OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Perusahaan di Sulsel Mesti Pahami & Berkontribusi
Senin, 28 Agu 2023 15:39
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala OJK Sulampua Darwisman berfoto bersama di sela pembukaan seminar nasional terkait perdagangan karbon. Foto/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) mendorong perusahaan di Sulsel memahami perdagangan karbon lewat bursa karbon, serta ikut berkontribusi dan menangkap peluang pasar karbon. Toh, muaranya untuk kepentingan bersama yakni menjaga lingkungan dengan mengurangi emisi karbon atau Gas Rumah Kaca (GRK).
"Dalam mendukung (net) zero emission, perusahaan-perusahaan di Sulsel bisa bertransaksi dengan bursa karbon," kata Kepala OJK Regional Sulampua, Darwisman, saat pembukaan seminar nasional bertajuk 'Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia' di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Senin (28/8/2023).
Sekadar diketahui, OJK secara resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Regulasi ini menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Darwisman menyampaikan lewat seminar ini, perdagangan karbon dan aturan mainnya dapat disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh pihak terkait. Di samping itu, pihaknya mendorong dukungan seluruh pihak untuk menyukseskan tujuan bersama mencapai net zero emission pada 2060.
"Butuh dukungan seluruh pihak untuk mencapai impian besar. Kami harap (lewat seminar nasional ini) ada pemahaman lebih lanjut soal perdagangan karbon," ungkapnya.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mendukung kebijakan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Pihaknya mengajak seluruh pihak, bukan hanya perusahaan tapi juga masyarakat untuk berkontribusi. "Mari lakukan trade karbon," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sudirman memaparkan sederet langkah yang telah dilakukan pemerintah provinsi untuk menjaga lingkungan. Termasuk mendukung upaya mewujudkan net zero emissions. Salah satunya dengan melakukan penanaman 2,5 juta mangrove.
Di samping itu, Sulsel diklaimnya bakal menjadi daerah pertama di Indonesia Timur yang memiliki pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF), tepatnya di Kabupaten Pangkep. Di bawah kepemimpinannya, Sulsel juga akhirnya memiliki kolam penampungan air yang menggunakan solar cell.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, sebelumnya menyampaikan POJK Bursa Karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi itu terdiri dari 10 poin, dimana mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
"Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI," kata dia, dalam siaran persnya, beberapa waktu lalu.
Menurut Aman, POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim. Di antaranya melalu ppengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
"Dalam mendukung (net) zero emission, perusahaan-perusahaan di Sulsel bisa bertransaksi dengan bursa karbon," kata Kepala OJK Regional Sulampua, Darwisman, saat pembukaan seminar nasional bertajuk 'Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia' di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Senin (28/8/2023).
Sekadar diketahui, OJK secara resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Regulasi ini menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Darwisman menyampaikan lewat seminar ini, perdagangan karbon dan aturan mainnya dapat disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh pihak terkait. Di samping itu, pihaknya mendorong dukungan seluruh pihak untuk menyukseskan tujuan bersama mencapai net zero emission pada 2060.
"Butuh dukungan seluruh pihak untuk mencapai impian besar. Kami harap (lewat seminar nasional ini) ada pemahaman lebih lanjut soal perdagangan karbon," ungkapnya.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mendukung kebijakan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Pihaknya mengajak seluruh pihak, bukan hanya perusahaan tapi juga masyarakat untuk berkontribusi. "Mari lakukan trade karbon," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sudirman memaparkan sederet langkah yang telah dilakukan pemerintah provinsi untuk menjaga lingkungan. Termasuk mendukung upaya mewujudkan net zero emissions. Salah satunya dengan melakukan penanaman 2,5 juta mangrove.
Di samping itu, Sulsel diklaimnya bakal menjadi daerah pertama di Indonesia Timur yang memiliki pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF), tepatnya di Kabupaten Pangkep. Di bawah kepemimpinannya, Sulsel juga akhirnya memiliki kolam penampungan air yang menggunakan solar cell.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, sebelumnya menyampaikan POJK Bursa Karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi itu terdiri dari 10 poin, dimana mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
"Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI," kata dia, dalam siaran persnya, beberapa waktu lalu.
Menurut Aman, POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim. Di antaranya melalu ppengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital Aman dan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya memastikan setiap inovasi memberikan manfaat nyata, memperluas akses keuangan, sekaligus menjamin keamanan dan pelindungan konsumen.
Minggu, 27 Sep 2026 11:31
Ekbis
OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah
OJK menjadikan ISFO 2026 sebagai salah satu upaya memperkuat literasi sekaligus mendorong generasi muda menjadi penggerak ekonomi dan keuangan syariah.
Sabtu, 26 Sep 2026 12:14
Ekbis
LPS Luncurkan Pelajar Sulsel Menabung, Sasar 1.000 Siswa SMA
Sebanyak 1.000 pelajar SMA di Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Gowa didorong membangun kebiasaan menabung secara konsisten melalui program Pelajar Sulsel Menabung.
Jum'at, 25 Sep 2026 10:57
Ekbis
FEKDI x IFSE 2026, OJK Percepat Transformasi Keuangan Digital Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong transformasi keuangan digital tidak berhenti pada perkembangan teknologi, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap perekonomian.
Jum'at, 25 Sep 2026 08:38
News
Petani Rumput Laut Sulsel Didorong Naik Kelas Lewat Platform e-Seaweed
Melalui platform e-Seaweed, aktivitas budidaya, transaksi hingga data petani dicatat secara digital sehingga dapat menjadi rekam jejak usaha yang lebih kredibel bagi lembaga keuangan.
Kamis, 24 Sep 2026 20:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ilham Dg Tayang Nyatakan Siap Maju sebagai Calon Ketua ILUNI UI Sulsel
2
Prabowonomic dan Ekonomi Konstitusi Dibedah di Makassar, Panji Bangsa Dorong Potensi Anak Muda
3
PT CLM Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Bulu Poloe, Dua Ton Sampah Ikut Diangkut
4
Sowan ke Andi Fahsar Padjalangi, Plt Golkar Bone: Kami Hanya Mengisi Kekosongan
5
Bupati Bone Apresiasi Kementerian Kebudayaan Tetapkan Gau Maraja 2026 di Bone
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ilham Dg Tayang Nyatakan Siap Maju sebagai Calon Ketua ILUNI UI Sulsel
2
Prabowonomic dan Ekonomi Konstitusi Dibedah di Makassar, Panji Bangsa Dorong Potensi Anak Muda
3
PT CLM Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Bulu Poloe, Dua Ton Sampah Ikut Diangkut
4
Sowan ke Andi Fahsar Padjalangi, Plt Golkar Bone: Kami Hanya Mengisi Kekosongan
5
Bupati Bone Apresiasi Kementerian Kebudayaan Tetapkan Gau Maraja 2026 di Bone