Aduan OMS, DKPP Segera Sidang 8 Komisioner KPU di Sulsel

Ahmad Muhaimin
Selasa, 16 Mei 2023 21:57
Aduan OMS, DKPP Segera Sidang 8 Komisioner KPU di Sulsel
Suasana sidang DKPP. Foto: Humas DKPP
Comment
Share
MAKASSAR - Aduan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel yang dimasukkan ke DKPP, akhirnya naik sidang. Para pengadu ialah Samsang, Aflinah Mustafainah dan Abd Rahman.

Koalisi OMS Sulsel mengadukan 8 orang penyelenggara pemilu. Diantaranya 4 orang dari KPU Sulsel yakni Faisal Amir, Upi Hastati, Asram Jaya dan Fatmawati.

Kemudian 4 orang lainnya merupakan komisioner KPU Pinrang yakni Alamsyah, Muh Ali Jodding, Rustan Bedmant dan Yudiman. Khusus Alamsyah saat ini sudah menjadi komisioner Bawaslu Sulsel.

Salah satu pengadu, Samsang membenarkan pihaknya sudah mendapat panggilan atas laporannya itu. "Kami sudah ada panggilan sidang DKPP," katanya saat dihubungi.

Adapun jadwal sidangnya akan digelar di Kantor Bawaslu Sulsel pada 22 Mei 2023 pukul 09.00 WITA. Agendanya ialah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Saksi.



OMS Sulsel mengajukan aduan ini pada Maret lalu. Tapi baru mendapat panggilan sidang pada Mei ini. Samsang menilai, DKPP lamban menangani proses aduan, dimana Teradu sebentar lagi akan selesai masa jabatannya sebagai penyelenggara Pemilu.

"Vermin (verifikasi administrasi) terhadap aduan OMS telah dinyatakan memenuhi syarat, berikutnya kami menunggu hasil verifikasi materil. Kami rasa ini sangat lambat prosesnya, mengingat beberapa Teradu sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya," ujarnya.

Samsang turut menyoroti Alamsyah yang sudah terpilih sebagai komisioner Bawaslu Sulsel. Meski begitu, ia berharap Teradu bisa diberi sanksi berat jika terbukti.

"Meskipun masa jabatan akan berakhir, salah seorang teradu dari KPU Kabupaten Pinrang erpilih sebagai anggota Bawaslu Sulsel. Tentu kami berharap penegakan hukum pemilu dalam aduan kami dapat benar-benar ditegakkan dengan memberi sanksi kepada pelaku kecurangan," jelasnya.

Pengadu lainnya, Aflinah menambahkan dalam pokok aduannya, OMS Sulsel menduga 4 anggota KPU Provinsi ini diduga kuat telah mendalangi perubahan dan menandatangani berita acara (BA) rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di provinsi Sulawesi Selatan, yang tidak sesuai dengan BA di beberapa kabupaten/kota.

Selain itu Faisal Amir, Upi Hastati, dan M Asram Jaya diduga kuat telah melakukan intimidasi dan/atau intervensi agar Komisioner KPU kabupaten/kota melakukan perubahan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di provinsi Sulawesi Selatan.



Adapun untuk 4 komisioner KPU Pinrang, Pengadu menduga para Teradu diduga kuat juga membuat dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah atau dimanipulasi.

“Koalisi memiliki bukti kuat yang diterima melalui posko aduan pelanggaran pemilu yang dibuka sejak awal Desember 2022 lalu. Bukti tersebut berupa dokumen data dan video rekaman untuk 11 kabupaten/kota di Sulsel,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Alamsyah enggan memberikan komentar. "Makasih banyak infonya," singkat eks Ketua KPU Pinrang itu.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru