Berkah HUT Kota Makassar ke-418, 33 Pasangan Kini Sah di Mata Negara
Sabtu, 08 Nov 2025 15:25
Wali Kota Munafri Arifuddin bersama pasangan yang badu saja dinikahkan massal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Suasana penuh haru dan kebahagiaan mewarnai Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025), saat Pemerintah Kota Makassar menggelar Isbat Nikah Massal sebagai salah satu rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar.
Sebanyak 33 pasangan suami istri mengikuti prosesi sidang isbat yang diselenggarakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Makassar dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, Sekda Kota Makassar, serta para pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar dan keluarga para mempelai.
Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan yang dinilainya sangat mulia tersebut.
"Alhamdulillah, sore ini kita telah melakukan sebuah kegiatan yang sangat mulia, melakukan sidang isbat pada para (bunting berua (pengantin baru)/suasana gembira dan bahagia," ujar Munafri sambil tersenyum.
Ia mengungkapkan, antusiasme masyarakat untuk mengikuti program isbat nikah ini sangat tinggi. Namun, karena persyaratan administrasi yang ketat, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang tahap pertama.
"Sebenarnya banyak sekali yang mau mendaftar, tapi Pak Kadis kasih syaratnya terlalu ekstrem," katanya disambut tawa hadirin.
Lebih lanjut, Munafri menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah untuk memberikan pengakuan hukum negara terhadap pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama.
Dia ingin menyampaikan bahwa begitu pentingnya acara ini dilaksanakan, karena ini adalah sebuah proses yang harus diakui oleh negara.
"Kalau diakui oleh negara, tentu hak-hak keperdataan bisa didapatkan," ucap politisi Golkar itu.
Mantan Bos PSM itu menjelaskan, dengan adanya pengesahan melalui sidang isbat, pasangan yang telah menikah secara agama akan mendapatkan hak-hak keperdataan, termasuk hak waris dan pengakuan terhadap anak-anak mereka di data kependudukan.
Saat ini, ada yang menikah tanpa izin negara itu sudah punya anak. Dengan hadirnya di acara isbat ini, tentu anak-anak ini juga serta-merta akan mendapatkan hak keperdataannya, sehingga bisa tercatat resmi dalam data kependudukan Kota Makassar.
Wali Kota menegaskan, kegiatan ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar menyadari pentingnya kesesuaian antara hukum agama dan hukum negara dalam kehidupan rumah tangga.
Dia berharap apa yang dilakukan saat ini harus menjadi contoh yang baik bahwa tidak ada kata terlambat untuk berbuat lebih baik.
"Karena dalam pernikahan itu harus hadir dua hukum yang berjalan bersamaan, hukum agama dan hukum negara," imbuhnya.
Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini, terutama Pengadilan Agama dan KUA Kota Makassar, yang telah memberikan waktu dan perhatian khusus bagi pasangan-pasangan yang disidangkan.
Appi mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama dan juga KUA atas kerja samanya yang luar biasa.
"Dan kepada yang baru saja menikah, saya ucapkan selamat. Mudah-mudahan dari hasil ini kita semua mendapatkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah," kata Munafri.
Ia turut membagikan kisah menarik dari para peserta sidang isbat, yang sebagian telah menikah bertahun-tahun dan memiliki anak, namun baru kini memperoleh pengesahan secara hukum negara.
"Saya tadi bertanya, sudah berapa lama menikah? Ada yang sudah tiga tahun, ada yang sepuluh tahun, ada yang dua tahun, dan mereka sudah punya anak," tuturnya.
"Tapi alhamdulillah, hari ini sudah bisa disahkan menjadi pasangan suami istri yang sah secara agama dan juga negara," lanjut Alumni FH Unhas itu.
Sebagai penutup, Munafri menyampaikan rencana agar kegiatan isbat nikah massal ini dapat dilaksanakan kembali pada tahun mendatang, dengan persiapan yang lebih matang dan jangkauan peserta yang lebih luas.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Makassar menegaskan komitmennya bahwa Pemerintah Kota akan terus hadir dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
"Semoga semuanya mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk menempuh hidup yang lebih baik ke depannya," tutupnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 33 pasangan suami istri yang berasal dari 15 kecamatan di Kota Makassar. Pelaksanaan isbat nikah dilakukan bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, mengatakan bahwa kegiatan ini mendapat animo besar dari masyarakat. Namun, setelah melalui proses verifikasi ketat oleh Pengadilan Agama, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan.
"Hari ini kita melaksanakan isbat nikah massal dari 15 kecamatan. Awalnya saat dibuka pendaftaran, ada sekitar 250 pendaftar," katanya.
"Tapi setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama, yang memenuhi syarat atau MS itu hanya 33, satu non-muslim dan 32 muslim," lanjut Andi Bukti.
Ia menambahkan, setiap kecamatan memiliki jumlah peserta yang bervariasi. Pesertanya dari 15 kecamatan di Kota Makassar. Ada kecamatan yang dua pasangan, ada yang tiga, bahkan ada yang enam pasangan.
Menurut Andi Bukti, kegiatan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sebelumnya telah menikah siri secara agama namun belum tercatat secara hukum negara. Melalui sidang isbat ini, pernikahan mereka kini diakui secara sah oleh negara.
"Isbat hari ini sebelumnya sudah menikah siri, yang diakui oleh agama tapi tidak diakui oleh negara. Sekarang sudah diakui karena telah disidangkan oleh Pengadilan Agama," jelasnya.
Selain pengesahan pernikahan, peserta juga mendapatkan berbagai fasilitas yang disiapkan oleh panitia.
Pertama, status di KTP dan Kartu Keluarga mereka otomatis akan berubah dan langsung dicetakkan.
Kedua, pelaksanaan isbat ini gratis, tanpa biaya. Ketiga, peserta juga menerima goodie bag dari panitia.
Ia juga mengisahkan beragam latar belakang para peserta, termasuk ada pasangan yang sang istri baru saja melahirkan saat kegiatan berlangsung.
"Ada yang baru melahirkan istrinya, ada yang sudah menikah empat tahun, lima tahun. Bahkan tadi ada satu peserta yang tidak didampingi istrinya karena istrinya melahirkan hari ini. Tapi sudah ada surat pernyataan dan disidangkan, sah menurut negara," paparnya.
Andi Bukti menjelaskan bahwa kegiatan ini diprioritaskan untuk masyarakat tidak mampu dengan kriteria masuk dalam desil 1 sampai desil 5, sesuai dengan data kesejahteraan sosial.
"Peserta ini adalah masyarakat tidak mampu yang masuk desil 1 sampai desil 5. Itu salah satu syarat ketatnya. Jadi memang seleksinya sangat ketat," tegasnya.
Selain itu, terdapat beberapa peserta yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki saksi pernikahan atau tidak dapat membuktikan pernikahan siri sebelumnya.
"Ada juga yang sudah menikah tapi tidak punya saksi. Padahal harus ada dua saksi yang mengetahui bahwa memang dia pernah menikah. Jadi ketat sekali verifikasi dari Pengadilan Agama," terangnya.
Sebanyak 33 pasangan suami istri mengikuti prosesi sidang isbat yang diselenggarakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Makassar dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, Sekda Kota Makassar, serta para pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar dan keluarga para mempelai.
Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan yang dinilainya sangat mulia tersebut.
"Alhamdulillah, sore ini kita telah melakukan sebuah kegiatan yang sangat mulia, melakukan sidang isbat pada para (bunting berua (pengantin baru)/suasana gembira dan bahagia," ujar Munafri sambil tersenyum.
Ia mengungkapkan, antusiasme masyarakat untuk mengikuti program isbat nikah ini sangat tinggi. Namun, karena persyaratan administrasi yang ketat, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang tahap pertama.
"Sebenarnya banyak sekali yang mau mendaftar, tapi Pak Kadis kasih syaratnya terlalu ekstrem," katanya disambut tawa hadirin.
Lebih lanjut, Munafri menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah untuk memberikan pengakuan hukum negara terhadap pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama.
Dia ingin menyampaikan bahwa begitu pentingnya acara ini dilaksanakan, karena ini adalah sebuah proses yang harus diakui oleh negara.
