DPRD Makassar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022
Tim Sindomakassar
Senin, 26 Juni 2023 - 21:37 WIB
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 pada Senin, 26 Juni 2023.
Hasil dari Rapat Paripurna ini, 9 fraksi menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:Ramah Bacaleg Perempuan, PDIP Makassar Jagokan 20 Srikandi di Pileg 2024
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar, mewakili Wali Kota Makassar merasa bersyukur 9 fraksi menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 meskipun setiap fraksi memberi sejumlah masukan.
"Tapi bagi saya masukan 9 fraksi bagus kok untuk perbaikan APBD kita di tahun ini yang nanti akan dibahas lagi di tahun depan. Bagus, saya catat semua masukan 9 fraksi," katanya.
Ansar mengatakan salah satu hak yang disoroti oleh anggota dewan adalah pendapatan yang tidak tercapai 100 persen. Namun, Pemkot Makassar sudah memberikan keterangan terkait hal tersebut pada rapat komisi.
Baca Juga:Status Petahana, Rezki Maju Lagi di Dapil Makassar B DPRD Sulsel
Hasil dari Rapat Paripurna ini, 9 fraksi menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:Ramah Bacaleg Perempuan, PDIP Makassar Jagokan 20 Srikandi di Pileg 2024
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar, mewakili Wali Kota Makassar merasa bersyukur 9 fraksi menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 meskipun setiap fraksi memberi sejumlah masukan.
"Tapi bagi saya masukan 9 fraksi bagus kok untuk perbaikan APBD kita di tahun ini yang nanti akan dibahas lagi di tahun depan. Bagus, saya catat semua masukan 9 fraksi," katanya.
Ansar mengatakan salah satu hak yang disoroti oleh anggota dewan adalah pendapatan yang tidak tercapai 100 persen. Namun, Pemkot Makassar sudah memberikan keterangan terkait hal tersebut pada rapat komisi.
Baca Juga:Status Petahana, Rezki Maju Lagi di Dapil Makassar B DPRD Sulsel