9 Parpol di Sulsel Tak Mampu Lengkapi Berkas Bacaleg di Semua Daerah
Selasa, 16 Mei 2023 07:00
Daftar Parpol peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya. Foto: Sindonews
MAKASSAR - Sebanyak 9 parpol tak mampu melengkapi berkas bakal calon legislatifnya (Bacaleg) di semua kabupaten/kota di Sulsel. Imbasnya peluang mereka mendapatkan kursi di daerah tersebut dipastikan pupus.
Kesembilan parpol tersebut ialah Garuda yang kosong di 23 daerah, PKN di 15 daerah, Buruh di 11 daerah, Ummat di 7 daerah dan PBB di 5 daerah. Selanjutnya Hanura di 3 daerah, PSI di 2 daerah serta Perindo dan Gelora di 1 daerah.
Khusus di tingkat provinsi, KPU Sulsel menerima 18 parpol yang mendaftar. Termasuk Partai Garuda yang mengajukan berkas Bacaleg di penghujung batas pendaftaran pada Kamis (14/5) malam.
“Dari 18 Parpol yang mengajukan bacaleg semua diterima, 1 parpol yang diterima penyerahan dokumen fisiknya, berdasarkan Surat KPU RI No. 476 diberi kesempatan 2x24 jam untuk mengunggah dokumennya melalui Silon,” ucap Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya saat dihubungi pada Senin (15/5) kemarin.
Partai Garuda menjadi parpol yang paling banyak kosong Bacalegnya di kabupaten/kota. Hanya satu yang mengajukan berkas yakni di Tana Toraja.
Di Je’neponto, Garuda sempat mengajukan Bacaleg ke KPU. Namun ditolak, karena berkas persyaratannya dinyatakan tidak lengkap.
“Garuda berkas pengajuan dikembalikan untuk diperbaiki karena tidak lengkap berkas syarat pengajuan. Dan malam itu ditunggu pengajuannya sampai pukul 23.59 WITA, namun tidak mengajukan kembali,” kata Komisioner KPU Je’neponto, Sapriadi Saleh.
Kondisi ini membuat Partai Garuda dinyatakan tidak mendaftar. Sebab KPU akan melakukan verifikasi administrasi berkas Bacaleg yang sudah diajukan parpol.
“Kalau tidak lengkap maka tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan tahap selanjutnya di verifikasi administrasi syarat calon,” bebernya.
Di Pinrang, dari 18 parpol yang melakukan register, 16 partai mengajukan Bacalegnya. Dengan rincian 15 Parpol dianggap diterima secara lengkap baik fisik maupun digital.
Komisioner KPU Pinrang, Yudiman mengungkapkan Partai Gelora awalnya diterima pengajuan bacalegnya secara manual. Dan diberikan waktu selama 2x24 jam untuk penyelesain melalui silon.
“Dan Partai Gelora telah menyelesaikan pengajuan by silon sehingga dianggap lengkap dan diterima,” sebutnya.
Sementara 2 Partai dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni Buruh dan Garuda. Karena tidak ada berkas pengajuan yang disetorkan sehingga tidak ada juga pengembalian.
“Partai Buruh yang sudah menerima dengan baik sesuai penetapan, sedang Partai Garuda menerima hasil dan pengurusnya menyatakan mundur dari Partai Garuda,” jelasnya.
Sekretaris DPD Garuda Sulsel, Andi Zainuddin Baso mengungkapkan alasannya kepada KPU dan Bawaslu Sulsel. Setelah ditimbang, Garuda Sulsel akhirnya diberikan kesempatan selama dua hari untuk memasukkan file bacalegnya ke aplikasi Silon KPU.
"Kami sudah menyelesaikan pendaftaran di KPU Sulawesi Selatan. Tadinya itu terpenuhi cuman ada kendala di Silon, dan kami sudah memberikan semua penjelasan kepada pihak KPU dan Bawaslu. Kami diberi kesempatan 2x24 jam untuk memenuhi yang terkendala tersebut," jelasnya.
Dia menyebut berkasnya tak lagi bisa diupload ke Silon lantaran aksesnya telah dikunci. Zainuddin juga menyebut kasus serupa dialami semua pengurus partai di tingkat kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
"Kebetulan Silon kami, sudah tidak bisa terbuka aksesnya. Cuman sebagian yang diupload. Sama semua di kabupaten kota, secara keseluruhan Sulawesi Selatan," tandasnya.
#Daftar Parpol yang Tidak Lengkap Berkasnya di daerah
*Garuda = 23 Daerah
*Buruh = 11 Daerah
*PKN = 15 Daerah
*Hanura = 3 Daerah
*Perindo = 1 Daerah
*Ummat = 7 Daerah
*Gelora = 1 Daerah
*PSI = 2 Daerah
*PBB = 5 Daerah
#Daerah Parpol Tidak Mendaftar
*Makassar
Garuda
*Gowa
Garuda, Buruh
*Takalar
PKN, Garuda
*Je’neponto
Garuda, PKN
*Bantaeng
PBB, Buruh, Garuda, PKN
*Bulukumba
Garuda
*Kepulauan Selayar
Garuda, PKN, Perindo, PSI, PBB
*Sinjai
Buruh, Garuda
*Maros
Garuda
*Pangkep
PKN, Garuda
*Barru
Hanura, PKN, Buruh, Garuda
*Parepare
Buruh, PKN, Garuda,
*Soppeng
Gelora, PKN, Hanura, Garuda, Ummat
*Wajo
Buruh, Garuda, PKN, Ummat
*Bone
Buruh, Garuda
*Sidrap
Hanura, PKN, Garuda, Ummat
*Pinrang
Buruh, Garuda
*Enrekang
Buruh, PKN, Garuda
*Tana Toraja
Ummat, PBB
*Toraja Utara
PBB, Buruh, Garuda, Ummat
*Luwu
Garuda, PKN
*Palopo
PBB, Ummat, PKN dan Garuda
*Luwu Timur
PKN, Garuda, Ummat
*Luwu Utara
PKN, Garuda, Buruh, PSI
Kesembilan parpol tersebut ialah Garuda yang kosong di 23 daerah, PKN di 15 daerah, Buruh di 11 daerah, Ummat di 7 daerah dan PBB di 5 daerah. Selanjutnya Hanura di 3 daerah, PSI di 2 daerah serta Perindo dan Gelora di 1 daerah.
Khusus di tingkat provinsi, KPU Sulsel menerima 18 parpol yang mendaftar. Termasuk Partai Garuda yang mengajukan berkas Bacaleg di penghujung batas pendaftaran pada Kamis (14/5) malam.
“Dari 18 Parpol yang mengajukan bacaleg semua diterima, 1 parpol yang diterima penyerahan dokumen fisiknya, berdasarkan Surat KPU RI No. 476 diberi kesempatan 2x24 jam untuk mengunggah dokumennya melalui Silon,” ucap Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya saat dihubungi pada Senin (15/5) kemarin.
Partai Garuda menjadi parpol yang paling banyak kosong Bacalegnya di kabupaten/kota. Hanya satu yang mengajukan berkas yakni di Tana Toraja.
Di Je’neponto, Garuda sempat mengajukan Bacaleg ke KPU. Namun ditolak, karena berkas persyaratannya dinyatakan tidak lengkap.
“Garuda berkas pengajuan dikembalikan untuk diperbaiki karena tidak lengkap berkas syarat pengajuan. Dan malam itu ditunggu pengajuannya sampai pukul 23.59 WITA, namun tidak mengajukan kembali,” kata Komisioner KPU Je’neponto, Sapriadi Saleh.
Kondisi ini membuat Partai Garuda dinyatakan tidak mendaftar. Sebab KPU akan melakukan verifikasi administrasi berkas Bacaleg yang sudah diajukan parpol.
