Terungkap Dalam Sidang DKPP, Dini Hari Upi Hastati Perintahkan KPU Wajo Ubah Status Gelora ke MS
Ahmad Muhaimin
Selasa, 30 Mei 2023 - 10:32 WIB
DKPP RI kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar pada Senin (29/5) kemarin. Sidang ini merupakan yang kedua kalinya, setelah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada (22/5) lalu.
Perkara ini diadukan oleh tiga orang, yaitu Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abd. Rahman. Ketiganya memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.
Para Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang empat di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel Periode 2018-2023, yaitu Faisal Amir, M. Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.
Empat Teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang, yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.
Dalam sidang, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo mendalami dugaan intervensi yang dilakukan Teradu I Faisal Amir kepada KPU Bantaeng. Dan Teradu III Upi Hastati kepada KPU Wajo.
Hal ini merujuk pada dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I sampai IV telah mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.
Majelis Ratna kemudian melakukan pendalaman kepada KPU Wajo yang diduga mendapat intervensi soal status Partai Gelora dari belum memenuhi syarat (BMS) ke memenuhi syarat (MS) dari Teradu IV Upi Hastati. Komisioner KPU Wajo, Mursidin yang memberikan penjelasan dalam sidang.
Perkara ini diadukan oleh tiga orang, yaitu Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abd. Rahman. Ketiganya memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.
Para Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang empat di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel Periode 2018-2023, yaitu Faisal Amir, M. Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.
Empat Teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang, yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.
Dalam sidang, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo mendalami dugaan intervensi yang dilakukan Teradu I Faisal Amir kepada KPU Bantaeng. Dan Teradu III Upi Hastati kepada KPU Wajo.
Hal ini merujuk pada dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I sampai IV telah mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.
Majelis Ratna kemudian melakukan pendalaman kepada KPU Wajo yang diduga mendapat intervensi soal status Partai Gelora dari belum memenuhi syarat (BMS) ke memenuhi syarat (MS) dari Teradu IV Upi Hastati. Komisioner KPU Wajo, Mursidin yang memberikan penjelasan dalam sidang.