DKPP Terima Laporan OMS yang Seret 8 Komisioner KPU di Sulsel
Ahmad Muhaimin
Rabu, 22 Maret 2023 - 07:00 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel yang menyeret 8 komisioner KPU di Sulsel atas dugaan pelanggaran kode etik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas, Data dan Teknologi Informasi DKPP, Mohd Arif Iriansyah. “Info dari Pak Leon-staf bagian Pengaduan sudah diterima masuk ke DKPP,” katanya.
Laporan dari OMS Sulsel ini akan melalui tahap verifikasi administrasi, lalu verifikasi materiil. Jika dianggap memenuhi syarat, selanjutnya masuk ke registrasi perkara dan pelimpahan berkas perkara ke bagian persidangan. Selanjutnya aduan ini akan disidangkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Baca Juga: Dugaan Langgar Kode Etik, 8 Komisioner KPU di Sulsel Diseret ke DKPP
Sebanyak 4 orang dari KPU Sulsel yakni Faisal Amir, Upi Hastuti, Asram Jaya dan Fatmawati. Dan 4 orang lainnya merupakan komisioner KPU Pinrang yakni Alamsyah, Muh Ali Jodding, Rustan Bedmant dan Yudiman.
Salah satu Pengadu, Aflina Mustafainah mengatakan 4 anggota KPU Provinsi ini diduga kuat telah mendalangi perubahan dan menandatangani berita acara (BA) rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di provinsi Sulawesi Selatan, yang tidak sesuai dengan BA di beberapa kabupaten/kota.
“Selain itu, Faisal Amir, Upi Hastati, dan M Asram Jaya diduga kuat telah melakukan intimidasi dan/atau intervensi agara Komisioner KPU kabupaten/kota melakukan perubahan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di provinsi Sulawesi Selatan,” kata Aflina dalam keterangannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas, Data dan Teknologi Informasi DKPP, Mohd Arif Iriansyah. “Info dari Pak Leon-staf bagian Pengaduan sudah diterima masuk ke DKPP,” katanya.
Laporan dari OMS Sulsel ini akan melalui tahap verifikasi administrasi, lalu verifikasi materiil. Jika dianggap memenuhi syarat, selanjutnya masuk ke registrasi perkara dan pelimpahan berkas perkara ke bagian persidangan. Selanjutnya aduan ini akan disidangkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Baca Juga: Dugaan Langgar Kode Etik, 8 Komisioner KPU di Sulsel Diseret ke DKPP
Sebanyak 4 orang dari KPU Sulsel yakni Faisal Amir, Upi Hastuti, Asram Jaya dan Fatmawati. Dan 4 orang lainnya merupakan komisioner KPU Pinrang yakni Alamsyah, Muh Ali Jodding, Rustan Bedmant dan Yudiman.
Salah satu Pengadu, Aflina Mustafainah mengatakan 4 anggota KPU Provinsi ini diduga kuat telah mendalangi perubahan dan menandatangani berita acara (BA) rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di provinsi Sulawesi Selatan, yang tidak sesuai dengan BA di beberapa kabupaten/kota.
“Selain itu, Faisal Amir, Upi Hastati, dan M Asram Jaya diduga kuat telah melakukan intimidasi dan/atau intervensi agara Komisioner KPU kabupaten/kota melakukan perubahan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di provinsi Sulawesi Selatan,” kata Aflina dalam keterangannya.