Dorong Ekonomi Hijau, Pemprov Sulsel Dukung Perdagangan Karbon
Gusti Ridani
Senin, 28 Agustus 2023 - 18:22 WIB
Saat ini Sulsel memiliki 6 ribu hektare hutan mangrove yang tersebar di garis pantai Sulsel. Hal ini diharapkan mampu menyokong produksi oksigen juga sebagai peluang untuk menjadi bagian dari perdagangan karbon.
Apalagi pemerintah indonesia menargetkan implementasi perdagangan karbon itu di proyeksikan pada bulan september mendatang.
Selain itu, pasar karbon wajib diatur oleh peraturan perundangan pemerintah, dan dibuat untuk memenuhi target penurunan emisi. Dengan semakin mendukungnya peraturan perundangan di Indonesia, peluang ekonomi dari perdagangan karbon di Indonesia semakin jelas. Pemerintah diharapkan dapat segera mengeluarkan segala peraturan turunan tentang perdagangan karbon.
Baca Juga:OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Perusahaan di Sulsel Mesti Pahami & Berkontribusi
Untuk informasi, dalam skema perdagangan karbon (carbon trading) terdapat mekanisme perdagangan karbon dari transaksi antara pelaku usaha (antar wilayah) yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ditentukan.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, untuk Sulsel sendiri telah melakukan langkah demi langkah untuk mengimplementasikan ekonomi hijau. Mulai dari pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Pangkep yang juga memiliki nilai ekonomis untuk daerah.
“Pengolahan sampah pangkep sudah RDF, itu yang diharapkan presiden dan pak Luhut. Kami ikuti instruksi itu. Kita buktikan dan insyallah beroperasi tahun ini,” ucapnya, Senin (28/8/23).
Apalagi pemerintah indonesia menargetkan implementasi perdagangan karbon itu di proyeksikan pada bulan september mendatang.
Selain itu, pasar karbon wajib diatur oleh peraturan perundangan pemerintah, dan dibuat untuk memenuhi target penurunan emisi. Dengan semakin mendukungnya peraturan perundangan di Indonesia, peluang ekonomi dari perdagangan karbon di Indonesia semakin jelas. Pemerintah diharapkan dapat segera mengeluarkan segala peraturan turunan tentang perdagangan karbon.
Baca Juga:OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Perusahaan di Sulsel Mesti Pahami & Berkontribusi
Untuk informasi, dalam skema perdagangan karbon (carbon trading) terdapat mekanisme perdagangan karbon dari transaksi antara pelaku usaha (antar wilayah) yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ditentukan.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, untuk Sulsel sendiri telah melakukan langkah demi langkah untuk mengimplementasikan ekonomi hijau. Mulai dari pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Pangkep yang juga memiliki nilai ekonomis untuk daerah.
“Pengolahan sampah pangkep sudah RDF, itu yang diharapkan presiden dan pak Luhut. Kami ikuti instruksi itu. Kita buktikan dan insyallah beroperasi tahun ini,” ucapnya, Senin (28/8/23).