home ekbis

BPJS Kesehatan Tegaskan Bebas Utang, Gelontorkan Klaim Rp113,47 Triliun

Selasa, 18 Juli 2023 - 17:40 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat public expose di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, yang juga disiarkan langsung lewat akun YouTube. Foto/Tangkapan Layar YouTube BPJS Kesehat
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan saat ini BUMN di bidang kesehatan yang dipimpinnya tidak lagi memiliki utang ke rumah sakit. Sepanjang 2022, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan Rp113,47 triliun untuk membayar klaim dalam rangka pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Banyak sampai sekarang orang masih nggak tahu, BPJS kesehatan itu nggak punya utang ke rumah sakit," kata Ghufron saat public expose di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, yang juga disiarkan langsung lewat akun YouTube BPJS Kesehatan, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:Pemerintah Masih Bayar 1,8 Juta Iuran BPJS Warga Sulsel Meski Sudah Meninggal

Public expose BPJS dengan mengangkat tema 'Keuangan Sehat Mutu Layanan Melaju Pesat' ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Untuk Sulsel dilakukan secara daring di Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Kepwil Sulselbartramal).

"Dulu memang utangnya (BPJS Kesehatan) banyak sekali, sehingga mempengaruhi pelayanan. Sekarang BPJS Kesehatan tidak punya utang ke rumah sakit, kecuali yang masih dalam proses klaim. Tapi, secara real kita tidak punya utang," sambung Ghufron menegaskan.

Dalam paparannya, Ghufron merinci pembayaran klaim mengalami peningkatan, dimana pada 2021 tercatat Rp90,33 triliun. Adapun untuk pembayaran klaim pada 2022 terdiri dari promotif & preventif Rp0,49 triliun, rawat jalan tingkat pertama Rp14,95 triliun, rawat inap tingkat pertama Rp1,08 triliun, rawat jalan tingkat lanjutan Rp34,57 triliun, dan rawat inap tingkat lanjutan Rp62,39 triliun.

Menurut Ghufron, BPJS Kesehatan mampu membayar klaim lebih cepat dari ketentuan. Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) rata-rata ketepatan pembayaran adalah 12,3 hari kerja, sedangkan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) selama 14,07 hari kalender.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya