Dorong Ekonomi Hijau, Pemprov Sulsel Dukung Perdagangan Karbon

Gusti Ridani
Senin, 28 Agu 2023 18:22
Dorong Ekonomi Hijau, Pemprov Sulsel Dukung Perdagangan Karbon
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman didampingi Kepala OJK Sulampua Darwisman saat berbicara kepada awak media. Foto/Gusti Ridani
Comment
Share
MAKASSAR - Saat ini Sulsel memiliki 6 ribu hektare hutan mangrove yang tersebar di garis pantai Sulsel. Hal ini diharapkan mampu menyokong produksi oksigen juga sebagai peluang untuk menjadi bagian dari perdagangan karbon.

Apalagi pemerintah indonesia menargetkan implementasi perdagangan karbon itu di proyeksikan pada bulan september mendatang.

Selain itu, pasar karbon wajib diatur oleh peraturan perundangan pemerintah, dan dibuat untuk memenuhi target penurunan emisi. Dengan semakin mendukungnya peraturan perundangan di Indonesia, peluang ekonomi dari perdagangan karbon di Indonesia semakin jelas. Pemerintah diharapkan dapat segera mengeluarkan segala peraturan turunan tentang perdagangan karbon.



Untuk informasi, dalam skema perdagangan karbon (carbon trading) terdapat mekanisme perdagangan karbon dari transaksi antara pelaku usaha (antar wilayah) yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ditentukan.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, untuk Sulsel sendiri telah melakukan langkah demi langkah untuk mengimplementasikan ekonomi hijau. Mulai dari pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Pangkep yang juga memiliki nilai ekonomis untuk daerah.

“Pengolahan sampah pangkep sudah RDF, itu yang diharapkan presiden dan pak Luhut. Kami ikuti instruksi itu. Kita buktikan dan insyallah beroperasi tahun ini,” ucapnya, Senin (28/8/23).

Kata dia, saat ini Pemprov Sulsel juga tengah mengatur pola untuk perdagangan karbon dengan melihat potensi tutupan hutan dan potensi mangrove yang dimiliki Sulsel.

"Kami sudah polakan, kami kumpulkan datanya yang sudah ditanam kemudian menjadi sumber pendapatan green economy,” sebut Andi Sudirman.

Ia menuturkan, pihak Pemprov Sulsel juga telah melakukan kunjungan pada beberapa wilayah dengan sistem pengelolaan hutan mangrove yang baik untuk dijadikan sebuah referensi. Salah satunya di pulau Bintan yang berada di Kepulauan Riau.

“Saya ke Bintan, saya belajar bagaimana carbon trading (perdagangan karbon). Penguatan juga, kami sudah kirim (perwakilan Pemprov Sulsel) dari tahun lalu untuk belajar pola,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional VI Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) Darwisman mengutarakan, saat ini pihak OJK telah menyusun regulasi perdagangan karbon.



Kata dia, dari regulasi itu tentu diperlukan implementasi dengan melihat potensi dan memanfaatkan lahan untuk pemaksimalan penghasil oksigen dengan pemassifan penanaman.

“Kami sudah susun regulasi, sekarang implementasi. Sulsel ini potensi luar biasa. Regulasi ada sisa dorong implementasi,” pungkasnya.

Diketahui, perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli Unit Karbon yang berbentuk sertifikat (seperti SPE-GRK, VCU, PVC) dan tercatat dalam sistem registrasi nasional pengendalian perubahan iklim.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru