home news

Sidang DKPP, BA Verfak Perbaikan Parpol jadi Pemicu Pertengkaran di KPU Pangkep

Kamis, 30 Maret 2023 - 05:05 WIB
Tangkapan Layar Sidang DKPP yang membahas kasus dua komisioner KPU Pangkep. Foto: Humas DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 pada Rabu (29/3).

Perkara ini diadukan oleh Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Aminah. Ia mengadukan koleganya sendiri di KPU Kabupaten Pangkep yaitu Rohani.

Aminah mendalilkan Rohani melakukan penganiayaan dengan melemparkan vas bunga ke mukanya dalam sebuah rapat di Kantor KPU Kabupaten Pangkep. Akibat peristiwa itu, Aminah mengamani luka sobek di pelipis kiri.

“Penganiayaan terjadi saat rapat internal rutin yang digelar setiap hari Senin. Teradu lempari saya dengan vas bunga yang terbuat dari semen, saat ini vas tersebut sudah menjadi barang bukti di Kejaksaan,” kata Aminah.

Aminah mengaku, rapat tersebut semula berjalan dengan aman dan lancar dengan agenda pembahasan sejumlah program kerja KPU Pangkep tahun 2023. Rapat telah menghasilkan sejumlah catatan untuk ditindaklanjuti bersama, namun Rohani datang terlambat dalam rapat tersebut.

Menurut Aminah, Rohani langsung menunjukan sikap tidak bersahabat kepada peserta rapat dan menolak catatan rapat. Keduanya terlibat adu mulut diwarnai saling tunjuk serta gebrak meja seraya dilerai ketua dan anggota KPU Pangkep lainnya.

Baca Juga:Dugaan Langgar Kode Etik, 8 Komisioner KPU di Sulsel Diseret ke DKPP
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
dkpp kpu pemilu 2024
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya