Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
Selasa, 30 Sep 2025 19:35
DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran KEPP di Kantor KPU Sulsel, Makassar pada Rabu (01/10/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Sidang pemeriksaan perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 akan dilaksanakan pada Rabu (1/10/2025) pukul 10.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinsial SH.
Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto. Teradu didalilkan telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, karena melakukan tindakan asusila serta pelecehan seksual terhadap pengadu.
Sekretaris DKPP, Syarmadani mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Syarmadani.
Adapun perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 ini, sidang pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Anggota Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh mengatakan pihaknya bakal hadi sebagai pihak terkait. Ia menambahkan bahwa Heriyanto sejatinya sudah bukan lagi penyelenggara Pemilu.
"Iya, jadi yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sejak beberapa bulan lalu, sejak kasus ini berproses," ungkap Samsuar.
Kordiv SDMO ini melanjutkan, Bawaslu Sulsel juga langsung melakukan pengendalian internal saat kasus ini diadukan. Seluruh fakta dan informasi yang dikumpulkan, juga sudah diteruskan ke pusat.
"Dan Bawaslu RI juga sudah menerbitkan surat pemberhentiannya. Setelah kami teruskan ke pusat, pusat lakukan supervisi, dan keluar surat pemberhentiannya," jelasnya.
Persoalan Heriyanto yang bukan lagi penyelenggara, Samsuar menyerahkan sepenuhnya ke DKPP. Apakah sidangnya besok dilanjutkan atau tidak.
"Karena laporannya sudah ada sejak lama, dan sudah keluar jadwal sidangnya, maka DKPP tetap menyidangkan. Besok, kami akan hadir sebagai pihak terkait," kuncinya.
Sidang pemeriksaan perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 akan dilaksanakan pada Rabu (1/10/2025) pukul 10.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinsial SH.
Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto. Teradu didalilkan telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, karena melakukan tindakan asusila serta pelecehan seksual terhadap pengadu.
Sekretaris DKPP, Syarmadani mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Syarmadani.
Adapun perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 ini, sidang pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Anggota Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh mengatakan pihaknya bakal hadi sebagai pihak terkait. Ia menambahkan bahwa Heriyanto sejatinya sudah bukan lagi penyelenggara Pemilu.
"Iya, jadi yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sejak beberapa bulan lalu, sejak kasus ini berproses," ungkap Samsuar.
Kordiv SDMO ini melanjutkan, Bawaslu Sulsel juga langsung melakukan pengendalian internal saat kasus ini diadukan. Seluruh fakta dan informasi yang dikumpulkan, juga sudah diteruskan ke pusat.
"Dan Bawaslu RI juga sudah menerbitkan surat pemberhentiannya. Setelah kami teruskan ke pusat, pusat lakukan supervisi, dan keluar surat pemberhentiannya," jelasnya.
Persoalan Heriyanto yang bukan lagi penyelenggara, Samsuar menyerahkan sepenuhnya ke DKPP. Apakah sidangnya besok dilanjutkan atau tidak.
"Karena laporannya sudah ada sejak lama, dan sudah keluar jadwal sidangnya, maka DKPP tetap menyidangkan. Besok, kami akan hadir sebagai pihak terkait," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pembangunan Infrastruktur di Wajo Terus Digenjot, 53 Ruas Jalan Tuntas Diperbaiki Ditengah Efisiensi
Pembangunan Infrastruktur jalan di Kabupaten Wajo terus di genjot. Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam kategori rusak berat dan sedang kini telah di perbaiki
Jum'at, 03 Apr 2026 17:30
Sulsel
Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Wajo 2026, Bupati Andi Rosman Tinjau Islamic Center
Bupati Wajo, Andi Rosman, meninjau Islamic Center Palaguna Kabupaten Wajo guna memastikan kesiapan sarana dan prasarana dalam mendukung proses pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2026.
Kamis, 02 Apr 2026 16:13
Sulsel
Aplikasi Sikap Maradeka Diharap Tingkatkan Disiplin Pegawai Pemkab Wajo
Pemerintah Kabupaten Wajo meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP) MARADEKA di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, Rabu (01/04/2026).
Rabu, 01 Apr 2026 15:55
Sulsel
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
Bawaslu menekankan pentingnya pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPPB) Triwulan I di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (31/03/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 14:17
Sulsel
Bupati Andi Rosman Pastikan Evaluasi Pejabat Baru Dilakukan Setiap 6 Bulan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo meminta kepada 364 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan fungsional untuk menunjukkan kinerjanya usia dilantik
Selasa, 10 Mar 2026 20:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Petani Terancam Gagal Panen, DPRD Jeneponto Minta Pompengan Segera Bertindak
2
Pembangunan Infrastruktur di Wajo Terus Digenjot, 53 Ruas Jalan Tuntas Diperbaiki Ditengah Efisiensi
3
Dikukuhkan jadi Guru Besar, Prof Afifuddin Tawarkan Model Pendidikan Islam Anti-Radikalisme
4
Bank Mandiri Gerak Cepat Bantu Masyarakat Terdampak Gempa di Sulut & Malut
5
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Petani Terancam Gagal Panen, DPRD Jeneponto Minta Pompengan Segera Bertindak
2
Pembangunan Infrastruktur di Wajo Terus Digenjot, 53 Ruas Jalan Tuntas Diperbaiki Ditengah Efisiensi
3
Dikukuhkan jadi Guru Besar, Prof Afifuddin Tawarkan Model Pendidikan Islam Anti-Radikalisme
4
Bank Mandiri Gerak Cepat Bantu Masyarakat Terdampak Gempa di Sulut & Malut
5
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026