OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Perusahaan di Sulsel Mesti Pahami & Berkontribusi
Senin, 28 Agu 2023 15:39
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala OJK Sulampua Darwisman berfoto bersama di sela pembukaan seminar nasional terkait perdagangan karbon. Foto/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) mendorong perusahaan di Sulsel memahami perdagangan karbon lewat bursa karbon, serta ikut berkontribusi dan menangkap peluang pasar karbon. Toh, muaranya untuk kepentingan bersama yakni menjaga lingkungan dengan mengurangi emisi karbon atau Gas Rumah Kaca (GRK).
"Dalam mendukung (net) zero emission, perusahaan-perusahaan di Sulsel bisa bertransaksi dengan bursa karbon," kata Kepala OJK Regional Sulampua, Darwisman, saat pembukaan seminar nasional bertajuk 'Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia' di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Senin (28/8/2023).
Sekadar diketahui, OJK secara resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Regulasi ini menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Darwisman menyampaikan lewat seminar ini, perdagangan karbon dan aturan mainnya dapat disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh pihak terkait. Di samping itu, pihaknya mendorong dukungan seluruh pihak untuk menyukseskan tujuan bersama mencapai net zero emission pada 2060.
"Butuh dukungan seluruh pihak untuk mencapai impian besar. Kami harap (lewat seminar nasional ini) ada pemahaman lebih lanjut soal perdagangan karbon," ungkapnya.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mendukung kebijakan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Pihaknya mengajak seluruh pihak, bukan hanya perusahaan tapi juga masyarakat untuk berkontribusi. "Mari lakukan trade karbon," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sudirman memaparkan sederet langkah yang telah dilakukan pemerintah provinsi untuk menjaga lingkungan. Termasuk mendukung upaya mewujudkan net zero emissions. Salah satunya dengan melakukan penanaman 2,5 juta mangrove.
Di samping itu, Sulsel diklaimnya bakal menjadi daerah pertama di Indonesia Timur yang memiliki pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF), tepatnya di Kabupaten Pangkep. Di bawah kepemimpinannya, Sulsel juga akhirnya memiliki kolam penampungan air yang menggunakan solar cell.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, sebelumnya menyampaikan POJK Bursa Karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi itu terdiri dari 10 poin, dimana mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
"Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI," kata dia, dalam siaran persnya, beberapa waktu lalu.
Menurut Aman, POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim. Di antaranya melalu ppengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
"Dalam mendukung (net) zero emission, perusahaan-perusahaan di Sulsel bisa bertransaksi dengan bursa karbon," kata Kepala OJK Regional Sulampua, Darwisman, saat pembukaan seminar nasional bertajuk 'Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia' di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Senin (28/8/2023).
Sekadar diketahui, OJK secara resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Regulasi ini menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Darwisman menyampaikan lewat seminar ini, perdagangan karbon dan aturan mainnya dapat disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh pihak terkait. Di samping itu, pihaknya mendorong dukungan seluruh pihak untuk menyukseskan tujuan bersama mencapai net zero emission pada 2060.
"Butuh dukungan seluruh pihak untuk mencapai impian besar. Kami harap (lewat seminar nasional ini) ada pemahaman lebih lanjut soal perdagangan karbon," ungkapnya.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mendukung kebijakan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Pihaknya mengajak seluruh pihak, bukan hanya perusahaan tapi juga masyarakat untuk berkontribusi. "Mari lakukan trade karbon," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sudirman memaparkan sederet langkah yang telah dilakukan pemerintah provinsi untuk menjaga lingkungan. Termasuk mendukung upaya mewujudkan net zero emissions. Salah satunya dengan melakukan penanaman 2,5 juta mangrove.
Di samping itu, Sulsel diklaimnya bakal menjadi daerah pertama di Indonesia Timur yang memiliki pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF), tepatnya di Kabupaten Pangkep. Di bawah kepemimpinannya, Sulsel juga akhirnya memiliki kolam penampungan air yang menggunakan solar cell.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, sebelumnya menyampaikan POJK Bursa Karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi itu terdiri dari 10 poin, dimana mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
"Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI," kata dia, dalam siaran persnya, beberapa waktu lalu.
Menurut Aman, POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim. Di antaranya melalu ppengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
ASBISINDO Sulsel Gandeng BI dan OJK Perkuat SDM Perbankan Syariah
Pelatihan ini diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan adaptif, sekaligus mempercepat penguatan ekosistem keuangan syariah di Sulawesi Selatan.
Minggu, 14 Des 2025 14:41
Ekbis
TPAKD Summit 2025 Dorong Percepatan Akses Keuangan di Sulsel
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan TPAKD Summit dan Forum Sinergi Ekonomi Daerah 2025.
Jum'at, 12 Des 2025 21:47
Ekbis
Sektor Jasa Keuangan Sulsel Tetap Stabil, Dorong Ekonomi Tumbuh Positif
OJK Sulselbar menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel tetap terjaga dan mampu memberikan dukungan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Senin, 24 Nov 2025 17:21
Ekbis
OJK Sulselbar Perkuat Sinergi Media Lewat Gathering di Malang
OJK Sulselbar terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan awak media sebagai mitra strategis lewat acara media gathering.
Minggu, 23 Nov 2025 16:43
Ekbis
OJK Resmikan Kantor Baru di Papua Barat & Papua Barat Daya
Dengan beroperasinya kantor ini, OJK menargetkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat semakin optimal.
Sabtu, 22 Nov 2025 07:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Capaian CKG di Pangkep 85 Persen, Wamenkes Beri Bantuan Senilai Rp44,9 Miliar
2
Cerita Amrina Merasa Dikriminalisasi: Dicap Koruptor, Anak Dibully, Gagal PPPK hingga Coba Bunuh Diri
3
Bupati Andi Rosman Dorong TMI Wajo jadi Jembatan Petani-Pemerintah
4
KPRP Gali Masukan Akademisi Unhas soal Reformasi Polri
5
Bajaj RE Ekspansi ke Gowa - Takalar, Dorong Mobilitas dan Ekonomi Lokal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Capaian CKG di Pangkep 85 Persen, Wamenkes Beri Bantuan Senilai Rp44,9 Miliar
2
Cerita Amrina Merasa Dikriminalisasi: Dicap Koruptor, Anak Dibully, Gagal PPPK hingga Coba Bunuh Diri
3
Bupati Andi Rosman Dorong TMI Wajo jadi Jembatan Petani-Pemerintah
4
KPRP Gali Masukan Akademisi Unhas soal Reformasi Polri
5
Bajaj RE Ekspansi ke Gowa - Takalar, Dorong Mobilitas dan Ekonomi Lokal