home news

DKPP Sidang 2 Komisioner KPU Pangkep Rabu Besok

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:48 WIB
Suasana sidang DKPP. Foto: Humas DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 pada Rabu (29/3/2023) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Aminah, anggota KPU Pangkep. Ia mengadukan Rohani, koleganya sesama komisioner KPU Pangkep.

Teradu didalilkan melakukan kekerasan dengan melemparkan vas bunga ke arah muka Pengadu dalam sebuah rapat di Kantor KPU Pangkep. Akibat peristiwa itu, Pengadu mengalami pendarahan dan luka sobek di pelipis kiri.

Baca Juga: Dilaporkan ke DKPP, Begini Sikap Rohani Hadapi Sidang Perdana

"Normatif saja. Sesuai laporan saya terkait penganiayaan/kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap saya," singkat Aminah.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kpu dkpp
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya