Majelis Sidang DKPP 2 Kali Gagal Dalami Dugaan Intervensi Faisal Amir ke KPU Bantaeng

Ahmad Muhaimin
Senin, 29 Mei 2023 21:41
Majelis Sidang DKPP 2 Kali Gagal Dalami Dugaan Intervensi Faisal Amir ke KPU Bantaeng
Suasana sidang DKPP. Foto: Humas DKPP
Comment
Share
MAKASSAR - DKPP sudah dua kali menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada pada (22/5) lalu dan kedua pada (29/5) hari ini.

Pada dua sidang tersebut, Majelis Sidang DKPP mencoba mendalami dugaan pelanggaran berupa intervensi Faisal Amir saat masih menjabat Ketua KPU Sulsel, kepada KPU Banteng. Namun upaya tersebut gagal, karena Ketua KPU Sulsel periode 2018-2023 tidak berada dalam ruang sidang saat majelis mempertanyakan soal itu.

Faisal Amir menjadi salah satu Teradu dalam kasus ini yang dilaporkan oleh tiga orang, yaitu Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abd. Rahman. Mereka tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.

Faisal yang menjadi Teradu I diduga telah mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah Berita Acara (BA) hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.

Pada sidang perdana yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Anggota Majelis Sidang Muhammad Tio Aliansyah mencoba mendalami aduan Koalisi OMS Sulsel soal Teradu Faisal Amir yang berkunjung ke KPU Bantaeng.

“Kita lihat di halaman 19, Teradu I (Faisal) itu ke Bantaeng pada tanggal 19 November. Teradu I (Faisal) ada? Menuju Bantaeng dan bertemu dengan 5 Anggota KPU Bantaeng, tidak ada orangnya?” kata Majelis Tio.



Pada sidang perdana, Teradu Faisal hadir dengan memakai masker bersama 7 Teradu lainnya dan mengikuti persidangan. Namun saat Majelis Tio mendalami keterkaitan dirinya, Teradu Faisal tidak berada dalam ruang sidang.

Majelis Tio kemudian melanjutkan pertanyaannya kepada Teradu III Upi Hastati, yang datang ke KPU Wajo pada hari yang sama. Dan diduga juga melakukan intervensi kepada komisioner KPU Wajo untuk mengubah status Partai Gelora.

“Tolong (Teradu Upi) memberikan penjelasan. Tolong sebelumnya dipanggil dulu ketuanya (Faisal),” kata Majelis Tio saat itu.

Setelah Teradu Upi memberikan penjelasan, Majelis Tio kemudian menanyakan keberadaan Teradu Faisal. Dikarenakan sampai Teradu Upi menjawab pertanyaan majelis, Teradu Faisal tak kunjung masuk ruang sidang.

“Teradu I (Faisal)? Sakit? Iya cukup ketua majelis,” tanya Majelis Tio ke bagian persidangan yang memberikan jawaban bahwa Teradu Faisal sakit. Setelah itu sidang perdana ditutup.

Pada sidang kedua, Ketua Majelis Sidang Ratna Dewi Pettalolo kembali mencoba mendalami dugaan intervensi Teradu Faisal Amir ke KPU Bantaeng. Sayangnya, Teradu Faisal tidak hadir dalam sidang dengan alasan sakit. Surat keterangan sakitnya juga sudah diterima bagian persidangan.

“Nah ini saya mau melakukan pendalaman mengenai dugaan intervensi Teradu I Faisal Amir kepada KPU Kabupaten Bantaeng, iya. Coba saudara jelaskan,” minta Ketua Majelis Ratna kepada Ketua KPU Bantaeng, Hamzar Hamma.

Hamzar mengatakan, dirinya berada di Makassar untuk mengikuti rapat koordinasi persiapan badan adhoc selama dua hari pada 19 sampai 20 November 2022. Makanya ia tidak bisa memastikan apakah Teradu I Faisal memang datang ke KPU Bantaeng saat itu.

“Ketua Divisi Teknis memberi konfirmasi (Lukman) juga tidak bertemu yang mulia,” jawab Hamzar atas pertanyaan Majelis Ratna yang menanyakan siapa saja yang hadir saat Teradu I Faisal ke KPU Bantaeng.

Atas izin Majelis Ratna, Pengadu menjelaskan bahwa Komisioner KPU Bantaeng, Agusliadi ialah salah satu orang yang menolak menandatangani BA. Agusliadi juga sudah diajukan sebagai Pihak Terkait, namun tidak dalam sidang ini.



Majelis Ratna kemudian menanyakan soal dari mana informasi dugaan intervensi Teradu I Faisal kepada KPU Bantaeng. “Siapa yang menanyakan ke saudara bahwa bahwa ada dugaan intervensi Teradu 1,” tanyanya kepada Pengadu.

“Kami mendapat informasi lewat telepon di posko kami, dan itu identitasnya disamarkan. Tapi dia menyebutkan, bahwa yang tidak menandatangani berita acara ialah komisioner atas nama Agusliadi,” jawab Pengadu.

Majelis Ratna kemudian menanyakan kembali kepada Hamzar, alasan Agusliadi tidak menandatangani BA. Apalagi Hamzar menjadi pimpinan sidang saat rapat pleno itu dilakukan.

“Bahwa yang bersangkutan tidak mau tanda tangan, di forum itu juga tidak tersampaikan di rapat pleno itu. Yang pasti, pada aduan Pengadu tanggal 19 November bahwa ada intervensi, saat itu saya di Makassar,” ujar Hamzar.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Bantaeng, Agusliadi memberikan penjelasan alasannya tidak datang ke sidang. Dia bilang, dalam undangan DKPP hanya Ketua, Kordiv, Kasubag dan Operator yang diundang.

“Soal tanda tangan BA, setahu saya, saya melakukan tanda tangan BA yang isinya Partai Gelora BMS. Waktu itu verfak awal, saya tanda tangan, karena memang (Gelora) BMS,” kata Agusliadi.



Terkait adanya BA yang lain, Agusliadi mengaku tidak tahu. Dan memang hanya melakukan tanda tangan pada BA yang isinya Partai Gelora BMS.

“Sementara pada BA hasil verfak perbaikan, saya juga tanda tangan, isinya PKN TMS. Karena semua orang di sini tahu, bahwa PKN memang TMS,” jelas Kordiv Hukum dan Pengawasan ini.

Perihal adanya dugaan intervensi dari Teradu Faisal Amir, Agusliadi mengaku tidak tahu. “Kalau itu, saya berani bilang bahwa selama tahapan verfak tidak ada yang telepon, chat, hubungi saya untuk intervensi. Saya juga tidak pernah bertemu dengan beliau (Faisal) selama tahapan itu,” kuncinya.

Sementara itu, Faisal Amir yang coba dikonfirmasi tak memberi jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya tidak dijawab.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru