Cekcok Sesama Anggota, DKPP Berhentikan Komisioner KPU Pangkep
Rabu, 17 Mei 2023 22:11
Suasana sidang DKPP. Foto: Humas DKPP
MAKASSAR - DKPP memberi hukuman berat kepada anggota KPU Pangkep, Rohani. Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi itu disanksi pemberhentian tetap.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rohani selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023.
Rohani menjadi Teradu dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023. Ia dilaporkan oleh koleganya sesama komisioner KPU Pangkep, Aminah.
Dalam sidang pemeriksaan saat itu, Aminah mendalilkan Rohani melakukan penganiayaan dengan melemparkan vas bunga ke mukanya dalam sebuah rapat di Kantor KPU Kabupaten Pangkep. Akibat peristiwa itu, Aminah mengamani luka sobek di pelipis kiri.
Sementara itu dalam sidang pemeriksaan, Rohani membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Aminah. Apa yang terjadi bukan tindakan penganiayaan murni, melainkan perdebatan yang alot disertai emosi yang tinggi, sehingga terjadi perkelahian.
Menurut Rohani, perdebatan tersebut terjadi imbas dirinya meminta scan dokumen berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik yang tidak diberikan Aminah, meski sudah diminta oleh Ketua KPU Pangkep.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rohani selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023.
Rohani menjadi Teradu dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023. Ia dilaporkan oleh koleganya sesama komisioner KPU Pangkep, Aminah.
Dalam sidang pemeriksaan saat itu, Aminah mendalilkan Rohani melakukan penganiayaan dengan melemparkan vas bunga ke mukanya dalam sebuah rapat di Kantor KPU Kabupaten Pangkep. Akibat peristiwa itu, Aminah mengamani luka sobek di pelipis kiri.
Sementara itu dalam sidang pemeriksaan, Rohani membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Aminah. Apa yang terjadi bukan tindakan penganiayaan murni, melainkan perdebatan yang alot disertai emosi yang tinggi, sehingga terjadi perkelahian.
Menurut Rohani, perdebatan tersebut terjadi imbas dirinya meminta scan dokumen berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik yang tidak diberikan Aminah, meski sudah diminta oleh Ketua KPU Pangkep.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Hasil Pilkada Selayar, Palopo, Pangkep dan Pinrang Ikut Digugat ke MK
Empat Paslon ikut mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keempatnya ialah Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir di Pinrang, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin di Pangkep, Farid Kasim Judas-Nurhaenih di Palopo dan Ady Ansar-Suwadi di Kepulauan Selayar.
Selasa, 10 Des 2024 00:05
Sulsel
Pemilih Tembus 71,5%, Program KPU Sukses Dongkrak Partisipasi di Pilgub Sulsel 2024
KPU Sulsel telah merumuskan persentase partisipasi pemilih Pilgub 2024. Hal ini berdasarkan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan pada Ahad, 8 Desember 2024.
Senin, 09 Des 2024 23:22
Sulsel
KPU Takalar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK
KPU Takalar siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Paslon Syamsari Kitta-Burhanuddin Nojeng (SK-Nojeng) telah mengajukan sengketa dengan APPP Nomor: 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Senin, 09 Des 2024 21:21
Sulsel
KPU Sulsel Tuntaskan Rekap Pilgub: Andalan Hati 3.014.255, DiA 1.600.029 Suara
KPU Sulsel menuntaskan rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk Pilgub 2024. Suara yang dihitung berasal dari 24 kabupaten/kota
Minggu, 08 Des 2024 22:51
Sulsel
Bawaslu Sulsel Kaji Potensi Pelanggaran Etik KPU Jeneponto, karena Tolak PSU
Bawaslu Sulsel mengkaji adanya potensi pelanggaran yang dilakukan KPU Jeneponto, karena menolak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Minggu, 08 Des 2024 22:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil Pilkada Selayar, Palopo, Pangkep dan Pinrang Ikut Digugat ke MK
2
Fakta Mengerikan di Balik 52 Adegan Tragis Rekonstruksi Pembunuhan Jesica di Luwu Timur
3
Bawaslu Makassar Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Panwas Kelurahan Mampu
4
KPU Bersiap Hadapi Gugatan para Paslon di Mahkamah Konstitusi
5
Yayasan Mahtan Akan Gelar Hapus Tato Gratis dan Sunatan Massal di Bone
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hasil Pilkada Selayar, Palopo, Pangkep dan Pinrang Ikut Digugat ke MK
2
Fakta Mengerikan di Balik 52 Adegan Tragis Rekonstruksi Pembunuhan Jesica di Luwu Timur
3
Bawaslu Makassar Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Panwas Kelurahan Mampu
4
KPU Bersiap Hadapi Gugatan para Paslon di Mahkamah Konstitusi
5
Yayasan Mahtan Akan Gelar Hapus Tato Gratis dan Sunatan Massal di Bone