Di Hadapan Majelis Sidang DKPP, Teradu Akui Ada Perbedaan Data KPU Kabupaten dengan Provinsi

Selasa, 23 Mei 2023 07:00
Di Hadapan Majelis Sidang DKPP, Teradu Akui Ada Perbedaan Data KPU Kabupaten dengan Provinsi
Sidang DKPP soal kasus dugaan perubahan hasil verfak Parpol di Sulsel. Foto: Humas DKPP
Comment
Share
MAKASSAR - Majelis sidang DKPP akhirnya menemukan adanya perbedaan Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dari yang dimiliki KPU kabupaten/kota dengan data yang diterima provinsi.

Fakta itu ditemukan dalam sidang DKPP yang membahas perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, pada Senin (22/5) kemarin. Kasus ini perihal perubahan BA hasil verfak parpol di tingkat KPU kabupaten/kota, yang berbeda dengan provinsi.

Majelis sidang meminta kuasa hukum Koalisi OMS Sulsel selaku Pengadu untuk membuka BA hasil verfak Parpol di kabupaten/kota yang dijadikan sebagai bukti. Kemudian disandingkan dengan hasil verfak yang dimiliki KPU Provinsi.

Di KPU Provinsi, para Teradu ialah Ketua KPU Sulsel Faisal Amir serta tiga anggotanya yaitu Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.

Penyandingan data ini dilakukan di hadapan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait. Majelis Sidang lebih dulu memastikan bahwa bukti BA yang diajukan Pengadu betul-betul yang diterbitkan oleh KPU kabupaten/kota yang bersangkutan.



“Saya kembali kepada Teradu, setelah kita menyandingkan bukti yang dimiliki Pengadu dan Teradu ternyata ada perubahan, ada perbedaan data. Ini yang saya mau tanya lagi kepada para Teradu,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolousai menyandingkan data rekap KPU kabupaten/kota dengan provinsi.

Majelis Ratna kemudian melayangkan pertanyaan kepada para Teradu. “Jadi mengapa ada perbedaan antara BA rekap milik KPU kabupaten/kota dengan provinsi. Kenapa bisa? Atau Teradu tidak bisa menjelaskan,” tanya Majelis Ratna.

Teradu II, Asram Jaya hanya memberikan jawaban diplomatis. “Sekali lagi kami hanya bisa memastikan bahwa apa yang ada di Sipol,” jawab Asram.

Majelis Ratna kemudian memastikan kepada semua Teradu yang telah melihat bukti dari Pengadu terkait dengan BA kabupaten/kota. Dimana para Teradu mengakui adanya perbedaan data yang dimiliki KPU kabupaten/kota dengan data yang diterima provinsi.

“Saudara melihat ada perbedaan?” ucap Majelis Ratna yang bertanya kepada Teradu Asram.

Kordiv Teknis ini langsung menjawab pertanyaan Majelis Ratna. “Iya, ada perbedaan,” jawab Teradu Asram.

Selanjutnya, Majelis Ratna juga menanyakan hal yang sama kepada Teradu Upi dan Teradu Fatma. Kedua komisiner KPU Sulsel ini mengakui ada perbedaan.

“Teradu III? Ada perbedaan. Teradu IV? Ada perbedaan,” tanya Majelis Ratna yang kemudian diamini oleh Teradu Upi dan Teradu Fatma.



Teradu Faisal Amir tak sempat diberikan pertanyaan kepada majelis. Dikarenakan saat Majelis Ratna bertanya, Faisal keluar dari ruang sidang.

“Teradu I (Faisal) tadi keluar ya. Jadi dipastikan diakui ada perbedaan. Ya, dipastikan ada perbedaan,” jelas Majelis Ratna.

Koalisi OMS Sulsel juga menyeret empat Teradu lainnya yakni Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman. Keempat Teradu dari KPU Kabupaten Pinrang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.

Aduan Pengadu, mereka diduga telah menandatangani BA Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah dari hasil sebelumnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru