OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Perusahaan di Sulsel Mesti Pahami & Berkontribusi
Senin, 28 Agu 2023 15:39

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala OJK Sulampua Darwisman berfoto bersama di sela pembukaan seminar nasional terkait perdagangan karbon. Foto/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) mendorong perusahaan di Sulsel memahami perdagangan karbon lewat bursa karbon, serta ikut berkontribusi dan menangkap peluang pasar karbon. Toh, muaranya untuk kepentingan bersama yakni menjaga lingkungan dengan mengurangi emisi karbon atau Gas Rumah Kaca (GRK).
"Dalam mendukung (net) zero emission, perusahaan-perusahaan di Sulsel bisa bertransaksi dengan bursa karbon," kata Kepala OJK Regional Sulampua, Darwisman, saat pembukaan seminar nasional bertajuk 'Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia' di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Senin (28/8/2023).
Sekadar diketahui, OJK secara resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Regulasi ini menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Darwisman menyampaikan lewat seminar ini, perdagangan karbon dan aturan mainnya dapat disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh pihak terkait. Di samping itu, pihaknya mendorong dukungan seluruh pihak untuk menyukseskan tujuan bersama mencapai net zero emission pada 2060.
"Butuh dukungan seluruh pihak untuk mencapai impian besar. Kami harap (lewat seminar nasional ini) ada pemahaman lebih lanjut soal perdagangan karbon," ungkapnya.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mendukung kebijakan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Pihaknya mengajak seluruh pihak, bukan hanya perusahaan tapi juga masyarakat untuk berkontribusi. "Mari lakukan trade karbon," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sudirman memaparkan sederet langkah yang telah dilakukan pemerintah provinsi untuk menjaga lingkungan. Termasuk mendukung upaya mewujudkan net zero emissions. Salah satunya dengan melakukan penanaman 2,5 juta mangrove.
Di samping itu, Sulsel diklaimnya bakal menjadi daerah pertama di Indonesia Timur yang memiliki pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF), tepatnya di Kabupaten Pangkep. Di bawah kepemimpinannya, Sulsel juga akhirnya memiliki kolam penampungan air yang menggunakan solar cell.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, sebelumnya menyampaikan POJK Bursa Karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi itu terdiri dari 10 poin, dimana mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
"Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI," kata dia, dalam siaran persnya, beberapa waktu lalu.
Menurut Aman, POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim. Di antaranya melalu ppengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
"Dalam mendukung (net) zero emission, perusahaan-perusahaan di Sulsel bisa bertransaksi dengan bursa karbon," kata Kepala OJK Regional Sulampua, Darwisman, saat pembukaan seminar nasional bertajuk 'Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia' di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Senin (28/8/2023).
Sekadar diketahui, OJK secara resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Regulasi ini menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Darwisman menyampaikan lewat seminar ini, perdagangan karbon dan aturan mainnya dapat disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh pihak terkait. Di samping itu, pihaknya mendorong dukungan seluruh pihak untuk menyukseskan tujuan bersama mencapai net zero emission pada 2060.
"Butuh dukungan seluruh pihak untuk mencapai impian besar. Kami harap (lewat seminar nasional ini) ada pemahaman lebih lanjut soal perdagangan karbon," ungkapnya.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mendukung kebijakan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Pihaknya mengajak seluruh pihak, bukan hanya perusahaan tapi juga masyarakat untuk berkontribusi. "Mari lakukan trade karbon," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sudirman memaparkan sederet langkah yang telah dilakukan pemerintah provinsi untuk menjaga lingkungan. Termasuk mendukung upaya mewujudkan net zero emissions. Salah satunya dengan melakukan penanaman 2,5 juta mangrove.
Di samping itu, Sulsel diklaimnya bakal menjadi daerah pertama di Indonesia Timur yang memiliki pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF), tepatnya di Kabupaten Pangkep. Di bawah kepemimpinannya, Sulsel juga akhirnya memiliki kolam penampungan air yang menggunakan solar cell.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, sebelumnya menyampaikan POJK Bursa Karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi itu terdiri dari 10 poin, dimana mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
"Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI," kata dia, dalam siaran persnya, beberapa waktu lalu.
Menurut Aman, POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim. Di antaranya melalu ppengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
(TRI)
Berita Terkait

Ekbis
OJK Gandeng KOWANI Dorong Literasi Keuangan, Sasar Emak-emak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, termasuk kepada kelompok perempuan dan ibu rumah tangga alias emak-emak.
Kamis, 03 Jul 2025 15:12

Ekbis
Database Agen dan Polis Diluncurkan, Industri Asuransi Masuki Era Baru
OJK resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, dua inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional.
Rabu, 02 Jul 2025 14:09

Ekbis
OJK & Diskop UKM Perkuat Literasi Keuangan Koperasi Merah Putih di Makassar
Kegiatan ini diikuti oleh 153 ketua pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dari seluruh kelurahan di Kota Makassar.
Jum'at, 27 Jun 2025 10:57

Ekbis
Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Di tengah berbagai tantangan dan dinamika perekonomian global maupun domestik, sektor jasa keuangan di wilayah ini terus menunjukkan ketangguhannya.
Selasa, 24 Jun 2025 14:19

Ekbis
Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura
OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kamis, 19 Jun 2025 21:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
2

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
3

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
2

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
3

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu