9 Parpol di Sulsel Tak Mampu Lengkapi Berkas Bacaleg di Semua Daerah
Selasa, 16 Mei 2023 07:00

Daftar Parpol peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya. Foto: Sindonews
MAKASSAR - Sebanyak 9 parpol tak mampu melengkapi berkas bakal calon legislatifnya (Bacaleg) di semua kabupaten/kota di Sulsel. Imbasnya peluang mereka mendapatkan kursi di daerah tersebut dipastikan pupus.
Kesembilan parpol tersebut ialah Garuda yang kosong di 23 daerah, PKN di 15 daerah, Buruh di 11 daerah, Ummat di 7 daerah dan PBB di 5 daerah. Selanjutnya Hanura di 3 daerah, PSI di 2 daerah serta Perindo dan Gelora di 1 daerah.
Khusus di tingkat provinsi, KPU Sulsel menerima 18 parpol yang mendaftar. Termasuk Partai Garuda yang mengajukan berkas Bacaleg di penghujung batas pendaftaran pada Kamis (14/5) malam.
“Dari 18 Parpol yang mengajukan bacaleg semua diterima, 1 parpol yang diterima penyerahan dokumen fisiknya, berdasarkan Surat KPU RI No. 476 diberi kesempatan 2x24 jam untuk mengunggah dokumennya melalui Silon,” ucap Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya saat dihubungi pada Senin (15/5) kemarin.
Partai Garuda menjadi parpol yang paling banyak kosong Bacalegnya di kabupaten/kota. Hanya satu yang mengajukan berkas yakni di Tana Toraja.
Di Je’neponto, Garuda sempat mengajukan Bacaleg ke KPU. Namun ditolak, karena berkas persyaratannya dinyatakan tidak lengkap.
“Garuda berkas pengajuan dikembalikan untuk diperbaiki karena tidak lengkap berkas syarat pengajuan. Dan malam itu ditunggu pengajuannya sampai pukul 23.59 WITA, namun tidak mengajukan kembali,” kata Komisioner KPU Je’neponto, Sapriadi Saleh.
Kondisi ini membuat Partai Garuda dinyatakan tidak mendaftar. Sebab KPU akan melakukan verifikasi administrasi berkas Bacaleg yang sudah diajukan parpol.
“Kalau tidak lengkap maka tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan tahap selanjutnya di verifikasi administrasi syarat calon,” bebernya.
Di Pinrang, dari 18 parpol yang melakukan register, 16 partai mengajukan Bacalegnya. Dengan rincian 15 Parpol dianggap diterima secara lengkap baik fisik maupun digital.
Komisioner KPU Pinrang, Yudiman mengungkapkan Partai Gelora awalnya diterima pengajuan bacalegnya secara manual. Dan diberikan waktu selama 2x24 jam untuk penyelesain melalui silon.
“Dan Partai Gelora telah menyelesaikan pengajuan by silon sehingga dianggap lengkap dan diterima,” sebutnya.
Sementara 2 Partai dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni Buruh dan Garuda. Karena tidak ada berkas pengajuan yang disetorkan sehingga tidak ada juga pengembalian.
“Partai Buruh yang sudah menerima dengan baik sesuai penetapan, sedang Partai Garuda menerima hasil dan pengurusnya menyatakan mundur dari Partai Garuda,” jelasnya.
Sekretaris DPD Garuda Sulsel, Andi Zainuddin Baso mengungkapkan alasannya kepada KPU dan Bawaslu Sulsel. Setelah ditimbang, Garuda Sulsel akhirnya diberikan kesempatan selama dua hari untuk memasukkan file bacalegnya ke aplikasi Silon KPU.
"Kami sudah menyelesaikan pendaftaran di KPU Sulawesi Selatan. Tadinya itu terpenuhi cuman ada kendala di Silon, dan kami sudah memberikan semua penjelasan kepada pihak KPU dan Bawaslu. Kami diberi kesempatan 2x24 jam untuk memenuhi yang terkendala tersebut," jelasnya.
Dia menyebut berkasnya tak lagi bisa diupload ke Silon lantaran aksesnya telah dikunci. Zainuddin juga menyebut kasus serupa dialami semua pengurus partai di tingkat kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
"Kebetulan Silon kami, sudah tidak bisa terbuka aksesnya. Cuman sebagian yang diupload. Sama semua di kabupaten kota, secara keseluruhan Sulawesi Selatan," tandasnya.
#Daftar Parpol yang Tidak Lengkap Berkasnya di daerah
*Garuda = 23 Daerah
*Buruh = 11 Daerah
*PKN = 15 Daerah
*Hanura = 3 Daerah
*Perindo = 1 Daerah
*Ummat = 7 Daerah
*Gelora = 1 Daerah
*PSI = 2 Daerah
*PBB = 5 Daerah
#Daerah Parpol Tidak Mendaftar
*Makassar
Garuda
*Gowa
Garuda, Buruh
*Takalar
PKN, Garuda
*Je’neponto
Garuda, PKN
*Bantaeng
PBB, Buruh, Garuda, PKN
*Bulukumba
Garuda
*Kepulauan Selayar
Garuda, PKN, Perindo, PSI, PBB
*Sinjai
Buruh, Garuda
*Maros
Garuda
*Pangkep
PKN, Garuda
*Barru
Hanura, PKN, Buruh, Garuda
*Parepare
Buruh, PKN, Garuda,
*Soppeng
Gelora, PKN, Hanura, Garuda, Ummat
*Wajo
Buruh, Garuda, PKN, Ummat
*Bone
Buruh, Garuda
*Sidrap
Hanura, PKN, Garuda, Ummat
*Pinrang
Buruh, Garuda
*Enrekang
Buruh, PKN, Garuda
*Tana Toraja
Ummat, PBB
*Toraja Utara
PBB, Buruh, Garuda, Ummat
*Luwu
Garuda, PKN
*Palopo
PBB, Ummat, PKN dan Garuda
*Luwu Timur
PKN, Garuda, Ummat
*Luwu Utara
PKN, Garuda, Buruh, PSI
Kesembilan parpol tersebut ialah Garuda yang kosong di 23 daerah, PKN di 15 daerah, Buruh di 11 daerah, Ummat di 7 daerah dan PBB di 5 daerah. Selanjutnya Hanura di 3 daerah, PSI di 2 daerah serta Perindo dan Gelora di 1 daerah.
Khusus di tingkat provinsi, KPU Sulsel menerima 18 parpol yang mendaftar. Termasuk Partai Garuda yang mengajukan berkas Bacaleg di penghujung batas pendaftaran pada Kamis (14/5) malam.
“Dari 18 Parpol yang mengajukan bacaleg semua diterima, 1 parpol yang diterima penyerahan dokumen fisiknya, berdasarkan Surat KPU RI No. 476 diberi kesempatan 2x24 jam untuk mengunggah dokumennya melalui Silon,” ucap Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya saat dihubungi pada Senin (15/5) kemarin.
Partai Garuda menjadi parpol yang paling banyak kosong Bacalegnya di kabupaten/kota. Hanya satu yang mengajukan berkas yakni di Tana Toraja.
Di Je’neponto, Garuda sempat mengajukan Bacaleg ke KPU. Namun ditolak, karena berkas persyaratannya dinyatakan tidak lengkap.
“Garuda berkas pengajuan dikembalikan untuk diperbaiki karena tidak lengkap berkas syarat pengajuan. Dan malam itu ditunggu pengajuannya sampai pukul 23.59 WITA, namun tidak mengajukan kembali,” kata Komisioner KPU Je’neponto, Sapriadi Saleh.
Kondisi ini membuat Partai Garuda dinyatakan tidak mendaftar. Sebab KPU akan melakukan verifikasi administrasi berkas Bacaleg yang sudah diajukan parpol.
“Kalau tidak lengkap maka tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan tahap selanjutnya di verifikasi administrasi syarat calon,” bebernya.
Di Pinrang, dari 18 parpol yang melakukan register, 16 partai mengajukan Bacalegnya. Dengan rincian 15 Parpol dianggap diterima secara lengkap baik fisik maupun digital.
Komisioner KPU Pinrang, Yudiman mengungkapkan Partai Gelora awalnya diterima pengajuan bacalegnya secara manual. Dan diberikan waktu selama 2x24 jam untuk penyelesain melalui silon.
“Dan Partai Gelora telah menyelesaikan pengajuan by silon sehingga dianggap lengkap dan diterima,” sebutnya.
Sementara 2 Partai dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni Buruh dan Garuda. Karena tidak ada berkas pengajuan yang disetorkan sehingga tidak ada juga pengembalian.
