Diusul Rp408 M, KPU Mantapkan Rencana Anggaran Pilgub Sulsel 2024
Ahmad Muhaimin
Rabu, 15 Maret 2023 - 07:00 WIB
Anggaran pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel 2024 terus digodok oleh KPU dan Pemprov. Baru-baru ini, mereka mengadakan pertemuan lanjutan untuk memantapkan anggaran logistik.
Komisioner KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi mengatakan pertemuan tersebut untuk memperjelas item-item yang dibebankan kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga disepakatilah nilai anggaran baru untuk Pilgub 2024.
“Pada pertemuan tadi malam, KPU mengusulkan Rp408 miliar anggaran Pilgub. Nilai itu sudah hasil dari rasionalisasi dan pembagian item-item dengan KPU kabupaten/kota,” kata Syarifuddin saat dihubungi pada Selasa (14/3) kemarin.
Syarifuddin menuturkan, beberapa item yang dilakukan sharing anggaran antara KPU Provinsi dengan kabupaten/kota. Seperti pemberian honor terhadap badan adhoc yang ada di lapangan.
Baca Juga: Dugaan Langgar Kode Etik, 8 Komisioner KPU di Sulsel Diseret ke DKPP
“Seperti honor PPK dan Pantarlih dibebankan ke KPU Provinsi, sementara honor PPS dan KPPS itu ditanggung oleh kabupaten/kota. Kalau sudah begitu, maka kabupaten/kota tak perlu lagi memasukkan anggaran untuk honor PPK dan Pantarlih,” ujarnya.
Akademisi UIN Alauddin ini melanjutkan, KPU Sulsel juga menanggung sejumlah item-item logistik. Seperti pengadaan kotak suara, bilik suara, logistik non paslon, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi dan beberapa item lainnya.
Komisioner KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi mengatakan pertemuan tersebut untuk memperjelas item-item yang dibebankan kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga disepakatilah nilai anggaran baru untuk Pilgub 2024.
“Pada pertemuan tadi malam, KPU mengusulkan Rp408 miliar anggaran Pilgub. Nilai itu sudah hasil dari rasionalisasi dan pembagian item-item dengan KPU kabupaten/kota,” kata Syarifuddin saat dihubungi pada Selasa (14/3) kemarin.
Syarifuddin menuturkan, beberapa item yang dilakukan sharing anggaran antara KPU Provinsi dengan kabupaten/kota. Seperti pemberian honor terhadap badan adhoc yang ada di lapangan.
Baca Juga: Dugaan Langgar Kode Etik, 8 Komisioner KPU di Sulsel Diseret ke DKPP
“Seperti honor PPK dan Pantarlih dibebankan ke KPU Provinsi, sementara honor PPS dan KPPS itu ditanggung oleh kabupaten/kota. Kalau sudah begitu, maka kabupaten/kota tak perlu lagi memasukkan anggaran untuk honor PPK dan Pantarlih,” ujarnya.
Akademisi UIN Alauddin ini melanjutkan, KPU Sulsel juga menanggung sejumlah item-item logistik. Seperti pengadaan kotak suara, bilik suara, logistik non paslon, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi dan beberapa item lainnya.