DKPP Sidang Kasus Dugaan Manipulasi BA Hasil Verfak Parpol di Sulsel
Senin, 22 Mei 2023 07:00
Suasana sidang DKPP. Foto: Humas DKPP
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, pada Senin (22/5) pukul 09.00 WITA hari ini.
Perkara ini diadukan oleh tiga orang yaitu Samsang Syamsir, Alfina Mustafainah dan Abd Rahman. Ketiganya memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel.
Para Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang empat di antaranya adalah Ketua KPU Sulsel Faisal Amir serta tiga anggotanya yaitu Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.
Empat Teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman. Keempat Teradu dari KPU Kabupaten Pinrang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.
Para Pengadu menduga Teradu I-IV telah mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.
“Kami menduga Teradu komisioner KPU Sulsel mendalangi perubahan BA yang berbeda dengan hasil berita acara di KPU provinsi,” kata Samsang saat dihubungi pada Ahad (21/5) kemarin.
Sementara Teradu V-VIII diduga telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah dari hasil sebelumnya.
Samsang menuturkan, pihaknya sudah sangat siap menghadapi sidang pagi ini. Malahan sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Pasalnya aduan dimasukkan pada awal Maret 2023 lalu.
“Sebenarnya kalau kami tidak kuat bukti, kami tidak adukan (ke DKPP). Tapi karena kami punya bukti kuat, makanya kami proses di DKPP. Karena komisioner yang curang tidak pantas menjadi penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Salah satu Teradu dari KPU Sulsel, Asram Jaya enggan berkomentar soal kesiapannya. Ia melimpahkannya ke koleganya. “Ibu Upi mi saja (yang komentar),” singkatnya.
Sementara salah satu Teradu dari KPU Pinrang, Yudiman juga tak berkomentar banyak. Dia mengaku belum mau mengomentari kasus ini. “Tabe, belum ada,” tegasnya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli menjelaskan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
Perkara ini diadukan oleh tiga orang yaitu Samsang Syamsir, Alfina Mustafainah dan Abd Rahman. Ketiganya memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel.
Para Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang empat di antaranya adalah Ketua KPU Sulsel Faisal Amir serta tiga anggotanya yaitu Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.
Empat Teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman. Keempat Teradu dari KPU Kabupaten Pinrang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.
Para Pengadu menduga Teradu I-IV telah mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.
“Kami menduga Teradu komisioner KPU Sulsel mendalangi perubahan BA yang berbeda dengan hasil berita acara di KPU provinsi,” kata Samsang saat dihubungi pada Ahad (21/5) kemarin.
Sementara Teradu V-VIII diduga telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah dari hasil sebelumnya.
Samsang menuturkan, pihaknya sudah sangat siap menghadapi sidang pagi ini. Malahan sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Pasalnya aduan dimasukkan pada awal Maret 2023 lalu.
“Sebenarnya kalau kami tidak kuat bukti, kami tidak adukan (ke DKPP). Tapi karena kami punya bukti kuat, makanya kami proses di DKPP. Karena komisioner yang curang tidak pantas menjadi penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Salah satu Teradu dari KPU Sulsel, Asram Jaya enggan berkomentar soal kesiapannya. Ia melimpahkannya ke koleganya. “Ibu Upi mi saja (yang komentar),” singkatnya.
Sementara salah satu Teradu dari KPU Pinrang, Yudiman juga tak berkomentar banyak. Dia mengaku belum mau mengomentari kasus ini. “Tabe, belum ada,” tegasnya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli menjelaskan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Respons Bawaslu Sulsel Atas Polemik Rekapitulasi Suara di Kelara Jeneponto
Polemik rekapitulasi suara di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto masih berlanjut hingga saat ini, Selasa (3/12/2024). Bawaslu Sulsel pun ikut merespons persoalan ini.
Selasa, 03 Des 2024 23:39
Sulsel
Bawaslu Sulsel Pantau Langsung Pelaksanaan PSU di Luwu Timur
Anggota Bawaslu Sulsel, Adnan Jamal memantau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di TPS 02 Desa Kalaena, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, pada Selasa (3/12).
Selasa, 03 Des 2024 17:20
Sulsel
KPU Torut Tuntaskan Rekapitulasi: Dedy-Andrew 68.422, Ombas-Marthen 62.647 Suara
KPU Toraja Utara menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada 2024 di Toraja Misliana Hotel pada Selasa (03/12/2024). Suara yang dihitug berasal dari 21 kecamatan.
Selasa, 03 Des 2024 16:23
Sulsel
KPU Wajo Selesaikan Rekapitulasi Kabupaten, Ar-Rahman 130.061, Pammase 83.433 Suara
KPU Wajo menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 14 kecamatan.
Selasa, 03 Des 2024 15:11
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Hadiri Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Kabupaten
Bawaslu Bantaeng menghadiri undangan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub 2024.
Selasa, 03 Des 2024 08:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ribuan Massa Kepung Lokasi Rekapitulasi, Minta Ketua KPU Jeneponto Dicopot
2
Halau Massa, Polisi Pasang Kawat Berduri di Gudang Logistik KPU Jeneponto
3
Uji-Sah Sapu Bersih 7 Kecamatan, Relawan: Bukti Kepercayaan Masyarakat
4
Respons Bawaslu Sulsel Atas Polemik Rekapitulasi Suara di Kelara Jeneponto
5
Reses di Mamajang, Andi Makmur Sampaikan Siap Direpotkan Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ribuan Massa Kepung Lokasi Rekapitulasi, Minta Ketua KPU Jeneponto Dicopot
2
Halau Massa, Polisi Pasang Kawat Berduri di Gudang Logistik KPU Jeneponto
3
Uji-Sah Sapu Bersih 7 Kecamatan, Relawan: Bukti Kepercayaan Masyarakat
4
Respons Bawaslu Sulsel Atas Polemik Rekapitulasi Suara di Kelara Jeneponto
5
Reses di Mamajang, Andi Makmur Sampaikan Siap Direpotkan Warga