“Kalau tidak lengkap maka tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan tahap selanjutnya di verifikasi administrasi syarat calon,” bebernya.
Di Pinrang, dari 18 parpol yang melakukan register, 16 partai mengajukan Bacalegnya. Dengan rincian 15 Parpol dianggap diterima secara lengkap baik fisik maupun digital.
Komisioner KPU Pinrang, Yudiman mengungkapkan Partai Gelora awalnya diterima pengajuan bacalegnya secara manual. Dan diberikan waktu selama 2x24 jam untuk penyelesain melalui silon.
“Dan Partai Gelora telah menyelesaikan pengajuan by silon sehingga dianggap lengkap dan diterima,” sebutnya.
Sementara 2 Partai dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni Buruh dan Garuda. Karena tidak ada berkas pengajuan yang disetorkan sehingga tidak ada juga pengembalian.
“Partai Buruh yang sudah menerima dengan baik sesuai penetapan, sedang Partai Garuda menerima hasil dan pengurusnya menyatakan mundur dari Partai Garuda,” jelasnya.
Sekretaris DPD Garuda Sulsel, Andi Zainuddin Baso mengungkapkan alasannya kepada KPU dan Bawaslu Sulsel. Setelah ditimbang, Garuda Sulsel akhirnya diberikan kesempatan selama dua hari untuk memasukkan file bacalegnya ke aplikasi Silon KPU.
"Kami sudah menyelesaikan pendaftaran di KPU Sulawesi Selatan. Tadinya itu terpenuhi cuman ada kendala di Silon, dan kami sudah memberikan semua penjelasan kepada pihak KPU dan Bawaslu. Kami diberi kesempatan 2x24 jam untuk memenuhi yang terkendala tersebut," jelasnya.
Dia menyebut berkasnya tak lagi bisa diupload ke Silon lantaran aksesnya telah dikunci. Zainuddin juga menyebut kasus serupa dialami semua pengurus partai di tingkat kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
"Kebetulan Silon kami, sudah tidak bisa terbuka aksesnya. Cuman sebagian yang diupload. Sama semua di kabupaten kota, secara keseluruhan Sulawesi Selatan," tandasnya.
#Daftar Parpol yang Tidak Lengkap Berkasnya di daerah
*Garuda = 23 Daerah
*Buruh = 11 Daerah
*PKN = 15 Daerah
*Hanura = 3 Daerah
*Perindo = 1 Daerah
*Ummat = 7 Daerah
*Gelora = 1 Daerah
*PSI = 2 Daerah
*PBB = 5 Daerah
#Daerah Parpol Tidak Mendaftar
*Makassar
Garuda
*Gowa
Garuda, Buruh
*Takalar
PKN, Garuda
*Je’neponto
Garuda, PKN
*Bantaeng
PBB, Buruh, Garuda, PKN
*Bulukumba
Garuda
*Kepulauan Selayar
Garuda, PKN, Perindo, PSI, PBB
*Sinjai
Buruh, Garuda
*Maros
Garuda
*Pangkep
PKN, Garuda
*Barru
Hanura, PKN, Buruh, Garuda
*Parepare
Buruh, PKN, Garuda,
*Soppeng
Gelora, PKN, Hanura, Garuda, Ummat
*Wajo
Buruh, Garuda, PKN, Ummat
*Bone
Buruh, Garuda
*Sidrap
Hanura, PKN, Garuda, Ummat
*Pinrang
Buruh, Garuda
*Enrekang
Buruh, PKN, Garuda
*Tana Toraja
Ummat, PBB
*Toraja Utara
PBB, Buruh, Garuda, Ummat
*Luwu
Garuda, PKN
*Palopo
PBB, Ummat, PKN dan Garuda
*Luwu Timur
PKN, Garuda, Ummat
*Luwu Utara
PKN, Garuda, Buruh, PSI
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Sulsel
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Tiga pejabat KPU Pangkep resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Senin (01/12/2025). Ketiganya terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Senin, 01 Des 2025 23:45
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action