“Partai Buruh yang sudah menerima dengan baik sesuai penetapan, sedang Partai Garuda menerima hasil dan pengurusnya menyatakan mundur dari Partai Garuda,” jelasnya.
Sekretaris DPD Garuda Sulsel, Andi Zainuddin Baso mengungkapkan alasannya kepada KPU dan Bawaslu Sulsel. Setelah ditimbang, Garuda Sulsel akhirnya diberikan kesempatan selama dua hari untuk memasukkan file bacalegnya ke aplikasi Silon KPU.
"Kami sudah menyelesaikan pendaftaran di KPU Sulawesi Selatan. Tadinya itu terpenuhi cuman ada kendala di Silon, dan kami sudah memberikan semua penjelasan kepada pihak KPU dan Bawaslu. Kami diberi kesempatan 2x24 jam untuk memenuhi yang terkendala tersebut," jelasnya.
Dia menyebut berkasnya tak lagi bisa diupload ke Silon lantaran aksesnya telah dikunci. Zainuddin juga menyebut kasus serupa dialami semua pengurus partai di tingkat kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
"Kebetulan Silon kami, sudah tidak bisa terbuka aksesnya. Cuman sebagian yang diupload. Sama semua di kabupaten kota, secara keseluruhan Sulawesi Selatan," tandasnya.
#Daftar Parpol yang Tidak Lengkap Berkasnya di daerah
*Garuda = 23 Daerah
*Buruh = 11 Daerah
*PKN = 15 Daerah
*Hanura = 3 Daerah
*Perindo = 1 Daerah
*Ummat = 7 Daerah
*Gelora = 1 Daerah
*PSI = 2 Daerah
*PBB = 5 Daerah
#Daerah Parpol Tidak Mendaftar
*Makassar
Garuda
*Gowa
Garuda, Buruh
*Takalar
PKN, Garuda
*Je’neponto
Garuda, PKN
*Bantaeng
PBB, Buruh, Garuda, PKN
*Bulukumba
Garuda
*Kepulauan Selayar
Garuda, PKN, Perindo, PSI, PBB
*Sinjai
Buruh, Garuda
*Maros
Garuda
*Pangkep
PKN, Garuda
*Barru
Hanura, PKN, Buruh, Garuda
*Parepare
Buruh, PKN, Garuda,
*Soppeng
Gelora, PKN, Hanura, Garuda, Ummat
*Wajo
Buruh, Garuda, PKN, Ummat
*Bone
Buruh, Garuda
*Sidrap
Hanura, PKN, Garuda, Ummat
*Pinrang
Buruh, Garuda
*Enrekang
Buruh, PKN, Garuda
*Tana Toraja
Ummat, PBB
*Toraja Utara
PBB, Buruh, Garuda, Ummat
*Luwu
Garuda, PKN
*Palopo
PBB, Ummat, PKN dan Garuda
*Luwu Timur
PKN, Garuda, Ummat
*Luwu Utara
PKN, Garuda, Buruh, PSI
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
KPU Aktivasi Kembali PPK dan PPS untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Palopo sedang menggodok perekrutan badan Adhoc untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jajaran PPK dan PPS sedang diaktivasi kembali.
Senin, 24 Mar 2025 03:52

Sulsel
DKPP Periksa KPU Barru, Buntut Pemberhentian Debat Publik Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Kabupaten Barru yakni Abdul Syafah B, Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan dan Arham dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (13/03/2025).
Kamis, 13 Mar 2025 19:16

News
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan KPU tidak professional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Senin, 10 Mar 2025 22:56

Sulsel
KPU Butuh Rp11,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel menggelar pertemuan dengan Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP di Kantor KPU Provinsi pada Rabu (05/03/2025). Anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot juga ikut dibahas dalam agenda ini.
Kamis, 06 Mar 2025 14:12

Sulsel
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby
Senin, 24 Feb 2025 13:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat