Peringati Hakordia, Kejari Bantaeng Gelar Diskusi Pencegahan Tipikor

Kamis, 05 Des 2024 09:53
Peringati Hakordia, Kejari Bantaeng Gelar Diskusi Pencegahan Tipikor
Kepala Kejari Bantaeng dan Pj Bupati Andi Abubakar, kemarin. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Comment
Share
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng bersama pemerintah setempat menggelar diskusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Rabu 4 Desember 2024. Kegiatan ini dalam Rangka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024.

Peringatan Hakordia ini menjadi momentum penting untuk menguatkan komitmen, menyatukan semangat dan kolaborasi langkah dalam pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Bantaeng. Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan Hakordia ini salah satu upaya mengurangi terjadinya pelanggaran atau tidak tertib secara administrasi yang tidak terpenuhi, sehingga bisa menimbulkan korupsi. Ia juga menerangkan bahwa Kabupaten Bantaeng merupakan yang menerapkan Srikandi tertinggi di Sulawesi Selatan.

"Apa yang kita kerjakan termonitor melalui penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian dan KPK dengan terjadinya admnistrasi yang tidak baik Jadi tolong semuanya betul-betul konsisten sehingga tidak terjadi masalah-masalah yang tidak diinginkan," ujarnya.

Ia juga menerangkan bahwa Kabupaten Bantaeng adalah Kabupaten yang menerapkan Srikandi tertinggi di Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

Dia mengatakan, sebagai kabupaten yang menerapkan sistem Srikandi tertinggi di Sulsel, maka saya meminta mulai menggunakan aplikasi srikandi untuk tertib administrasi.

"Saya tidak mau bertanda tangan administrasi kalau tidak melalui Srikandi karena saya mau melihat semua dokumen dan berkas-berkas yang mau saya tandatangani karena pada saat kita dimintai pertanggung jawaban maka yang bisa berbicara bukan lisan tetapi tulisan yang ada di dalam surat sebagai bukti. Itulah bisa dikatakan kalo arsip itu adalah bukti kerja kita," tuturnya.

Adapun materi oleh narasumber yang dibawakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, Satria Abdi, tentang beberapa Pasal Tindak Pidana Korupsi yang sering diterapkan dalam UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001.

Ia mengajak seluruh jajaran pemerintahan membangun paradigma baru untuk memberantas korupsi dari hulu ke hilir perbaiki tata kelola pemerintahan pelayanan publik dan didukung sistem administrasi yang handal, tingkatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta.

"Perlu diingat jangan beri ruang lagi untuk korupsi, jangan sanjung lagi para koruptor, jangan terima pencucian uangnya dan hati-hati dengan perlawanan mereka baik yang nampak maupun yang terselubung," tutupnya.

Hakordia turut dihadiri, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bantaeng, Mahyudin, Kepala Inspektorat Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Y.Cahyo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Andri Sulfikar, Para Pimpinan Kepala OPD, Para Asisten, serta Camat.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru