Ini 3 Daerah Terbanyak, KPU Sulsel Temukan 1,4 Juta Pemilih Salah Penempatan TPS
Ahmad Muhaimin
Jum'at, 17 Maret 2023 - 07:00 WIB
KPU Sulsel menemukan 1.455.938 pemilih yang salah penempatan tempat pemungutan suaranya (TPS). Data ini ditemukan saat Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) di lapangan.
Kabupaten Bone menjadi daerah paling banyak pemilih yang salah penempatan TPS yakni 253.434, disusul Jeneponto 203.617 orang. Kemudian Wajo sebanyak 164.865 pemilih dan Luwu 110.616 orang.
“Meski begitu, pemilih salah penempatan TPS bukan pemilih yang TMS (tidak memenuhi syarat) yang dihapus dari daftar pemilih. Melainkan mereka adalah pemilih yang masih aktif,” kata Komisioner KPU Sulsel, Uslimin saat dihubungi pada Kamis (16/3) kemarin.
Usle sapaannya mengatakan, sebanyak 1,4 juta pemilih tersebut akan ditempatkan pada TPS lainnya di wilayah yang sama. Sehingga hak suaranya tetap tersalurkan pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: 14 Calon Komisioner Bawaslu Sulsel, Sisakan Satu Perempuan dan 4 Petahana
“Nantinya pemilih yang tidak salah penempatan TPS akan dicarikan TPS di desa/kelurahan/lembang yang sama. Jadi mereka tidak boleh memilih di TPS di luar desanya, karena bukan kategori pindah domisili,” ujarnya.
Kordiv Data dan Informasi ini menjelaskan penyebab jutaan pemilih yang salah penempatan TPS saat Pantarlih melakukan Coklit. Salah satunya karena adanya restrukturisasi TPS yang diinstruksikan oleh KPU RI beberapa waktu lalu.
Kabupaten Bone menjadi daerah paling banyak pemilih yang salah penempatan TPS yakni 253.434, disusul Jeneponto 203.617 orang. Kemudian Wajo sebanyak 164.865 pemilih dan Luwu 110.616 orang.
“Meski begitu, pemilih salah penempatan TPS bukan pemilih yang TMS (tidak memenuhi syarat) yang dihapus dari daftar pemilih. Melainkan mereka adalah pemilih yang masih aktif,” kata Komisioner KPU Sulsel, Uslimin saat dihubungi pada Kamis (16/3) kemarin.
Usle sapaannya mengatakan, sebanyak 1,4 juta pemilih tersebut akan ditempatkan pada TPS lainnya di wilayah yang sama. Sehingga hak suaranya tetap tersalurkan pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: 14 Calon Komisioner Bawaslu Sulsel, Sisakan Satu Perempuan dan 4 Petahana
“Nantinya pemilih yang tidak salah penempatan TPS akan dicarikan TPS di desa/kelurahan/lembang yang sama. Jadi mereka tidak boleh memilih di TPS di luar desanya, karena bukan kategori pindah domisili,” ujarnya.
Kordiv Data dan Informasi ini menjelaskan penyebab jutaan pemilih yang salah penempatan TPS saat Pantarlih melakukan Coklit. Salah satunya karena adanya restrukturisasi TPS yang diinstruksikan oleh KPU RI beberapa waktu lalu.