Keluarga Timsel & Politisi Bisa Daftar Calon Anggota KPU, Ini Syaratnya
Ahmad Muhaimin
Selasa, 16 Mei 2023 - 00:20 WIB
Tim seleksi (Timsel) KPU Sulsel 4 mengumumkan pendaftaran seleksi calon anggota KPU Bantaeng, Sinjai dan Kota Palopo. Sebanyak lima anggota Timsel yang digawangi oleh ketua Muh Abdi Goncing, sekretaris Irwanto, dan anggota Indah Syamsuddin, Moh Maulana dan Paris Madeali.
Masa pendaftaran calon komisioner di 3 kabupaten/kota ini dimulai pada 15 sampai 26 Mei 2023. Penelitian administrasi dimulai saat pendaftaran dibuka sampai 2 Juni mendatang.
Keluarga Timsel KPU diperbolehkan mendaftar. Tidak ada larangan yang mengaturnya. Hanya saja tidak boleh keluarga seperti ayah, anak, pasangan, saudara dan mertua.
“Sebelum kami dilantik, kami sudah melakukan penandatanganan integritas bahwa tidak boleh keluarga yang mendaftar. Tapi kalau seperti sepupu, tante, paman itu bisa,” kata Indah Syamsuddin dalam konferensi pers di Makassar pada Senin (15/5) kemarin.
Baca Juga: Timsel KPU di Sulsel Loloskan 3 Calon Komisioner KPU Bekas Timses Caleg dan Bupati
Selain Timsel, keluarga politisi juga bisa mendaftar. Selama dia tidak terdaftar sebagai kader parpol. Dan juga memenuhi syarat untuk mendaftar.
“Tidak dipersoalkan, tidak diatur dalam PKPU. yang tidak boleh itu, dia bukan penyelenggara Pemilu, dan tidak punya hubungan dengan calon anggota KPU,” ujarnya.
Masa pendaftaran calon komisioner di 3 kabupaten/kota ini dimulai pada 15 sampai 26 Mei 2023. Penelitian administrasi dimulai saat pendaftaran dibuka sampai 2 Juni mendatang.
Keluarga Timsel KPU diperbolehkan mendaftar. Tidak ada larangan yang mengaturnya. Hanya saja tidak boleh keluarga seperti ayah, anak, pasangan, saudara dan mertua.
“Sebelum kami dilantik, kami sudah melakukan penandatanganan integritas bahwa tidak boleh keluarga yang mendaftar. Tapi kalau seperti sepupu, tante, paman itu bisa,” kata Indah Syamsuddin dalam konferensi pers di Makassar pada Senin (15/5) kemarin.
Baca Juga: Timsel KPU di Sulsel Loloskan 3 Calon Komisioner KPU Bekas Timses Caleg dan Bupati
Selain Timsel, keluarga politisi juga bisa mendaftar. Selama dia tidak terdaftar sebagai kader parpol. Dan juga memenuhi syarat untuk mendaftar.
“Tidak dipersoalkan, tidak diatur dalam PKPU. yang tidak boleh itu, dia bukan penyelenggara Pemilu, dan tidak punya hubungan dengan calon anggota KPU,” ujarnya.