home news

Catat! Ini Kriteria Petani yang Berhak Dapat Pupuk Subsidi

Jum'at, 17 Maret 2023 - 19:29 WIB
Distribusi pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia berpedoman pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Foto/Ilustrasi
PT Pupuk Indonesia berkomitmen penuh menyalurkan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran. Berbagai permasalahan, termasuk keluhan petani terkait stok berupaya dicarikan jalan keluar terbaik.

Distribusi pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia berpedoman pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Terdapat persyaratan maupun kriteria petani yang berhak menerima, termasuk jenis pupuk bersubsidi.

Baca Juga:Meningkat 401 Persen, Alokasi Pupuk Subsidi Khusus Kakao di Sulsel Tembus 22.884 Ton

Vice President (VP) Penjualan Wilayah 6 PT Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri W, menjelaskan pupuk bersubsidi hanya disalurkan kepada petani yang berhak sesuai kriteria dari Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun syarat untuk mendapat pupuk bersubsidi adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.

"Bagi petani yang tidak sesuai kriteria maka tidak bisa memperoleh pupuk bersubsidi," tegas Eddy, saat acara Ngobrol Bareng Pupuk Indonesia alias Ngo-PI di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jumat (17/3/2023).

Ia juga menekankan, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada 9 jenis komoditas strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 70 komoditas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pupuk subsidi pupuk indonesia
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya