OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Perusahaan di Sulsel Mesti Pahami & Berkontribusi
Senin, 28 Agu 2023 15:39
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala OJK Sulampua Darwisman berfoto bersama di sela pembukaan seminar nasional terkait perdagangan karbon. Foto/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) mendorong perusahaan di Sulsel memahami perdagangan karbon lewat bursa karbon, serta ikut berkontribusi dan menangkap peluang pasar karbon. Toh, muaranya untuk kepentingan bersama yakni menjaga lingkungan dengan mengurangi emisi karbon atau Gas Rumah Kaca (GRK).
"Dalam mendukung (net) zero emission, perusahaan-perusahaan di Sulsel bisa bertransaksi dengan bursa karbon," kata Kepala OJK Regional Sulampua, Darwisman, saat pembukaan seminar nasional bertajuk 'Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia' di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Senin (28/8/2023).
Sekadar diketahui, OJK secara resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Regulasi ini menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Darwisman menyampaikan lewat seminar ini, perdagangan karbon dan aturan mainnya dapat disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh pihak terkait. Di samping itu, pihaknya mendorong dukungan seluruh pihak untuk menyukseskan tujuan bersama mencapai net zero emission pada 2060.
"Butuh dukungan seluruh pihak untuk mencapai impian besar. Kami harap (lewat seminar nasional ini) ada pemahaman lebih lanjut soal perdagangan karbon," ungkapnya.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mendukung kebijakan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Pihaknya mengajak seluruh pihak, bukan hanya perusahaan tapi juga masyarakat untuk berkontribusi. "Mari lakukan trade karbon," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sudirman memaparkan sederet langkah yang telah dilakukan pemerintah provinsi untuk menjaga lingkungan. Termasuk mendukung upaya mewujudkan net zero emissions. Salah satunya dengan melakukan penanaman 2,5 juta mangrove.
Di samping itu, Sulsel diklaimnya bakal menjadi daerah pertama di Indonesia Timur yang memiliki pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF), tepatnya di Kabupaten Pangkep. Di bawah kepemimpinannya, Sulsel juga akhirnya memiliki kolam penampungan air yang menggunakan solar cell.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, sebelumnya menyampaikan POJK Bursa Karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi itu terdiri dari 10 poin, dimana mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
"Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI," kata dia, dalam siaran persnya, beberapa waktu lalu.
Menurut Aman, POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim. Di antaranya melalu ppengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
"Dalam mendukung (net) zero emission, perusahaan-perusahaan di Sulsel bisa bertransaksi dengan bursa karbon," kata Kepala OJK Regional Sulampua, Darwisman, saat pembukaan seminar nasional bertajuk 'Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia' di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Senin (28/8/2023).
Sekadar diketahui, OJK secara resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Regulasi ini menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Darwisman menyampaikan lewat seminar ini, perdagangan karbon dan aturan mainnya dapat disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh pihak terkait. Di samping itu, pihaknya mendorong dukungan seluruh pihak untuk menyukseskan tujuan bersama mencapai net zero emission pada 2060.
"Butuh dukungan seluruh pihak untuk mencapai impian besar. Kami harap (lewat seminar nasional ini) ada pemahaman lebih lanjut soal perdagangan karbon," ungkapnya.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mendukung kebijakan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Pihaknya mengajak seluruh pihak, bukan hanya perusahaan tapi juga masyarakat untuk berkontribusi. "Mari lakukan trade karbon," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sudirman memaparkan sederet langkah yang telah dilakukan pemerintah provinsi untuk menjaga lingkungan. Termasuk mendukung upaya mewujudkan net zero emissions. Salah satunya dengan melakukan penanaman 2,5 juta mangrove.
Di samping itu, Sulsel diklaimnya bakal menjadi daerah pertama di Indonesia Timur yang memiliki pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF), tepatnya di Kabupaten Pangkep. Di bawah kepemimpinannya, Sulsel juga akhirnya memiliki kolam penampungan air yang menggunakan solar cell.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, sebelumnya menyampaikan POJK Bursa Karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi itu terdiri dari 10 poin, dimana mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
"Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI," kata dia, dalam siaran persnya, beberapa waktu lalu.
Menurut Aman, POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim. Di antaranya melalu ppengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan aset, pembiayaan, hingga penghimpunan dana masyarakat yang tetap solid di tengah penguatan transformasi industri keuanga.
Sabtu, 16 Mei 2026 09:58
Ekbis
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terciptanya iklim perbankan yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Jum'at, 15 Mei 2026 11:19
Sulsel
Sinergi OJK dan Pemkab Bulukumba Tingkatkan Inklusi Keuangan Nelayan Pesisir
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sinergi Program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Bentengnge, Kabupaten Bulukumba.
Rabu, 13 Mei 2026 12:03
Ekbis
Waspada Modus Impersonasi, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal Magento
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Magento yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Selasa, 12 Mei 2026 13:43
Ekbis
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
Meningkatnya kasus penipuan di sektor jasa keuangan mendorong OJK memperkuat kolaborasi internasional, termasuk dengan Australia, guna mempercepat penanganan scam.
Selasa, 12 Mei 2026 06:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
4
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
4
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi