Catat! Ini Kriteria Petani yang Berhak Dapat Pupuk Subsidi

Tri Yari Kurniawan
Jum'at, 17 Mar 2023 19:29
Catat! Ini Kriteria Petani yang Berhak Dapat Pupuk Subsidi
Distribusi pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia berpedoman pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Foto/Ilustrasi
Comment
Share
MAKASSAR - PT Pupuk Indonesia berkomitmen penuh menyalurkan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran. Berbagai permasalahan, termasuk keluhan petani terkait stok berupaya dicarikan jalan keluar terbaik.

Distribusi pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia berpedoman pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Terdapat persyaratan maupun kriteria petani yang berhak menerima, termasuk jenis pupuk bersubsidi.



Vice President (VP) Penjualan Wilayah 6 PT Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri W, menjelaskan pupuk bersubsidi hanya disalurkan kepada petani yang berhak sesuai kriteria dari Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun syarat untuk mendapat pupuk bersubsidi adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.

"Bagi petani yang tidak sesuai kriteria maka tidak bisa memperoleh pupuk bersubsidi," tegas Eddy, saat acara Ngobrol Bareng Pupuk Indonesia alias Ngo-PI di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jumat (17/3/2023).

Ia juga menekankan, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada 9 jenis komoditas strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 70 komoditas.

Lebih jauh, Eddy menerangkan alokasi pupuk bersubsidi disusun berdasarkan SIMLUHTAN, yang datanya dimasukkan tim penyuluh lapangan dari Dinas Pertanian di setiap daerah. Petugas di masing-masing kecamatan menginventarisir data petani berdasarkan luas lahan dan jenis komoditi yang digarap.

Menurut dia, petani yang mengeluh kesulitan pupuk bersubsidi kemungkinan belum terjangkau. Dia berharap masalah seperti itu dituntaskan oleh masing-masing pemerintah daerah. Petani yang telah memenuhi kriteria mesti difasilitasi agar terdaftar dan bisa memperoleh pupuk bersubsidi.

Pada kesempatan itu, Eddy juga memaparkan soal alokasi pupuk subsidi khusus kakao di Sulsel yang mengalami kenaikan berkisar empat kali lipat dibandingkan tahun lalu. Terjadi peningkatan hingga belasan ribu ton.

"Alokasi NPK formula khusus kakao (pupuk bersubsidi-red) di Sulawesi Selatan tahun 2023 sebesar 22.884 ton meningkat 401 persen dibanding alokasi tahun 2022 sebesar 5.712 ton," kata Eddy.

Peningkatan alokasi pupuk subsidi khusus kakao di Sulsel dilakukan melihat potensi daerah. Di samping itu, Eddy menekankan kenaikan itu merujuk pada kebutuhan petani kakao. Secara nasional, alokasi pupuk subsidi khusus kakao pun tidak lagi sebatas empat provinsi di Sulawesi, tapi semua provinsi di Indonesia.



Khusus wilayah Sulsel hingga 16 Maret 2023, PT Pupuk Indonesia telah menyalurkam 136.895 ton pupuk bersubsidi atau sekitar 20 persen. Rinciannya yakni Urea 83.362 ton, NPK Phonska 51.282 ton, dan NPK kakao 2.251 ton. Penyaluran pupuk subsidi dilakukan merujuk Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Sementara dari sisi ketersediaan, Eddy mengatakan Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk subsidi di Sulsel sebanyak 49.887 ton di Gudang Lini III atau tingkat kabupaten. Jumlah stok tersebut setara 195 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 25.531 ton. Adapun rinciannya, stok Urea 34.548 ton dan NPK 15.339 ton, dan NPK Formula Khusus Kakao 1.454 ton.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru