Terungkap Dalam Sidang DKPP, Majelis Temukan Perbedaan Data KPU Kabupaten dengan Provinsi

Ahmad Muhaimin
Senin, 22 Mei 2023 20:45
Terungkap Dalam Sidang DKPP, Majelis Temukan Perbedaan Data KPU Kabupaten dengan Provinsi
Majelis Sidang DKPP saat melihat Pengadu dan Teradu menyandingkan data KPU Kabupaten/kota dengan milik Provinsi. Foto: Humas DKPP
Comment
Share
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, pada Senin (22/5).

Perkara ini diadukan oleh tiga orang yaitu Samsang Syamsir, Alfina Mustafainah dan Abd Rahman yang tergabung dalam. Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel. Aduan mereka perihal para Teradu terlibat dalam perubahan Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dalam tahapan Pemilu yang berlangsung pada 2022 lalu.

Para Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang empat di antaranya adalah Ketua KPU Sulsel Faisal Amir serta tiga anggotanya yaitu Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.

Empat Teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman. Keempat Teradu dari KPU Kabupaten Pinrang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.

Sebanyak 12 pihak terkait dihadirkan dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 4 jam ini. Mereka yakni Misna M Attas sebagai Anggota KPU Sulsel, Andarias Duma sebagai Kordiv Hukum Bawaslu Sulsel, Subari sebagai Anggota KPU Pinrang.

Selanjutnya Muhammad Basir sebagai Kordiv Teknis KPU Gowa, Kordiv Teknis KPU Palopo, Kordiv Teknis KPU Bone, Kordiv Teknis KPU Bantaeng dan Kordiv Teknis KPU Luwu. Kemudian Kordiv Teknis KPU Pangkep, Kordiv Teknis KPU Wajo, Kordiv Teknis KPU Soppeng dan Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi & Humas KPU Sulsel.

Dalam sidang, terungkap bahwa Mejelis Sidang DKPP menemukan adanya perbedaan Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik antara yang dimiliki KPU kabupaten/kota dengan provinsi.

Pada saat Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo bertanya kepada Teradu 3, Upi Hastati. Dan melakukan konfrontir dengan Kordiv Teknis KPU Pangkep, Aminah.

“Bagaimana Teradu 3 (Upi) dan Teradu 4 (Fatmawati) memastikan bahwa Sipol itu sudah sama dengan rekap kabupaten/kota?,” tanya Majelis Ratna.

“Iya, karena pada proses rekapitulasi di tingkat provinsi, ini memang sudah dibuka datanya. Jadi kami ikut, kami meyakini bahwa apa yang dibacakan dalam proses rekapitulasi di tingkat provinsi, itu sudah sama dengan data yang telah diinput oleh KPU kabupaten/kota, karena memang prosedurnya demikian,” jawab Teradu Upi.



“Kapan Teradu 3 (Upi) mengetahui ternyata ada perbedaan antara data rekap kabupaten dengan provinsi? Sebagaimana bukti yang diajukan oleh Pengadu,” tanya Majelis Ratna.

“Pada saat adanya laporan pelanggaran administrasi di Bawaslu Provinsi?,” jawab Teradu Upi.

“Setelah itu, apa yang Teradu lakukan terhadap bukti yang disampaikan di Bawaslu?,” tanya Majels Ratna.

“Kami menyampaikan dalam proses persidangan Bawaslu, tentang apa kewenangan kami selaku KPU Provinsi dalam proses rekapitulasi,” jawab Teradu Upi.

“Apakah memang Teradu 3 (Upi) melihat ada perbedaan antara rekap kabupaten dengan rekap provinsi?,” tanya Majels Ratna.

“Dari data yang dimasukkan ke kami, yang menjadi alat bukti pelapor ketika itu, terdapat perbedaan. Tetapi di Sipol provinsi, itu sudah disampaikan,” jawab Upi.

