home news

Di Hadapan Majelis Sidang DKPP, Teradu Akui Ada Perbedaan Data KPU Kabupaten dengan Provinsi

Selasa, 23 Mei 2023 - 07:00 WIB
Sidang DKPP soal kasus dugaan perubahan hasil verfak Parpol di Sulsel. Foto: Humas DKPP
Majelis sidang DKPP akhirnya menemukan adanya perbedaan Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dari yang dimiliki KPU kabupaten/kota dengan data yang diterima provinsi.

Fakta itu ditemukan dalam sidang DKPP yang membahas perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, pada Senin (22/5) kemarin. Kasus ini perihal perubahan BA hasil verfak parpol di tingkat KPU kabupaten/kota, yang berbeda dengan provinsi.

Majelis sidang meminta kuasa hukum Koalisi OMS Sulsel selaku Pengadu untuk membuka BA hasil verfak Parpol di kabupaten/kota yang dijadikan sebagai bukti. Kemudian disandingkan dengan hasil verfak yang dimiliki KPU Provinsi.

Di KPU Provinsi, para Teradu ialah Ketua KPU Sulsel Faisal Amir serta tiga anggotanya yaitu Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.

Penyandingan data ini dilakukan di hadapan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait. Majelis Sidang lebih dulu memastikan bahwa bukti BA yang diajukan Pengadu betul-betul yang diterbitkan oleh KPU kabupaten/kota yang bersangkutan.

Baca Juga: Terungkap Dalam Sidang DKPP, Majelis Temukan Perbedaan Data KPU Kabupaten dengan Provinsi

“Saya kembali kepada Teradu, setelah kita menyandingkan bukti yang dimiliki Pengadu dan Teradu ternyata ada perubahan, ada perbedaan data. Ini yang saya mau tanya lagi kepada para Teradu,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolousai menyandingkan data rekap KPU kabupaten/kota dengan provinsi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
timsel kpu dkpp pelanggaran pemilu pemilu 2024
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya