DKPP Sidang Kasus Dugaan Manipulasi BA Hasil Verfak Parpol di Sulsel
Senin, 22 Mei 2023 07:00
Suasana sidang DKPP. Foto: Humas DKPP
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, pada Senin (22/5) pukul 09.00 WITA hari ini.
Perkara ini diadukan oleh tiga orang yaitu Samsang Syamsir, Alfina Mustafainah dan Abd Rahman. Ketiganya memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel.
Para Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang empat di antaranya adalah Ketua KPU Sulsel Faisal Amir serta tiga anggotanya yaitu Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.
Empat Teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman. Keempat Teradu dari KPU Kabupaten Pinrang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.
Para Pengadu menduga Teradu I-IV telah mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.
“Kami menduga Teradu komisioner KPU Sulsel mendalangi perubahan BA yang berbeda dengan hasil berita acara di KPU provinsi,” kata Samsang saat dihubungi pada Ahad (21/5) kemarin.
Sementara Teradu V-VIII diduga telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah dari hasil sebelumnya.
Samsang menuturkan, pihaknya sudah sangat siap menghadapi sidang pagi ini. Malahan sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Pasalnya aduan dimasukkan pada awal Maret 2023 lalu.
“Sebenarnya kalau kami tidak kuat bukti, kami tidak adukan (ke DKPP). Tapi karena kami punya bukti kuat, makanya kami proses di DKPP. Karena komisioner yang curang tidak pantas menjadi penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Salah satu Teradu dari KPU Sulsel, Asram Jaya enggan berkomentar soal kesiapannya. Ia melimpahkannya ke koleganya. “Ibu Upi mi saja (yang komentar),” singkatnya.
Sementara salah satu Teradu dari KPU Pinrang, Yudiman juga tak berkomentar banyak. Dia mengaku belum mau mengomentari kasus ini. “Tabe, belum ada,” tegasnya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli menjelaskan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
Perkara ini diadukan oleh tiga orang yaitu Samsang Syamsir, Alfina Mustafainah dan Abd Rahman. Ketiganya memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel.
Para Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang empat di antaranya adalah Ketua KPU Sulsel Faisal Amir serta tiga anggotanya yaitu Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.
Empat Teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman. Keempat Teradu dari KPU Kabupaten Pinrang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.
Para Pengadu menduga Teradu I-IV telah mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.
“Kami menduga Teradu komisioner KPU Sulsel mendalangi perubahan BA yang berbeda dengan hasil berita acara di KPU provinsi,” kata Samsang saat dihubungi pada Ahad (21/5) kemarin.
Sementara Teradu V-VIII diduga telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah dari hasil sebelumnya.
Samsang menuturkan, pihaknya sudah sangat siap menghadapi sidang pagi ini. Malahan sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Pasalnya aduan dimasukkan pada awal Maret 2023 lalu.
“Sebenarnya kalau kami tidak kuat bukti, kami tidak adukan (ke DKPP). Tapi karena kami punya bukti kuat, makanya kami proses di DKPP. Karena komisioner yang curang tidak pantas menjadi penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Salah satu Teradu dari KPU Sulsel, Asram Jaya enggan berkomentar soal kesiapannya. Ia melimpahkannya ke koleganya. “Ibu Upi mi saja (yang komentar),” singkatnya.
Sementara salah satu Teradu dari KPU Pinrang, Yudiman juga tak berkomentar banyak. Dia mengaku belum mau mengomentari kasus ini. “Tabe, belum ada,” tegasnya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli menjelaskan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu
Pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan praktik politik uang, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis yang berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila tidak diawasi dengan baik.
Selasa, 02 Jun 2026 19:17
Sulsel
Bawaslu Sulsel Siapkan Generasi Pengawas Pemilu Menuju 2029
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan rangkaian kegiatan luring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan kali ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, Rabu (20/05/2026).
Rabu, 20 Mei 2026 15:25
Sulsel
Bawaslu Maros Dorong Anak Muda Aktif Awasi Pemilu Lewat P2P
Sebanyak 40 peserta asal Kabupaten Maros mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kamis, 14 Mei 2026 06:13
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
Kunjungi Sulsel, Ketua Bawaslu RI Ingatkan Tahapan Dimulai Tahun Depan
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melakukan kunjungan supervisi ke Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan kesiapan jajaran pasca-pelantikan staf baru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selasa, 05 Mei 2026 22:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof Hasmyati Jadi Pembicara Simposium Antarbangsa di Malaysia
2
Sambut Milad ke-72 dan Konferensi Internasional, PPs UMI Kibarkan Bendera ASEAN
3
Perkuat Modal dan Daya Saing, OJK Restui Penggabungan 5 BPR di Sulsel
4
Rupiah Anjlok ke Rp18.000 per Dolar AS pada Perdagangan Kamis Pagi
5
Penebusan Pupuk Bersubsidi di Amali dan Cina Dipastikan Sesuai HET
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof Hasmyati Jadi Pembicara Simposium Antarbangsa di Malaysia
2
Sambut Milad ke-72 dan Konferensi Internasional, PPs UMI Kibarkan Bendera ASEAN
3
Perkuat Modal dan Daya Saing, OJK Restui Penggabungan 5 BPR di Sulsel
4
Rupiah Anjlok ke Rp18.000 per Dolar AS pada Perdagangan Kamis Pagi
5
Penebusan Pupuk Bersubsidi di Amali dan Cina Dipastikan Sesuai HET