“Tapi kalau disandingkan dengan berita acara yang ditandatangani oleh kabupaten/kota, sama atau tidak dengan Sipol provinsi?,” tanya Majelis Ratna.

Upi tak langsung menjawab. Ia terlihat berdiskusi dengan Rahmansyah, Kasubag Teknis KPU Sulsel yang ada di sampingnya. “Sama dengan Sipol provinsi,” jawab Upi kemudian.

“Tapi ini (Upi) berbeda keterangannya ya dengan pihak terkait (Aminah),” kata Majelis Ratna sambil menunjuk ke arah Aminah.

“Apakah sama berita acara rekap kabupaten/kota dengan berita acara rekap provinsi? Sama atau tidak?,” lanjut Majelis Ratna.

“Tadi Pangkep sudah menyanding data ya? Sama atau tidak? Iya BAnya, yang saya tanya. Sama atau tidak? Tadi yang saya sandingkan di sini, di depan. Ada perbedaan data atau tidak?,” tanya Majelis Ratna kepada Aminah selaku Pihak Terkait.



“Jangan ragu-ragu menjawabnya. Jangan bilang tidak memperhatikan tadi sudah dilakukan penyandingan data,” tanya Majelis Ratna lagi kepada Aminah.

“Pertanyaan saya dijawab tegas, ada penyandingan data atau tidak? Ada ya,” ucap Majelis Ratna usai mendapat jawaban ‘ya’ dari Aminah.

“Nah ini keterangan provinsi berbeda nih, dengan keterangan pihak terkait. Ada atau tidak perbedaannya?,” tanya Majelis Ratna lagi kepada Teradu Upi.

“Berdasarkan bukti yang diajukan ada perbedaan rekap kabupaten dengan provinsi. Coba Pengadu, mana bukti salah satu, kita buka di sini, biar jelas nih,” sambung Majelis Ratna, yang pertanyan sebelumnya belum dijawab Teradu Upi.

Majelis Sidang DKPP kemudian mengajak Pengadu membuka BA hasil verfak Parpol di Kabupaten Pangkep di meja. Pihak Terkait Aminah, Teradu Faisal Amir dan Upi Hastati juga bersama-sama mengecek dan menyandingkan hasil verfak yang dimiliki KPU Provinsi.

Setelah Pangkep, Majelis Sidang DKPP juga menyandingkan data BA hasil verfak antara beberapa kabupaten/kota dengan yang dimiliki KPU Provinsi. Seperti Soppeng, Gowa, Bone, Bantaeng, Luwu dan Kota Palopo.

“Saya kembali kepada Teradu, setelah kita menyandingkan bukti yang dimiliki Pengadu dan Teradu ternyata ada perubahan, ada perbedaan data. Ini yang saya mau tanya lagi kepada para Teradu,” ungkap Majelis Ratna usai menyandingkan data rekap KPU kabupaten/kota dengan provinsi.

“Ini Teradu 3 tadi dikatakan sudah sesuai, tapi faktanya tidak sesuai. Ini kenapa bisa terjadi? Silakan,” tanya Majelis Ratna.



“Jadi dasar kami ini berdasarkan PKPU maupun pedoman teknis yang digunakan dalam rekap. Itu tetap merujuk pada yang di Sipol. Apa yang dilakukan Provinsi hanya melakukan generate saja, tanpa perlu melakukan perubahan. Apa yang sudah disampaikan kabupaten/kota melalui Sipol. Jadi kami kemudian ini secara berjenjang kami serahkan ke KPU RI sampai pada penetapan 14 Desember 2022, penetapan peserta Pemilu 2024,” jawab Teradu Asram Jaya.

“Setelah ini kemudian ada aduan masuk ke Bawaslu, dan itu baru berupa berita online. Nanti masuk di DKPP, ini baru terlihat bahwa sandingan BA atau hasil rekap di tingkat kabupaten dengan provinsi,” sambung Kordiv Teknis KPU Sulsel ini.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru