7 Bulan Berlalu, Tersangka Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Ditahan
Selasa, 30 Sep 2025 10:13
Tersangka dan barang bukti diamankan pihak berwenang. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Setelah 7 bulan berlalu, kasus kecelakaan lalu lintas yang di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jeneponto.
Tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Kejari Jeneponto setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap.
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Jeneponto menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max DD 8154 GD dan sopir (tersangka) atas nama HJ Rahmatia Lobo Binti Jumado.
"Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas (Tahap II P21) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto," jelas Iptu Baharuddin, Kasat Lantas Polres Jeneponto.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban tersebut terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 lalu sekitar pukul 14.10 WITA di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
"Saat itu, kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver DD 8154 GD yang dikemudikan oleh tersangka dengan penumpang Sunarti binti Muhammad Dg. Rate, bergerak dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya," ujarnya.
Setibanya di lokasi, pengemudi kendaraan tersebut menabrak seorang bocah pejalan kaki bernama Imran bin Abd Karim yang tengah menyeberang jalan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun, pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 21.20 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia di ruang ICU rumah sakit.
Atas kejadian tersebut penyidik unit gakkum Satlantas Polres Jeneponto melakukan penyidikan dan menetapkan pengemudi kendaraan tersebut sebagai tersangka.
"Dengan pelimpahan perkara tersebut, maka tanggung jawab penanganan kasus secara resmi telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Kasat Lantas Iptu Baharuddin, berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum yang tegas dan adil melalui penindakan pelanggaran (teguran lisan/tertulis, tilang), edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Serta upaya preventif seperti penataan dan pengaturan lalu lintas untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang pada akhirnya bertujuan mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berkendara," ucapnya.
Tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Kejari Jeneponto setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap.
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Jeneponto menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max DD 8154 GD dan sopir (tersangka) atas nama HJ Rahmatia Lobo Binti Jumado.
"Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas (Tahap II P21) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto," jelas Iptu Baharuddin, Kasat Lantas Polres Jeneponto.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban tersebut terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 lalu sekitar pukul 14.10 WITA di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
"Saat itu, kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver DD 8154 GD yang dikemudikan oleh tersangka dengan penumpang Sunarti binti Muhammad Dg. Rate, bergerak dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya," ujarnya.
Setibanya di lokasi, pengemudi kendaraan tersebut menabrak seorang bocah pejalan kaki bernama Imran bin Abd Karim yang tengah menyeberang jalan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun, pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 21.20 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia di ruang ICU rumah sakit.
Atas kejadian tersebut penyidik unit gakkum Satlantas Polres Jeneponto melakukan penyidikan dan menetapkan pengemudi kendaraan tersebut sebagai tersangka.
"Dengan pelimpahan perkara tersebut, maka tanggung jawab penanganan kasus secara resmi telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Kasat Lantas Iptu Baharuddin, berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum yang tegas dan adil melalui penindakan pelanggaran (teguran lisan/tertulis, tilang), edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Serta upaya preventif seperti penataan dan pengaturan lalu lintas untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang pada akhirnya bertujuan mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berkendara," ucapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad membackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel dan aki tower BTS Indosat di Kabupaten Jeneponto.
Minggu, 19 Jul 2026 11:35
News
Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pencurian HP di Makassar, Penadah Diamankan
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian handphone yang dilaporkan sejak Januari 2026. Seorang perempuan berinisial IW (23) ditangkap di kawasan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Jum'at, 17 Jul 2026 07:24
News
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Maradona Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap perkara dugaan pencurian yang telah berstatus P21, namun belum berlanjut ke tahap penuntutan.
Kamis, 16 Jul 2026 18:36
News
Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan
Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pencurian di Kabupaten Jeneponto mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah berstatus lengkap atau P21 sejak 4 Mei 2026.
Kamis, 16 Jul 2026 17:47
News
Polisi Gagalkan Peredaran 500 Liter Ballo di Jeneponto, Dua Warga Gowa Diamankan
Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menggagalkan peredaran sekitar 500 liter minuman keras tradisional jenis ballo dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2026.
Selasa, 14 Jul 2026 07:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FORKI Luwu Timur Masuk 10 Besar Kejuaraan Internasional, Borong 10 Medali di Esa Unggul Cup VI
2
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Bakal Ikut Program Hapus Tato
3
Hadapi Krisis Air, PDAM Makassar Siapkan 3 Langkah Pulihkan Distribusi
4
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani
5
Pemkab Maros Koordinasi DPR RI Pulangkan Jenazah WNI yang Meninggal di Armenia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FORKI Luwu Timur Masuk 10 Besar Kejuaraan Internasional, Borong 10 Medali di Esa Unggul Cup VI
2
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Bakal Ikut Program Hapus Tato
3
Hadapi Krisis Air, PDAM Makassar Siapkan 3 Langkah Pulihkan Distribusi
4
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani
5
Pemkab Maros Koordinasi DPR RI Pulangkan Jenazah WNI yang Meninggal di Armenia