"Kalau diakui oleh negara, tentu hak-hak keperdataan bisa didapatkan," ucap politisi Golkar itu.
Mantan Bos PSM itu menjelaskan, dengan adanya pengesahan melalui sidang isbat, pasangan yang telah menikah secara agama akan mendapatkan hak-hak keperdataan, termasuk hak waris dan pengakuan terhadap anak-anak mereka di data kependudukan.
Saat ini, ada yang menikah tanpa izin negara itu sudah punya anak. Dengan hadirnya di acara isbat ini, tentu anak-anak ini juga serta-merta akan mendapatkan hak keperdataannya, sehingga bisa tercatat resmi dalam data kependudukan Kota Makassar.
Wali Kota menegaskan, kegiatan ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar menyadari pentingnya kesesuaian antara hukum agama dan hukum negara dalam kehidupan rumah tangga.
Dia berharap apa yang dilakukan saat ini harus menjadi contoh yang baik bahwa tidak ada kata terlambat untuk berbuat lebih baik.
"Karena dalam pernikahan itu harus hadir dua hukum yang berjalan bersamaan, hukum agama dan hukum negara," imbuhnya.
Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini, terutama Pengadilan Agama dan KUA Kota Makassar, yang telah memberikan waktu dan perhatian khusus bagi pasangan-pasangan yang disidangkan.
Appi mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama dan juga KUA atas kerja samanya yang luar biasa.
"Dan kepada yang baru saja menikah, saya ucapkan selamat. Mudah-mudahan dari hasil ini kita semua mendapatkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah," kata Munafri.
Ia turut membagikan kisah menarik dari para peserta sidang isbat, yang sebagian telah menikah bertahun-tahun dan memiliki anak, namun baru kini memperoleh pengesahan secara hukum negara.
"Saya tadi bertanya, sudah berapa lama menikah? Ada yang sudah tiga tahun, ada yang sepuluh tahun, ada yang dua tahun, dan mereka sudah punya anak," tuturnya.
"Tapi alhamdulillah, hari ini sudah bisa disahkan menjadi pasangan suami istri yang sah secara agama dan juga negara," lanjut Alumni FH Unhas itu.
Sebagai penutup, Munafri menyampaikan rencana agar kegiatan isbat nikah massal ini dapat dilaksanakan kembali pada tahun mendatang, dengan persiapan yang lebih matang dan jangkauan peserta yang lebih luas.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Makassar menegaskan komitmennya bahwa Pemerintah Kota akan terus hadir dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
"Semoga semuanya mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk menempuh hidup yang lebih baik ke depannya," tutupnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 33 pasangan suami istri yang berasal dari 15 kecamatan di Kota Makassar. Pelaksanaan isbat nikah dilakukan bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, mengatakan bahwa kegiatan ini mendapat animo besar dari masyarakat. Namun, setelah melalui proses verifikasi ketat oleh Pengadilan Agama, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan.
"Hari ini kita melaksanakan isbat nikah massal dari 15 kecamatan. Awalnya saat dibuka pendaftaran, ada sekitar 250 pendaftar," katanya.
"Tapi setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama, yang memenuhi syarat atau MS itu hanya 33, satu non-muslim dan 32 muslim," lanjut Andi Bukti.
Ia menambahkan, setiap kecamatan memiliki jumlah peserta yang bervariasi. Pesertanya dari 15 kecamatan di Kota Makassar. Ada kecamatan yang dua pasangan, ada yang tiga, bahkan ada yang enam pasangan.
Menurut Andi Bukti, kegiatan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sebelumnya telah menikah siri secara agama namun belum tercatat secara hukum negara. Melalui sidang isbat ini, pernikahan mereka kini diakui secara sah oleh negara.
"Isbat hari ini sebelumnya sudah menikah siri, yang diakui oleh agama tapi tidak diakui oleh negara. Sekarang sudah diakui karena telah disidangkan oleh Pengadilan Agama," jelasnya.
Selain pengesahan pernikahan, peserta juga mendapatkan berbagai fasilitas yang disiapkan oleh panitia.
