pada saat kita dimintai pertanggung jawaban maka yang bisa berbicara bukan lisan tetapi tulisan yang ada di dalam surat sebagai bukti. Itulah bisa dikatakan kalo arsip itu adalah bukti kerja kita," tuturnya.
Adapun materi oleh narasumber yang dibawakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, Satria Abdi, tentang beberapa Pasal Tindak Pidana Korupsi yang sering diterapkan dalam UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001.
Ia mengajak seluruh jajaran pemerintahan membangun paradigma baru untuk memberantas korupsi dari hulu ke hilir perbaiki tata kelola pemerintahan pelayanan publik dan didukung sistem administrasi yang handal, tingkatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta.
"Perlu diingat jangan beri ruang lagi untuk korupsi, jangan sanjung lagi para koruptor, jangan terima pencucian uangnya dan hati-hati dengan perlawanan mereka baik yang nampak maupun yang terselubung," tutupnya.
Hakordia turut dihadiri, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bantaeng, Mahyudin, Kepala Inspektorat Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Y.Cahyo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Andri Sulfikar, Para Pimpinan Kepala OPD, Para Asisten, serta Camat.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Maulid, Bupati Uji Nurdin Ingatkan Umat Muslim Jalankan Sunah Rasul
Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Falah Barayya, Kelurahan Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Selasa 16 September 2025 malam.
Rabu, 17 Sep 2025 19:30

Sulsel
Kunjungan Tim SMEP Sulsel Momentum Tingkatkan Kinerja TP PKK Bantaeng
Ketua TP PKK Kabupaten Bantaeng, Gunya Paramasukhaputri didampingi Ketua GOW Kabupaten Bantaeng, Hj Rahma Arsyad menerima Kunjungan Tim SMEP PKK Provinsi Sulsel, di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng.
Rabu, 17 Sep 2025 09:56

Sulsel
Pemkab Bantaeng Terapkan Kebijakan 5 Hari Sekolah
Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin menerapkan kebijakan hari sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya lima hari, yaitu mulai hari Senin sampai Jumat.
Selasa, 09 Sep 2025 19:32

Sulsel
Bantaeng Disiapkan Jadi Daerah Percontohan Ketahanan Pangan Nasional
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menerima kujungan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, di Desa Rappoa, Sabtu 6 September 2025.
Minggu, 07 Sep 2025 12:40

Sulsel
Bertemu Bupati, Kanim Makassar Siap Kawal Pembentukan Imigrasi Bantaeng
Rencana pendirian Kantor Imigrasi di Kabupaten Bantaeng memasuki pembahasan serius. Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio bertemu Bupati M Fathul Fauzy Nurdin di Rumah Jabatannya.
Kamis, 04 Sep 2025 14:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

RUPSLB 2025: Telkom Tetapkan Perubahan Pengurus, Perkuat Transformasi Digital
3

Aset Pemkot Dikelola Pihak Lain sebagai Area Parkir, ARA: 2 Bulan Harus Kembali
4

LPS GenZmart 2025: Edukasi Pelajar Sulsel Nabung Aman di Bank
5

MDA Audiensi Pemkab-Forkopimda Luwu: Dukung Kepastian Hukum & Percepatan Investasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

RUPSLB 2025: Telkom Tetapkan Perubahan Pengurus, Perkuat Transformasi Digital
3

Aset Pemkot Dikelola Pihak Lain sebagai Area Parkir, ARA: 2 Bulan Harus Kembali
4

LPS GenZmart 2025: Edukasi Pelajar Sulsel Nabung Aman di Bank
5

MDA Audiensi Pemkab-Forkopimda Luwu: Dukung Kepastian Hukum & Percepatan Investasi