Kanwil Kemenkum Sulsel Dampingi Penilaian IRH Pemkab Bulukumba
Jum'at, 24 Jan 2025 15:17

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) lakukan Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) lakukan Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Kamis, (23/01/2025).
Kanwil Kemenkum Sulsel yang diwakili oleh Kepala Divisi (Kadiv) P3H Heny Widyawati, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum. Kedatangan Jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel disambut oleh Sekretaris Daerah Bulukumba, Muhammad Ali Saleng.
Kadiv Heny dalam mengatakan bahwa dalam pelaksanaan IRH, Kantor Wilayah memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, berkoordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian IRH.
Lebih lanjut disampaikan, sejak Tahun 2022, Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan telah menyiapkan 1 (satu) orang pendamping untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Adapun sasaran dari penilaian IRH adalah terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan terlaksananya monitoring dan evaluasi (monev) pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan IRH ini sejalan dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB). Kemudian, peraturan ini menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) No 17/2022 tentang Penilaian IRH Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” jelas Heny.
Heny selanjutnya menyampaikan pengukuran penilaian IRH yang mencakup 4 (empat) variabel, yaitu memperkuat koordinasi Kemenkum untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil riviu, mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level Peraturan Perundang-undangan, serta meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.
Sementara itu, Muhammad Ali Saleng menyampaikan terima kasih atas atensi dari Kadiv Heny beserta jajaran terkait koordinasi pendampingan penilaian IRH ini. Saleng ungkapkan bahwa dalam memenuhi variabel tersebut, masih terdapat data dukung yang harus dilengkapi untuk penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025.
“Kami akui bahwa masih ada data dukung yang belum memperoleh nilai maksimal pada penilaian IRH Tahun 2024, yakni pada variabel IV terkait Penataan Database Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dikarenakan terdapat pembaharuan data pada aplikasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) sehingga Tim Operator JDIH Bulukumba perlu melakukan pembenahan dalam pengelolaan JDIH sesuai Permenkumham No 8/2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum,” ungkap Saleng.
Adapun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal dalam keterangan terpisah, mengatakan tujuan penilaian IRH adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel.
“Penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum di Indonesia. IRH merupakan salah satu proses monev dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran, serta tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas,” ujar Kakanwil.
Kanwil Kemenkum Sulsel yang diwakili oleh Kepala Divisi (Kadiv) P3H Heny Widyawati, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum. Kedatangan Jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel disambut oleh Sekretaris Daerah Bulukumba, Muhammad Ali Saleng.
Kadiv Heny dalam mengatakan bahwa dalam pelaksanaan IRH, Kantor Wilayah memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, berkoordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian IRH.
Lebih lanjut disampaikan, sejak Tahun 2022, Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan telah menyiapkan 1 (satu) orang pendamping untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Adapun sasaran dari penilaian IRH adalah terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan terlaksananya monitoring dan evaluasi (monev) pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan IRH ini sejalan dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB). Kemudian, peraturan ini menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) No 17/2022 tentang Penilaian IRH Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” jelas Heny.
Heny selanjutnya menyampaikan pengukuran penilaian IRH yang mencakup 4 (empat) variabel, yaitu memperkuat koordinasi Kemenkum untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil riviu, mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level Peraturan Perundang-undangan, serta meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.
Sementara itu, Muhammad Ali Saleng menyampaikan terima kasih atas atensi dari Kadiv Heny beserta jajaran terkait koordinasi pendampingan penilaian IRH ini. Saleng ungkapkan bahwa dalam memenuhi variabel tersebut, masih terdapat data dukung yang harus dilengkapi untuk penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025.
“Kami akui bahwa masih ada data dukung yang belum memperoleh nilai maksimal pada penilaian IRH Tahun 2024, yakni pada variabel IV terkait Penataan Database Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dikarenakan terdapat pembaharuan data pada aplikasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) sehingga Tim Operator JDIH Bulukumba perlu melakukan pembenahan dalam pengelolaan JDIH sesuai Permenkumham No 8/2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum,” ungkap Saleng.
Adapun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal dalam keterangan terpisah, mengatakan tujuan penilaian IRH adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel.
“Penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum di Indonesia. IRH merupakan salah satu proses monev dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran, serta tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas,” ujar Kakanwil.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kemenkum Sulsel Dampingi Penyempurnaan Dokumen IG Tenun Sutera Sengkang
Bagi pecinta kain tradisional, tenun sutera Sengkang sudah tidak asing lagi. Namun, keindahan warisan budaya ini kini selangkah lebih dekat menuju pengakuan resmi sebagai produk Indikasi Geografis (IG).
Jum'at, 18 Apr 2025 18:06

News
Dorong Pemerataan Layanan, 41 OBH Sulsel Teken Kontrak Bantuan Hukum
Sebanyak 41 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sulawesi Selatan resmi menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum untuk tahun anggaran 2025.
Kamis, 17 Apr 2025 20:20

News
125 Notaris Baru Resmi Dilantik Kakanwil Kemenkum Sulsel
Sebanyak 125 notaris baru resmi mengawali tugas mulia mereka setelah dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (17/4/2025).
Kamis, 17 Apr 2025 16:23

Makassar City
Coffee Morning Bareng Media, Andi Basmal Paparkan Kinerja Kemenkum Sulsel
Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Coffee Morning bersama awak media di kantornya yang berada di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Rabu (16/4/2025).
Rabu, 16 Apr 2025 14:20

News
Indonesia Negara Tertinggi Ajukan Hak Paten dan Merek
Negara Indonesia menjadi tertinggi yang mengajukan hak paten aupun merek melebihi sejumlah negara besar seperti Amerika Serikat dan China. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat terkait dengan penggunaan hak paten ini.
Rabu, 16 Apr 2025 10:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

PT Vale IGP Morowali Beroperasi: Perkuat Hilirisasi & Pasokan Nikel Bersih Dunia
2

SPJM Gelar Pelatihan Barista di Gowa: Dukung Geliat UMKM, Pacu Ekonomi Daerah
3

LAZ Hadji Kalla Tuntaskan Bedah 11 Rumah Dhuafa di Makassar & Gowa
4

Dukung Pengembangan Olahraga, SPJM Ramaikan Makassar 3x3 Basketball Champion
5

Hadir di Tanjung Bunga, Ressty Aesthetic Clinic Tawarkan Promo Potongan 20%
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

PT Vale IGP Morowali Beroperasi: Perkuat Hilirisasi & Pasokan Nikel Bersih Dunia
2

SPJM Gelar Pelatihan Barista di Gowa: Dukung Geliat UMKM, Pacu Ekonomi Daerah
3

LAZ Hadji Kalla Tuntaskan Bedah 11 Rumah Dhuafa di Makassar & Gowa
4

Dukung Pengembangan Olahraga, SPJM Ramaikan Makassar 3x3 Basketball Champion
5

Hadir di Tanjung Bunga, Ressty Aesthetic Clinic Tawarkan Promo Potongan 20%