Pertama, status di KTP dan Kartu Keluarga mereka otomatis akan berubah dan langsung dicetakkan.
Kedua, pelaksanaan isbat ini gratis, tanpa biaya. Ketiga, peserta juga menerima goodie bag dari panitia.
Ia juga mengisahkan beragam latar belakang para peserta, termasuk ada pasangan yang sang istri baru saja melahirkan saat kegiatan berlangsung.
"Ada yang baru melahirkan istrinya, ada yang sudah menikah empat tahun, lima tahun. Bahkan tadi ada satu peserta yang tidak didampingi istrinya karena istrinya melahirkan hari ini. Tapi sudah ada surat pernyataan dan disidangkan, sah menurut negara," paparnya.
Andi Bukti menjelaskan bahwa kegiatan ini diprioritaskan untuk masyarakat tidak mampu dengan kriteria masuk dalam desil 1 sampai desil 5, sesuai dengan data kesejahteraan sosial.
"Peserta ini adalah masyarakat tidak mampu yang masuk desil 1 sampai desil 5. Itu salah satu syarat ketatnya. Jadi memang seleksinya sangat ketat," tegasnya.
Selain itu, terdapat beberapa peserta yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki saksi pernikahan atau tidak dapat membuktikan pernikahan siri sebelumnya.
"Ada juga yang sudah menikah tapi tidak punya saksi. Padahal harus ada dua saksi yang mengetahui bahwa memang dia pernah menikah. Jadi ketat sekali verifikasi dari Pengadilan Agama," terangnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Pemkot Makassar Pastikan PKL Losari Tak Digusur, Hanya Ditata
DPRD Kota Makassar menerima aspirasi Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) terkait keresahan pedagang asongan di kawasan Anjungan Pantai Losari.
Jum'at, 03 Apr 2026 05:15
Makassar City
Legislator PKS-Hanura Makassar Dukung Pembangunan PSEL di Manggala
Sejumlah anggota DPRD Kota Makassar kembali menyuarakan dukungan terhadap pembangunan PSEL di Kecamatan Manggala, meski proyek tersebut menuai pro dan kontra.
Kamis, 02 Apr 2026 21:10
Makassar City
Pemkot Makassar dan Telkomsel Jajaki Kerja Sama Digitalisasi Sekolah
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuka peluang kolaborasi dengan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) untuk mendorong percepatan digitalisasi manajemen pendidikan di sekolah.
Kamis, 02 Apr 2026 21:00
Makassar City
Wali Kota Makassar Pilih Tingkatkan PAD Ketimbang Pangkas PPPK
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan PAD) daripada mengurangi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kamis, 02 Apr 2026 13:25
Makassar City
Pulau Lanjukang Jadi Pilot Project Wisata Bahari, Dermaga Wisata Disiapkan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pariwisata (Dispar) menyiapkan Pulau Lanjukang sebagai proyek percontohan (pilot project) pengembangan pariwisata bahari.
Kamis, 02 Apr 2026 11:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dikukuhkan jadi Guru Besar, Prof Afifuddin Tawarkan Model Pendidikan Islam Anti-Radikalisme
2
XLSMART Luncurkan BIZ Ultra 5G+, Internet Bisnis hingga 500 Mbps
3
Kalla Toyota Hadirkan Program Lebih Untung Tukar Tambah ke Veloz Hybrid EV
4
Bank Mandiri Gerak Cepat Bantu Masyarakat Terdampak Gempa di Sulut & Malut
5
Pertamina Pastikan Operasional Fasilitas Energi Aman Usai Gempa Sulut–Malut
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dikukuhkan jadi Guru Besar, Prof Afifuddin Tawarkan Model Pendidikan Islam Anti-Radikalisme
2
XLSMART Luncurkan BIZ Ultra 5G+, Internet Bisnis hingga 500 Mbps
3
Kalla Toyota Hadirkan Program Lebih Untung Tukar Tambah ke Veloz Hybrid EV
4
Bank Mandiri Gerak Cepat Bantu Masyarakat Terdampak Gempa di Sulut & Malut
5
Pertamina Pastikan Operasional Fasilitas Energi Aman Usai Gempa Sulut–Malut