Kanwil Kemenkum Sulsel Dampingi Penilaian IRH Pemkab Bulukumba
Jum'at, 24 Jan 2025 15:17

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) lakukan Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) lakukan Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Kamis, (23/01/2025).
Kanwil Kemenkum Sulsel yang diwakili oleh Kepala Divisi (Kadiv) P3H Heny Widyawati, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum. Kedatangan Jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel disambut oleh Sekretaris Daerah Bulukumba, Muhammad Ali Saleng.
Kadiv Heny dalam mengatakan bahwa dalam pelaksanaan IRH, Kantor Wilayah memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, berkoordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian IRH.
Lebih lanjut disampaikan, sejak Tahun 2022, Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan telah menyiapkan 1 (satu) orang pendamping untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Adapun sasaran dari penilaian IRH adalah terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan terlaksananya monitoring dan evaluasi (monev) pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan IRH ini sejalan dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB). Kemudian, peraturan ini menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) No 17/2022 tentang Penilaian IRH Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” jelas Heny.
Heny selanjutnya menyampaikan pengukuran penilaian IRH yang mencakup 4 (empat) variabel, yaitu memperkuat koordinasi Kemenkum untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil riviu, mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level Peraturan Perundang-undangan, serta meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.
Sementara itu, Muhammad Ali Saleng menyampaikan terima kasih atas atensi dari Kadiv Heny beserta jajaran terkait koordinasi pendampingan penilaian IRH ini. Saleng ungkapkan bahwa dalam memenuhi variabel tersebut, masih terdapat data dukung yang harus dilengkapi untuk penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025.
“Kami akui bahwa masih ada data dukung yang belum memperoleh nilai maksimal pada penilaian IRH Tahun 2024, yakni pada variabel IV terkait Penataan Database Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dikarenakan terdapat pembaharuan data pada aplikasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) sehingga Tim Operator JDIH Bulukumba perlu melakukan pembenahan dalam pengelolaan JDIH sesuai Permenkumham No 8/2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum,” ungkap Saleng.
Adapun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal dalam keterangan terpisah, mengatakan tujuan penilaian IRH adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel.
“Penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum di Indonesia. IRH merupakan salah satu proses monev dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran, serta tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas,” ujar Kakanwil.
Kanwil Kemenkum Sulsel yang diwakili oleh Kepala Divisi (Kadiv) P3H Heny Widyawati, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum. Kedatangan Jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel disambut oleh Sekretaris Daerah Bulukumba, Muhammad Ali Saleng.
Kadiv Heny dalam mengatakan bahwa dalam pelaksanaan IRH, Kantor Wilayah memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, berkoordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian IRH.
Lebih lanjut disampaikan, sejak Tahun 2022, Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan telah menyiapkan 1 (satu) orang pendamping untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Adapun sasaran dari penilaian IRH adalah terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan terlaksananya monitoring dan evaluasi (monev) pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan IRH ini sejalan dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB). Kemudian, peraturan ini menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) No 17/2022 tentang Penilaian IRH Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” jelas Heny.
Heny selanjutnya menyampaikan pengukuran penilaian IRH yang mencakup 4 (empat) variabel, yaitu memperkuat koordinasi Kemenkum untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil riviu, mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level Peraturan Perundang-undangan, serta meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.
Sementara itu, Muhammad Ali Saleng menyampaikan terima kasih atas atensi dari Kadiv Heny beserta jajaran terkait koordinasi pendampingan penilaian IRH ini. Saleng ungkapkan bahwa dalam memenuhi variabel tersebut, masih terdapat data dukung yang harus dilengkapi untuk penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025.
“Kami akui bahwa masih ada data dukung yang belum memperoleh nilai maksimal pada penilaian IRH Tahun 2024, yakni pada variabel IV terkait Penataan Database Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dikarenakan terdapat pembaharuan data pada aplikasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) sehingga Tim Operator JDIH Bulukumba perlu melakukan pembenahan dalam pengelolaan JDIH sesuai Permenkumham No 8/2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum,” ungkap Saleng.
Adapun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal dalam keterangan terpisah, mengatakan tujuan penilaian IRH adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel.
“Penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum di Indonesia. IRH merupakan salah satu proses monev dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran, serta tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas,” ujar Kakanwil.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kemenkum Sulsel Intensifkan Pembentukan Posbankum di Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan koordinasi intensif untuk mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kabupaten/kota Sulawesi Selatan.
Kamis, 02 Okt 2025 21:55

News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Ajak Lestarikan Batik di Hari Batik Nasional 2025
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengucapkan selamat Hari Batik Nasional 2025 yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober.
Kamis, 02 Okt 2025 16:29

News
Kanwil Kemenkum Sulsel Bersama Tiga Kanwil Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2025
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Kanwil Kemenham Sulsel, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, dan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel
Rabu, 01 Okt 2025 18:21

News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Apresiasi Parepare Capai 100 Persen Pembentukan Posbakum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memberikan apresiasi kepada Kota Parepare yang berhasil menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga 100 persen.
Rabu, 01 Okt 2025 17:31

News
7 Ranperkada Kabupaten Pinrang dan Luwu Timur Diharmonisasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat harmonisasi tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Ranperkada) dari Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Luwu Timur
Selasa, 30 Sep 2025 20:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
3

Rayakan Milad ke-64, Ikami Sulsel Gelar Seminar Kebangsaan di Samarinda
4

PLN Dukung UMKM Perempuan Lewat Bantuan dan Pelatihan
5

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
3

Rayakan Milad ke-64, Ikami Sulsel Gelar Seminar Kebangsaan di Samarinda
4

PLN Dukung UMKM Perempuan Lewat Bantuan dan Pelatihan
5

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur