Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
Selasa, 30 Sep 2025 19:35
DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran KEPP di Kantor KPU Sulsel, Makassar pada Rabu (01/10/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Sidang pemeriksaan perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 akan dilaksanakan pada Rabu (1/10/2025) pukul 10.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinsial SH.
Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto. Teradu didalilkan telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, karena melakukan tindakan asusila serta pelecehan seksual terhadap pengadu.
Sekretaris DKPP, Syarmadani mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Syarmadani.
Adapun perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 ini, sidang pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Anggota Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh mengatakan pihaknya bakal hadi sebagai pihak terkait. Ia menambahkan bahwa Heriyanto sejatinya sudah bukan lagi penyelenggara Pemilu.
"Iya, jadi yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sejak beberapa bulan lalu, sejak kasus ini berproses," ungkap Samsuar.
Kordiv SDMO ini melanjutkan, Bawaslu Sulsel juga langsung melakukan pengendalian internal saat kasus ini diadukan. Seluruh fakta dan informasi yang dikumpulkan, juga sudah diteruskan ke pusat.
"Dan Bawaslu RI juga sudah menerbitkan surat pemberhentiannya. Setelah kami teruskan ke pusat, pusat lakukan supervisi, dan keluar surat pemberhentiannya," jelasnya.
Persoalan Heriyanto yang bukan lagi penyelenggara, Samsuar menyerahkan sepenuhnya ke DKPP. Apakah sidangnya besok dilanjutkan atau tidak.
"Karena laporannya sudah ada sejak lama, dan sudah keluar jadwal sidangnya, maka DKPP tetap menyidangkan. Besok, kami akan hadir sebagai pihak terkait," kuncinya.
Sidang pemeriksaan perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 akan dilaksanakan pada Rabu (1/10/2025) pukul 10.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinsial SH.
Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto. Teradu didalilkan telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, karena melakukan tindakan asusila serta pelecehan seksual terhadap pengadu.
Sekretaris DKPP, Syarmadani mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Syarmadani.
Adapun perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 ini, sidang pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Anggota Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh mengatakan pihaknya bakal hadi sebagai pihak terkait. Ia menambahkan bahwa Heriyanto sejatinya sudah bukan lagi penyelenggara Pemilu.
"Iya, jadi yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sejak beberapa bulan lalu, sejak kasus ini berproses," ungkap Samsuar.
Kordiv SDMO ini melanjutkan, Bawaslu Sulsel juga langsung melakukan pengendalian internal saat kasus ini diadukan. Seluruh fakta dan informasi yang dikumpulkan, juga sudah diteruskan ke pusat.
"Dan Bawaslu RI juga sudah menerbitkan surat pemberhentiannya. Setelah kami teruskan ke pusat, pusat lakukan supervisi, dan keluar surat pemberhentiannya," jelasnya.
Persoalan Heriyanto yang bukan lagi penyelenggara, Samsuar menyerahkan sepenuhnya ke DKPP. Apakah sidangnya besok dilanjutkan atau tidak.
"Karena laporannya sudah ada sejak lama, dan sudah keluar jadwal sidangnya, maka DKPP tetap menyidangkan. Besok, kami akan hadir sebagai pihak terkait," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Bawaslu Maros Usul Pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan audiens ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terkait usulan pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Rabu, 17 Jun 2026 19:16
Sulsel
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu
Pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan praktik politik uang, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis yang berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila tidak diawasi dengan baik.
Selasa, 02 Jun 2026 19:17
Sulsel
Bawaslu Sulsel Siapkan Generasi Pengawas Pemilu Menuju 2029
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan rangkaian kegiatan luring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan kali ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, Rabu (20/05/2026).
Rabu, 20 Mei 2026 15:25
Sulsel
Polisi Segera Periksa Eks Sekwan Wajo soal Dugaan Korupsi Anggaran Reses DPRD
Kepolisian Resor (Polres) Wajo akan segera memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Sainal Hayat soal kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses Anggota DPRD Wajo tahun 2023
Rabu, 20 Mei 2026 13:44
Sulsel
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
Mantan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Wajo , Sainal Hayat mempersilahkan aparat kepolisian untuk masuk mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses anggota DPRD Wajo tahun 2023, Senin (18/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 16:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AHM Segarkan Honda Monkey, Makin Ikonik dengan Sentuhan Baru
2
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
3
Delegasi Fakultas Kedokteran Indonesia Ikut Koadmex 2026 dan Konferensi Global di Korea Selatan
4
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
5
Kesbangpol Diminta Proaktif Cegah Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AHM Segarkan Honda Monkey, Makin Ikonik dengan Sentuhan Baru
2
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
3
Delegasi Fakultas Kedokteran Indonesia Ikut Koadmex 2026 dan Konferensi Global di Korea Selatan
4
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
5
Kesbangpol Diminta Proaktif Cegah Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Makassar