DKPP Sidang Kasus Dugaan Manipulasi BA Hasil Verfak Parpol di Sulsel
Senin, 22 Mei 2023 07:00

Suasana sidang DKPP. Foto: Humas DKPP
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, pada Senin (22/5) pukul 09.00 WITA hari ini.
Perkara ini diadukan oleh tiga orang yaitu Samsang Syamsir, Alfina Mustafainah dan Abd Rahman. Ketiganya memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel.
Para Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang empat di antaranya adalah Ketua KPU Sulsel Faisal Amir serta tiga anggotanya yaitu Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.
Empat Teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman. Keempat Teradu dari KPU Kabupaten Pinrang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.
Para Pengadu menduga Teradu I-IV telah mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.
“Kami menduga Teradu komisioner KPU Sulsel mendalangi perubahan BA yang berbeda dengan hasil berita acara di KPU provinsi,” kata Samsang saat dihubungi pada Ahad (21/5) kemarin.
Sementara Teradu V-VIII diduga telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah dari hasil sebelumnya.
Samsang menuturkan, pihaknya sudah sangat siap menghadapi sidang pagi ini. Malahan sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Pasalnya aduan dimasukkan pada awal Maret 2023 lalu.
“Sebenarnya kalau kami tidak kuat bukti, kami tidak adukan (ke DKPP). Tapi karena kami punya bukti kuat, makanya kami proses di DKPP. Karena komisioner yang curang tidak pantas menjadi penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Salah satu Teradu dari KPU Sulsel, Asram Jaya enggan berkomentar soal kesiapannya. Ia melimpahkannya ke koleganya. “Ibu Upi mi saja (yang komentar),” singkatnya.
Sementara salah satu Teradu dari KPU Pinrang, Yudiman juga tak berkomentar banyak. Dia mengaku belum mau mengomentari kasus ini. “Tabe, belum ada,” tegasnya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli menjelaskan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
Perkara ini diadukan oleh tiga orang yaitu Samsang Syamsir, Alfina Mustafainah dan Abd Rahman. Ketiganya memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel.
Para Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang empat di antaranya adalah Ketua KPU Sulsel Faisal Amir serta tiga anggotanya yaitu Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.
Empat Teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman. Keempat Teradu dari KPU Kabupaten Pinrang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.
Para Pengadu menduga Teradu I-IV telah mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.
“Kami menduga Teradu komisioner KPU Sulsel mendalangi perubahan BA yang berbeda dengan hasil berita acara di KPU provinsi,” kata Samsang saat dihubungi pada Ahad (21/5) kemarin.
Sementara Teradu V-VIII diduga telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah dari hasil sebelumnya.
Samsang menuturkan, pihaknya sudah sangat siap menghadapi sidang pagi ini. Malahan sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Pasalnya aduan dimasukkan pada awal Maret 2023 lalu.
“Sebenarnya kalau kami tidak kuat bukti, kami tidak adukan (ke DKPP). Tapi karena kami punya bukti kuat, makanya kami proses di DKPP. Karena komisioner yang curang tidak pantas menjadi penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Salah satu Teradu dari KPU Sulsel, Asram Jaya enggan berkomentar soal kesiapannya. Ia melimpahkannya ke koleganya. “Ibu Upi mi saja (yang komentar),” singkatnya.
Sementara salah satu Teradu dari KPU Pinrang, Yudiman juga tak berkomentar banyak. Dia mengaku belum mau mengomentari kasus ini. “Tabe, belum ada,” tegasnya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli menjelaskan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
Oknum Komisioner Bawaslu Wajo berinisial HO resmi mengundurkan diri usai dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (18/9/2025).
Kamis, 18 Sep 2025 22:34

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42

Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26

Sulsel
Bawaslu Selayar Uji Petik, Temukan 12 Pemilih Meninggal di Desa Polebunging
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan uji petik di Desa Polebunging, Kecamatan Bontomanai pada Rabu (03/09/2025).
Kamis, 04 Sep 2025 14:35

News
Bawaslu Bantaeng Komitmen Tingkatkan Kapastitas, Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu
Bawaslu Bantaeng menggelar kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan pengawas pemilihan umum di Hotel Kirei pada Selasa (26/08/2025).
Selasa, 26 Agu 2025 18:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
2

Struktur Hanura Sulsel Bak Indonesia Mini, 50 Pengurusnya dari Berbagai Kalangan
3

Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
4

PT Vale - Pemkab Kolaka Sepakat Berdayakan Tenaga Kerja & Pengusaha Lokal
5

Sinergi Zurich & Danamon Hadirkan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
2

Struktur Hanura Sulsel Bak Indonesia Mini, 50 Pengurusnya dari Berbagai Kalangan
3

Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
4

PT Vale - Pemkab Kolaka Sepakat Berdayakan Tenaga Kerja & Pengusaha Lokal
5

Sinergi Zurich & Danamon Hadirkan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis