7 Bulan Berlalu, Tersangka Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Ditahan

Selasa, 30 Sep 2025 10:13
7 Bulan Berlalu, Tersangka Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Ditahan
Tersangka dan barang bukti diamankan pihak berwenang. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Setelah 7 bulan berlalu, kasus kecelakaan lalu lintas yang di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jeneponto.

Tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Kejari Jeneponto setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap.

Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Jeneponto menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max DD 8154 GD dan sopir (tersangka) atas nama HJ Rahmatia Lobo Binti Jumado.

"Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas (Tahap II P21) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto," jelas Iptu Baharuddin, Kasat Lantas Polres Jeneponto.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban tersebut terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 lalu sekitar pukul 14.10 WITA di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

"Saat itu, kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver DD 8154 GD yang dikemudikan oleh tersangka dengan penumpang Sunarti binti Muhammad Dg. Rate, bergerak dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya," ujarnya.

Setibanya di lokasi, pengemudi kendaraan tersebut menabrak seorang bocah pejalan kaki bernama Imran bin Abd Karim yang tengah menyeberang jalan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng untuk mendapatkan perawatan intensif.

Namun, pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 21.20 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia di ruang ICU rumah sakit.

Atas kejadian tersebut penyidik unit gakkum Satlantas Polres Jeneponto melakukan penyidikan dan menetapkan pengemudi kendaraan tersebut sebagai tersangka.
"Dengan pelimpahan perkara tersebut, maka tanggung jawab penanganan kasus secara resmi telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Kasat Lantas Iptu Baharuddin, berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum yang tegas dan adil melalui penindakan pelanggaran (teguran lisan/tertulis, tilang), edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Serta upaya preventif seperti penataan dan pengaturan lalu lintas untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang pada akhirnya bertujuan mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berkendara," ucapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru