7 Bulan Berlalu, Tersangka Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Ditahan
Selasa, 30 Sep 2025 10:13
Tersangka dan barang bukti diamankan pihak berwenang. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Setelah 7 bulan berlalu, kasus kecelakaan lalu lintas yang di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jeneponto.
Tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Kejari Jeneponto setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap.
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Jeneponto menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max DD 8154 GD dan sopir (tersangka) atas nama HJ Rahmatia Lobo Binti Jumado.
"Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas (Tahap II P21) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto," jelas Iptu Baharuddin, Kasat Lantas Polres Jeneponto.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban tersebut terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 lalu sekitar pukul 14.10 WITA di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
"Saat itu, kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver DD 8154 GD yang dikemudikan oleh tersangka dengan penumpang Sunarti binti Muhammad Dg. Rate, bergerak dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya," ujarnya.
Setibanya di lokasi, pengemudi kendaraan tersebut menabrak seorang bocah pejalan kaki bernama Imran bin Abd Karim yang tengah menyeberang jalan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun, pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 21.20 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia di ruang ICU rumah sakit.
Atas kejadian tersebut penyidik unit gakkum Satlantas Polres Jeneponto melakukan penyidikan dan menetapkan pengemudi kendaraan tersebut sebagai tersangka.
"Dengan pelimpahan perkara tersebut, maka tanggung jawab penanganan kasus secara resmi telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Kasat Lantas Iptu Baharuddin, berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum yang tegas dan adil melalui penindakan pelanggaran (teguran lisan/tertulis, tilang), edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Serta upaya preventif seperti penataan dan pengaturan lalu lintas untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang pada akhirnya bertujuan mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berkendara," ucapnya.
Tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Kejari Jeneponto setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap.
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Jeneponto menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max DD 8154 GD dan sopir (tersangka) atas nama HJ Rahmatia Lobo Binti Jumado.
"Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas (Tahap II P21) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto," jelas Iptu Baharuddin, Kasat Lantas Polres Jeneponto.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban tersebut terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 lalu sekitar pukul 14.10 WITA di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
"Saat itu, kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver DD 8154 GD yang dikemudikan oleh tersangka dengan penumpang Sunarti binti Muhammad Dg. Rate, bergerak dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya," ujarnya.
Setibanya di lokasi, pengemudi kendaraan tersebut menabrak seorang bocah pejalan kaki bernama Imran bin Abd Karim yang tengah menyeberang jalan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun, pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 21.20 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia di ruang ICU rumah sakit.
Atas kejadian tersebut penyidik unit gakkum Satlantas Polres Jeneponto melakukan penyidikan dan menetapkan pengemudi kendaraan tersebut sebagai tersangka.
"Dengan pelimpahan perkara tersebut, maka tanggung jawab penanganan kasus secara resmi telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Kasat Lantas Iptu Baharuddin, berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum yang tegas dan adil melalui penindakan pelanggaran (teguran lisan/tertulis, tilang), edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Serta upaya preventif seperti penataan dan pengaturan lalu lintas untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang pada akhirnya bertujuan mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berkendara," ucapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kunjungi Jeneponto, Kapolda Sulsel Pastikan Arus Balik Aman dan Kondusif
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyempatkan singgah di MaRi Resto, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (28/3/2026).
Sabtu, 28 Mar 2026 16:25
Sulsel
Kapolda Sulsel Tinjau Pos Mudik Jeneponto, Arus Lalin Terkendali
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meninjau Pos Terpadu pengamanan arus mudik Lebaran di Kabupaten Jeneponto, Kamis (19/3/2026).
Kamis, 19 Mar 2026 18:11
Sulsel
Rumah Warga Jeneponto Dirusak dan Pemilik Dianiaya, 11 Orang Ditangkap
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan 11 orang terduga pelaku dalam kasus pengrusakan rumah yang terjadi di Lingkungan Sidenre, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu.
Rabu, 18 Mar 2026 09:47
Sulsel
Pinjamkan Sertifikat ke Teman, Warga Jeneponto Diduga Jadi Korban Penipuan
Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin Malik melaporkan dugaan kasus penipuan terkait peminjaman sertifikat tanah yang berujung pada pengajuan kredit di bank.
Selasa, 17 Mar 2026 17:25
Sulsel
Tim Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Pencuri HP di Rumah Kos
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian handphone di sebuah rumah kos di Jalan Lingkar, Kabupaten Jeneponto.
Senin, 09 Mar 2026 10:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muhammadiyah Sulsel Laporkan Kronologi Dugaan Pengambilalihan Masjid di Barru, Minta Atensi Polda
2
Mugen Computer Masuk Sekolah, Edukasi Siswa Agar Tidak Keliru Manfaatkan AI
3
Kasrudi Dorong Percepatan PSEL, Usul Lokasi Tak Lagi di Manggala
4
Prestasi Meningkat, 57 Siswa Athirah Diterima di PTN dan Kampus Internasional
5
Musrenbang Tematik 2026 Bantaeng Jadi Forum Bahas Isu Strategis Kelompok Rentan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muhammadiyah Sulsel Laporkan Kronologi Dugaan Pengambilalihan Masjid di Barru, Minta Atensi Polda
2
Mugen Computer Masuk Sekolah, Edukasi Siswa Agar Tidak Keliru Manfaatkan AI
3
Kasrudi Dorong Percepatan PSEL, Usul Lokasi Tak Lagi di Manggala
4
Prestasi Meningkat, 57 Siswa Athirah Diterima di PTN dan Kampus Internasional
5
Musrenbang Tematik 2026 Bantaeng Jadi Forum Bahas Isu Strategis Kelompok Rentan