Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo

Selasa, 30 Sep 2025 19:35
Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran KEPP di Kantor KPU Sulsel, Makassar pada Rabu (01/10/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).

Sidang pemeriksaan perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 akan dilaksanakan pada Rabu (1/10/2025) pukul 10.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinsial SH.

Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto. Teradu didalilkan telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, karena melakukan tindakan asusila serta pelecehan seksual terhadap pengadu.

Sekretaris DKPP, Syarmadani mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Syarmadani.

Adapun perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 ini, sidang pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

Anggota Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh mengatakan pihaknya bakal hadi sebagai pihak terkait. Ia menambahkan bahwa Heriyanto sejatinya sudah bukan lagi penyelenggara Pemilu.

"Iya, jadi yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sejak beberapa bulan lalu, sejak kasus ini berproses," ungkap Samsuar.

Kordiv SDMO ini melanjutkan, Bawaslu Sulsel juga langsung melakukan pengendalian internal saat kasus ini diadukan. Seluruh fakta dan informasi yang dikumpulkan, juga sudah diteruskan ke pusat.

"Dan Bawaslu RI juga sudah menerbitkan surat pemberhentiannya. Setelah kami teruskan ke pusat, pusat lakukan supervisi, dan keluar surat pemberhentiannya," jelasnya.

Persoalan Heriyanto yang bukan lagi penyelenggara, Samsuar menyerahkan sepenuhnya ke DKPP. Apakah sidangnya besok dilanjutkan atau tidak.

"Karena laporannya sudah ada sejak lama, dan sudah keluar jadwal sidangnya, maka DKPP tetap menyidangkan. Besok, kami akan hadir sebagai pihak terkait," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru