Terungkap Dalam Sidang DKPP, Majelis Temukan Perbedaan Data KPU Kabupaten dengan Provinsi
Ahmad Muhaimin
Senin, 22 Mei 2023 - 20:45 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, pada Senin (22/5).
Perkara ini diadukan oleh tiga orang yaitu Samsang Syamsir, Alfina Mustafainah dan Abd Rahman yang tergabung dalam. Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel. Aduan mereka perihal para Teradu terlibat dalam perubahan Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dalam tahapan Pemilu yang berlangsung pada 2022 lalu.
Para Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang empat di antaranya adalah Ketua KPU Sulsel Faisal Amir serta tiga anggotanya yaitu Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.
Empat Teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman. Keempat Teradu dari KPU Kabupaten Pinrang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.
Sebanyak 12 pihak terkait dihadirkan dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 4 jam ini. Mereka yakni Misna M Attas sebagai Anggota KPU Sulsel, Andarias Duma sebagai Kordiv Hukum Bawaslu Sulsel, Subari sebagai Anggota KPU Pinrang.
Selanjutnya Muhammad Basir sebagai Kordiv Teknis KPU Gowa, Kordiv Teknis KPU Palopo, Kordiv Teknis KPU Bone, Kordiv Teknis KPU Bantaeng dan Kordiv Teknis KPU Luwu. Kemudian Kordiv Teknis KPU Pangkep, Kordiv Teknis KPU Wajo, Kordiv Teknis KPU Soppeng dan Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi & Humas KPU Sulsel.
Dalam sidang, terungkap bahwa Mejelis Sidang DKPP menemukan adanya perbedaan Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik antara yang dimiliki KPU kabupaten/kota dengan provinsi.
Perkara ini diadukan oleh tiga orang yaitu Samsang Syamsir, Alfina Mustafainah dan Abd Rahman yang tergabung dalam. Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel. Aduan mereka perihal para Teradu terlibat dalam perubahan Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dalam tahapan Pemilu yang berlangsung pada 2022 lalu.
Para Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang empat di antaranya adalah Ketua KPU Sulsel Faisal Amir serta tiga anggotanya yaitu Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.
Empat Teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman. Keempat Teradu dari KPU Kabupaten Pinrang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.
Sebanyak 12 pihak terkait dihadirkan dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 4 jam ini. Mereka yakni Misna M Attas sebagai Anggota KPU Sulsel, Andarias Duma sebagai Kordiv Hukum Bawaslu Sulsel, Subari sebagai Anggota KPU Pinrang.
Selanjutnya Muhammad Basir sebagai Kordiv Teknis KPU Gowa, Kordiv Teknis KPU Palopo, Kordiv Teknis KPU Bone, Kordiv Teknis KPU Bantaeng dan Kordiv Teknis KPU Luwu. Kemudian Kordiv Teknis KPU Pangkep, Kordiv Teknis KPU Wajo, Kordiv Teknis KPU Soppeng dan Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi & Humas KPU Sulsel.
Dalam sidang, terungkap bahwa Mejelis Sidang DKPP menemukan adanya perbedaan Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik antara yang dimiliki KPU kabupaten/kota dengan provinsi.