Terungkap Dalam Sidang DKPP, Dini Hari Upi Hastati Perintahkan KPU Wajo Ubah Status Gelora ke MS

Ahmad Muhaimin
Selasa, 30 Mei 2023 10:32
Terungkap Dalam Sidang DKPP, Dini Hari Upi Hastati Perintahkan KPU Wajo Ubah Status Gelora ke MS
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo memimpin sidang DKPP melalui virtual. Foto: Humas DKPP
Comment
Share
MAKASSAR - DKPP RI kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar pada Senin (29/5) kemarin. Sidang ini merupakan yang kedua kalinya, setelah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada (22/5) lalu.

Perkara ini diadukan oleh tiga orang, yaitu Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abd. Rahman. Ketiganya memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.

Para Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang empat di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel Periode 2018-2023, yaitu Faisal Amir, M. Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.

Empat Teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang, yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.

Dalam sidang, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo mendalami dugaan intervensi yang dilakukan Teradu I Faisal Amir kepada KPU Bantaeng. Dan Teradu III Upi Hastati kepada KPU Wajo.

Hal ini merujuk pada dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I sampai IV telah mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.

Majelis Ratna kemudian melakukan pendalaman kepada KPU Wajo yang diduga mendapat intervensi soal status Partai Gelora dari belum memenuhi syarat (BMS) ke memenuhi syarat (MS) dari Teradu IV Upi Hastati. Komisioner KPU Wajo, Mursidin yang memberikan penjelasan dalam sidang.

“Bahwa benar, Ibu Upi Hastati datang ke KPU Wajo menjelaskan tentang kondisi dan situasi Partai Gelora saat itu. Karena ini masih verifikasi faktual pertama, maka statusnya BMS. Kemudian diminta untuk memperbaiki ataukah mengubah hasil verfikasi faktualnya, dibuatkan berita acara yang baru untuk Partai Gelora,” jelas Mursidin.

Majelis Ratna kemudian menanyakan respon KPU Wajo soal dugaan intervensi itu. Mursidin menjawab ia bersama keempat komisioner lainnya bersepakat tidak melakukan perubahan.

“Berdasarkan diskusi yang panjang dengan komisioner, lima komisioner itu bersepakat untuk tidak mengubah apapun. Dan saya kemarin juga menyampaikan jawaban tertulis, karena saya ingin melampirkan berita acara yang kami tanda tangani berlima untuk verifikasi Partai Gelora,” jawab Mursidin.



Melalui Majelis, Pihak Pengadu kemudian meminta penjelasan kepada Pihak Terkait KPU Wajo perihal status pertemuan mereka dengan Teradu III Upi. Apakah bersifat resmi atau tidak resmi.

“Saya tidak tahu bagaimana menilainya, karena dia (Teradu Upi) via telepon melalui Pak Ketua (Haedar) di tanggal 19 (November) itu, diminta kami untuk berkumpul dan menunggu ibu Upi Hastati,” ucap Murdisin.

Mursidin melanjutkan, pada pertemuan itu hadir lengkap komisioner KPU Wajo, bersama dengan Sekretaris KPU dan Kasubag Teknis. Lokasi pertemuan itu berlangsung di Kantor KPU Wajo pukul 01.00 WITA dini hari.

“Dokumentasinya ada foto, tidak ada (video), tidak ada (daftar hadir). Rekaman ada Yang Mulia. Kalau dibutuhkan untuk itu, saya akan (ajukan),” jawab Mursidin.

Majelis Ratna kemudian melakukan konfrontir kepada Teradu Upi yang hadir melalui virtual. “Dalam rangka apa ke Kabupaten Wajo pukul satu dini hari?” tanyanya kepada Teradu Upi.

Teradu Upi menjelaskan, saat itu dirinya mendapat tugas monitoring ke KPU Wajo. Apalagi KPU Wajo merupakan korwilnya sebagai komisioner KPU Sulsel.

Upi merunut, dirinya berangkat dari Makassar pada pukul 08.00 malam. Namun perjalanannya beberapa kali terhambat dikarenakan banjir hingga macet di daerah Camba, Maros sampai beberapa jam. Makanya ia tiba di KPU Wajo sekira pukul 01.00 Wita dini hari.

“Kalau dikatakan tadi, itu rapat resmi, itu bukan rapat resmi. Biasanya memang kami kalau monitoring ke KPU kabupaten/kota, malam pun masih ngumpul sama teman-teman. Jadi tidak ada kesengajaan bahwa saya harus datang jam 1 malam, dalam rangka intervensi teman-teman di KPU kabupaten/kota,” jelas Teradu Upi.

Majelis Ratna kemudian menanyakan sola dugaan intervensi Teradu Upi yang meminta mengubah status Partai Gelora dari BMS ke MS.

“Arahan saya memang saat itu mengatakan, meminta untuk memperbaiki. Karena fase verfak Partai Gelora ini, masih memungkinkan perbaikan dan perubahan, jika memang ada perubahan atau perbaikan yang teman-teman ingin lakukan. Tapi jika tidak memungkinkan untuk dilakukan, tidak dimintakan untuk dilakukan proses perubahan,” jawab Teradu Upi.

Teradu Upi memberikan pembelaan dengan menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud melakukan intervensi ke KPU Wajo. “Jadi saya datang ke Kabupaten Wajo semata-mata untuk memerintahkan teman-teman melakukan proses perubahan,” jelasnya.

“(Maksudnya) adalah hanya sekadar mengingatkan teman-teman jika masih ada proses perbaikan. Mumpung masih ada proses perbaikan, dianjurkan untuk dilihat agar dilakukan proses perubahan, jika memang ada yang mau diperbaiki,” sambungnya.



Pihak Terkait Ketua KPU Wajo, Haedar memberikan tanggapan soal jawaban Teradu Upi. Itu setelah pihak Pengadu memohon kepada Majelis Sidang agar Pihak Terkait diminta komentarnya.

“Terkait dengan penyampaian beliau (Upi) kepada kami bahwa status salah satu parpol saat itu, ialah Partai Gelora dalam posisinya BMS karena baru verifikasi pertama. Memang beliau menyampaikan kepada kami untuk memperbaiki atau merubah. Tapi permintaan beliau (Upi) itu kemudian tidak memaksa kami, untuk melaksanakan hal itu,” papar Haedar.

“Beliau (Upi) sampai mengatakan kepada kami bahwa, silakan teman-teman mengambil sikap terkait dengan hal ini. Karena itu adalah hak-hak teman-teman semua. Makanya pada saat itu, kami diskusi dan tidak ada satupun yang kami ubah,” sambung Haedar.

Majelis Ratna kemudian bertanya lagi kepada Haedar. “Pertanyaan saya, kenapa teman-teman tidak mengikuti arahan?,” ucapnya.

Haedar menjawab bahwa hasil pleno KPU Wajo pada 5 November 2022 sudah sesuai dengan regulasi dan aturan. “Karena itu adalah hasil verifikasi faktual kami yang ada di lapangan. Sehingga tidak ada yang perlu kami ubah,” jawabnya.

Sebanyak 26 Pihak Terkait yang diundang dalam sidang kedua ini. Mereka ialah Bawaslu Provinsi Sulsel, Anggota KPU Provinsi Sulsel, Anggota KPU Pinrang dan Anggota Bawaslu Bone.

Sebanyak 10 Kordiv Teknis KPU kabupaten/kota yakni Gowa, Pangkep, Palopo, Bantaeng, Bone, Luwu, Wajo, Soppeng, Makassar dan Barru. Kemudian Sekretaris dan Kabag Teknis KPU Provinsi Sulsel.

Selanjutnya 10 Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan 10 Operator Sipol KPU kabupaten/kota. Diantaranya ialah Gowa, Pangkep, Palopo, Bantaeng, Bone, Luwu, Wajo, Soppeng, Makassar dan Barru.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru